Implementasi Kebijakan Insentif Ppn Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan Atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran Yang Ditanggung Pemerintah (Pada KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih) Tahun 2021

Salsa Azrha Aurel, Notika Rahmi

Abstract


During the COVID-19 pandemic, many taxable entrepreneurs (PKPs) engaged in retail experienced a very drastic decline in turnover and even went bankrupt. Therefore, the government issued a rental VAT incentive policy aimed at taxable entrepreneurs in the retail sector or retail traders. The policy aims to ease financial expenditures and prevent taxable entrepreneurs from stopping their business. The purpose of this study is to determine the implementation of the rental VAT incentive policy which aims to encourage PKPs to continue to pay taxes during the COVID-19 pandemic, which is not yet known when it will end. This study used a qualitative descriptive method, where in collecting data the  author  conducted  interviews,  observations,  and  documentation  using  Edward  III's theory which contains 4 indicators, namely communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. The results of this study indicate that the VAT incentive policy has been implemented quite well, and has succeeded in helping PKPs’ finance. However, the campaign  carried  out  by  the Primary Tax  Office of Cempaka Putih  is  still  not  very effective because it only uses electronic media such as WhatsApp and Gmail. As a result, there are still PKPs who are confused about how to utilize the rental VAT incentive policy.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Banga, W. (2018). Kajian Administrasi Kontemporer: Konsep, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: Penerbit Gava Media.

Kusnanto. (2019). Belajar Pajak. Semarang: Mutiara Aksara.

Pohan, C. A. (2016). Pedoman Lengkap Pajak Pertambahan Nilai. Teori, Kosep, dan Aplikasi PPN. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Sukardji, U. (2018). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Depok: Mitra Wacana Media

Salman. K. R (2017). Perpajakan PPh dan PPN. Jakarta: Indeks

Suaib, R. (2016). Pengantar Kebijakan Publik: Dari Administrasi Negara, Kebijakan Publik, Pelayanan Publik, Good Governance Hingga Implementasi Kebijakan. Yogyakarta: CALPULIS.

Tjilen, A. P. (2019). Konsep, Teori dan Teknik, Analisis Implementasi, Kebijakan Publik (Studi Implementasi Program Rencana Strategis Pembangunan Kampung). Bandung: Penerbit Nusa Media.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. 2013. Modul 2: Pendidikan Perpajakan Edisi 2013. Jakarta

Pratiwi, D.R. & Liana, D. (2021). Budget Issue Brief Ekonomi dan Keuangan. Jakarta: Pusat Kajian Anggaran

Zulfikar. E (2021). Kebijakan Insentif Pembebasan Pajak Era Presiden Joko Widodo. Jakarta: Tempo Publishing

Jurnal

Riningsih, D. (2021). ANALISIS KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK PPNBM MOBIL TERHADAP PENJUALAN MOBIL DI ERA PANDEMI COVID-19. Seminar Nasional Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi, 6(1), 291–298.

Widyaningrum, Arinurma. "Implementasi Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Subsidi quefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram." Universitas Indonesia, Depok (2012).

Safitri, H. R., Yanty, N. A., Adelia, S., Kusumaningtyas, T., & Sofyan, M. (2021). Implementasi Kebijakan PPH 21 Selama Pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. JURNAL ILMU ADMINISTRASI PUBLIK DAN BISNIS, 1(4), 138-144.

Lestari, Anggi Fitriani, and Junaedi Abdillah. "Implementasi Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Akibat Covid-19 Di PT MI." Jurnal Ekonomi dan Bisnis 4.1 (2021): 24-29.

Banerjee, Angshuman. "Impact of the Goods and Services Tax (GST) Bill on the Indian Economy." International Journal of New Technology and Research, vol. 3, no. 6, Jun. 2017.

Dokumentasi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 102/PMK.010/2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan Atau Bangunan Kepada Pedagang Ecaran Yang DItanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019




DOI: https://doi.org/10.31334/jiap.v2i1.2900

DOI (PDF): https://doi.org/10.31334/jiap.v2i1.2900.g1345

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmu Administrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.