Pengaruh Pelayanan Fiskus, Penerapan Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I
Abstract
Dalam bidang perpajakan, pemerintah memegang peran yang sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didongkrak secara terus-menerus untuk mampu memberikan peningkatan kepatuhan wajib pajak Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi pengaruh pelayanan fiskus, penerapan sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak secara simultan terhadap kepatuhan wajib pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif eksplanatif. Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner yang dibagikan kepada responden yang menjadi sampel penelitian, yaitu pelapor wajib pajak yang berjumlah 400 orang. Sampel diambil menggunakan teknik random sampling (acak). Teknik pengolahan data dilakukan melalui analisis regresi linier berganda. Hasil analisis statistik menunjukkan bahwa pelayanan fiskus, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, yang dapat dilihat dari nilai t hitung masing-masing variabel lebih besar daripada t tabel dan nilai signifikansi lebih kecil daripada 0,05. Besarnya pengaruh masing- masing variabel bebas terhadap kepatuhan wajib pajak, secara parsial yaitu pelayanan fiskus mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t-hitung sebesar 13,040 > t- tabel1,966, sanksi perpajakan mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t-hitung sebesar 2,620 > t-tabel 1,966, dan kesadadaran wajib pajak mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai t-hitung sebesar 14,431 > t-tabel 1,966, sedangkan secara simultan pelayanan fiskus, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai Fhitung sebesar 1051,658 > F tabel sebesar 2,605. Koefisien determinasi Adjusted R² adalah sebesar 0,888, artinya 88,80 % variasi kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh pelayanan fiskus, sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan, spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Akuntansi Terapan permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan on distributing works in the journal and other media of publications.
Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan will only communicate with the corresponding author.
Miscellaneous
Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Neraca : Jurnal Akuntansi Terapan editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.