Analisis Efektivitas Anggaran pada Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun 2017 – 2019
DOI:
https://doi.org/10.31334/jiap.v1i1.1298Abstract
Dari penelitian yang telah dilakukan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Pada dasarnya pelaksanaan anggaran pada Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014 dan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Namun penerapan anggaran yang berbasis kinerja atau yang berorientasi pada hasil, masih kurang. Dari hasil pengamatan bahwa meskipun sudah ada Peraturan Gubernur tentang Standar Belanja, namun dalam pelaksanaannya masih ada belanja yang tidak sesuai dengan Analisis Standar Belanja
- Terdapat berbagai hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran pada Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Pusat. Hambatan internal yaitu terjadinya penurunan efektivitas pelaksanaan, sebagian besar dikarenakan oleh faktor sumber daya manusia yang kurang berkompeten, dimana sumber daya manusia yang kurang berkualitas. Selain itu terdapat hambatan lain yaitu kekurangan sumber daya manusia, dan juga sarana dan prasarana yang kurang memadai. Adapun hambatan eksternal yaitu intoleransi; lunturnya rasa cinta tanah air, lemahnya implementasi nilai-nilai pancasila; kuatnya arus globalisasi; fanatisme kedaerahan; kesenjangan sosial dan keadilan; kurangnya pemahaman wawasan kebangsaan; masih kurangnya koordinasi antar pelaku pembangunan; pembinaan ormas belum optimal; kesadaran ormas untuk mendaftar; masih maraknya peredaran narkoba, premanisme, radikalisme, terorisme, tawuran pelajar dan tawuran antar warga/ kelompok; kurangnya keterlibatan masyarakat dalam deteksi dini dan cegah dini; kesenjangan sosial; kurangnya lapangan pekerjaan; fanatisme kedaerahan/ primodialisme; dan masih kurangnya partisipasi politik masyarakat.
- Upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas anggaran yaitu penerapan manajemen berbasis kinerja pencegahan korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa; peningkatan kesadaran anti korupsi; peningkatan kemampuan teknis aparatur;penanganan pengaduan masyarakat melalui system Citizen Relation Management(CRM); mengoptimalkan partisipasi masyarakat (civil society); melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara; membuat penetapan kinerja secara berjenjang; meningkatkan kualitas pelayanan publik; menerapkan kesederhanaan serta penghematan; konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,dan pengawasan; penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; menerapkan prinsip pemerintahan elektronik ataue- government.
Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka masukan atau saran yang dapat peneliti berikan adalah:
- Efektifitas pelaksanaan anggaran dapat dikatakan mengalami perbedaan capaian serapan pada masing-masing tahun yang disebabkan oleh beberapa masalah. Dengan adanya masalah tersebut maka disarankan kepada Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Pusat yaitu dengan cara terus memperbaiki kinerja terutama dalam bidang pengelolaan anggaran.
- Salah satu hambatan dalam efektivitas anggaran adalah faktor sumber daya manusia yang kurang berkompeten, dimana sumber daya manusia yang kurang berkualitas. Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya diadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya para pegawai yang berada di posisi sebagai pengelola anggaran. Pelatihan bisa dilakukan secara periodik agar pegawai dapat terus meningkatkan kemampuannya dalam mendukung efektivitas anggaran.
- Dari berbagai upaya yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas anggaran, sebaiknya dilakukan evaluasi upaya apa saja yang betul-betul dapat memperlihatkan peningkatan efektivitas anggaran, hal ini dapat dilakukan dengan cara melakukan pengecekan terhadap target dan realisasi anggaran terhadap upaya yang dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra. 2009. Sistem Akuntansi Sektor Publik. Edisi Ketiga. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Deddi dan Ayuningtyas. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Kedua.Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Fadli HS, Ahmad. 2002. Organisasi dan Administrasi. Cet. III, Kediri: Manhalun Nasiin Press.
Halim, A. dan Iqbal, M. 2012. Pengelolaan Keuangan Daerah. Edisi Ketiga. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Harun. 2008. Reformasi Akuntansi dan Manajemen Sektor Publik di Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. Jakarta: Mandar Maju.
Ihyaul, Ulum, 2009. Audit Sektor Publik Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Bumi Askara.
Mahmudi. 2018. Akuntansi Sektor Pulbik. Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press.
Mashun, M et al. 2013.Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Moleong Lexsi. 2015. Prosedur Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Pasolong, Harbani. 2012. Teori Administrasi Publik. Yogyakarta: Alfabeta
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Siregar, Baldric. 2017. Akuntansi Sektor Publik. Edisi kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Soewarno Handayaningrat. 2006. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung.
Sondang P. Siagian. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Pustaka Setia
Sugiyono. 2010. Statistika Untuk Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
. 2009. Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Tamasoleng, Adelstin. 2015. Analisis Efektifitas Pengelolaan Anggaran di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen Vol. 3, No.1, P: 97-110 (Universitas SaRatulangi).
Wiratna. 2015. Akuntansi Biaya. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
References
Bastian, Indra. 2009. Sistem Akuntansi Sektor Publik. Edisi Ketiga. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Deddi dan Ayuningtyas. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Kedua.Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Fadli HS, Ahmad. 2002. Organisasi dan Administrasi. Cet. III, Kediri: Manhalun Nasiin Press.
Halim, A. dan Iqbal, M. 2012. Pengelolaan Keuangan Daerah. Edisi Ketiga. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Harun. 2008. Reformasi Akuntansi dan Manajemen Sektor Publik di Indonesia. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Ibrahim, Amin. 2008. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya. Jakarta: Mandar Maju.
Ihyaul, Ulum, 2009. Audit Sektor Publik Suatu Pengantar. Jakarta: Penerbit Bumi Askara.
Mahmudi. 2018. Akuntansi Sektor Pulbik. Edisi Revisi. Yogyakarta: UII Press.
Mashun, M et al. 2013.Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Moleong Lexsi. 2015. Prosedur Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Pasolong, Harbani. 2012. Teori Administrasi Publik. Yogyakarta: Alfabeta
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Siregar, Baldric. 2017. Akuntansi Sektor Publik. Edisi kedua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Soewarno Handayaningrat. 2006. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung.
Sondang P. Siagian. 2014. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Pustaka Setia
Sugiyono. 2010. Statistika Untuk Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
. 2009. Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Tamasoleng, Adelstin. 2015. Analisis Efektifitas Pengelolaan Anggaran di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen Vol. 3, No.1, P: 97-110 (Universitas SaRatulangi).
Wiratna. 2015. Akuntansi Biaya. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Ilmiah Administrasi Publik on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Ilmiah Administrasi Publik will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.