Pengaruh Pelayanan Fiskus, Penerapan Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I

Authors

  • Teti Herawati Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Jakarta
  • Ahmad Hidayat Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Jakarta

Abstract

Dalam bidang perpajakan, pemerintah memegang peran yang sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didongkrak secara terus-menerus untuk mampu memberikan peningkatan kepatuhan wajib pajak Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi pengaruh pelayanan fiskus, penerapan sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif eksplanatif. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner yang dibagikan kepada responden yang menjadi sampel penelitian, yaitu pelapor wajib pajak yang berjumlah 400 orang. Sampel diambil menggunakan teknik random sampling (acak). Teknik pengolahan data dilakukan melalui analisis regresi linier berganda. Hasil analisis statistik menunjukkan bahwa pelayanan fiskus, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang dapat dilihat dari nilai t hitung masing-masing variabel lebih besar daripada t tabel dan nilai signifikansi lebih kecil daripada 0,05. Besarnya pengaruh masing- masing variabel bebas terhadap kepatuhan wajib pajak, secara parsial yaitu pelayanan fiskus mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t-hitung sebesar 13,040 > t- tabel1,966, sanksi perpajakan mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t-hitung sebesar 2,620 > t-tabel 1,966, dan kesadadaran wajib pajak mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t-hitung sebesar 14,431 > t-tabel 1,966, sedangkan secara simultan pelayanan fiskus, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai Fhitung sebesar 1051,658 > F tabel sebesar 2,605. Koefisien determinasi Adjusted R² adalah sebesar 0,888, artinya 88,80 % variasi kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh pelayanan fiskus, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak.

Downloads

Published

2026-02-14

Issue

Section

Articles