PROSEDUR PENETAPAN NOTA PEMBETULAN (NOTUL) DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK JAKARTA

Jiwa Pribadi Agustino, Endro Andayani, Christovorus Anggoro Bani Kasapto

Abstract


Cost in is the tax of the country depand from rules constitution for the things that come in to pabean area. From there the subyek of this final duty is How The Prosedure of Confirmatiom Correcting Note (NOTUL) at the Office of First Service Bea and Cukai type A Tanjung Priuk Jakarta. . Achivement from making this materi is to know the Prosedure of Confirmation Correcting Note  (NOTUL) at the Office of First Service Bea Cukai  Type A Tanjung Priuk Jakarta. The writer using some of the method collecting data with looking for dates from the countries that connacting import. The observation method that to do on this final duty from the study of the closing observation, collecting data method and dooing interview with the subyek. The Conclusion is Based on the Procedure of Stipulation of Notice in the Office of Main Customs and Excise Type A Tanjung Priok Jakarta in the period of 2017 is in accordance with the Law Number 17 of 2006 on the amendment to Law Number 10 Year 1995 About Customs.


Keywords


Imports; Classification of goods; Tarif Customs Value

Full Text:

PDF

References


Abunyamin, Oyok. 2012. Perpajakan Pusat dan daerah. Bandung: Humaniora

Mardiasmo. 2013. Perpajakan Edisi Revisi 2013. Yogyakarta: Andi.

Pohan, Chairil Anwar. 2014. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana

Resmi, Siti. 2011. Perpajakan teori dan kasus buku satu. Jakarta: Salemba Empat

Salim, Agus; Taufik Hidayat dan Eko Susanto. 2014. Panduan Pajak Lengkap 2014. Jakarta: Edu Cipta Solusi.

Sumarsan, Thomas. 2015. Perpajakan Indonesia . Yogyakarta: Indeks

Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia (Buku 1,Edisi 11). Jakarta: Salemba Empat

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undnag-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-undang No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan.

Keputusan Menteri keuangan No. 201/KMK.04/2000 tentang penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagai dasar penghitunga Pajak Bumi dan bangunan.

Keputusan Menteri Keuangan No. 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Pergub No. 259 Tahun 2015 tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atas rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp.1.000.000.000,




DOI: https://doi.org/10.31334/reformasi.v4i1.586

DOI (PDF): https://doi.org/10.31334/reformasi.v4i1.586.g366

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats

JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI
Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani

ISSN : 2355-309X (Cetak), 2622-8696 (media online)
Email : [email protected] / [email protected]
Website: http://ojs.stiami.ac.id/index.php/reformasi/index

 

 INDEXED BY :