Efektivitas Penggunaan Media Sosial Dalam Transparansi Perpajakan Sebagai Upaya Peningkatan Kepercayaan Publik (Studi Kasus Wajib Pajak KPP Pratama Cibitung)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Bruhn, M., Schoenmueller, v., Shaefer D.B,. (2012). Are Social Media Replacing Traditional Media in Terms of Brand Equity Creation. Management Research Review, 35(9). 770- 790.
Duadji, N., Tresiana, N., & Faedulloh, D. (2019). Ilmu Administrasi Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.
Haning, d.k.k. (2021). Public Trust Dalam Pelayanan Organisasi Publik: Konsep, Dimensi, dan Strategi. UPT Unhas Press.
Mardiasmo. (2017). Perpajakan Edisi 2017. Andi.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi.
Nasrullah, R. (2017). Media Sosial; Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi (Cetakan Keempat). Simbiosa Rekatama Media.
Nofrion. (2016). Komunikasi Pendidikan; Penerapan Teori dan Konsep Komunikasi dalam Pembelajaran Edisi Pertama. Kencana.
JURNAL
Abdillah, Y., & Setianto, A. (2020). Studi Kasus Pengelolaan Media Sosial dalam Diseminasi Informasi Perpajakan Oleh Humas Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019. Universitas Gadjah Mada.
Anam, M., Andini R., & Hartono. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas Sebagai Variabel Intervening. Journal Of Accounting.
Hainun, & Pratiwi. (2019). Jurnal Humas Dalam Pengelolaan Media Komunikasi (Aktivitas Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah I Dalam Pengelolaan Media Sosial Sebagai Media Komunikasi Perusahaan). Semarang: Universitas Diponegoro.
WEBSITE
Mahdi, I. (2022). Pengguna Media Sosial di Indonesia Capai 191 Juta pada 2022. diakses dari https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-capai-191-juta- pada-2022 pada 17 April 2022.
Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan Menteri
Dirjen Pajak. 2013. KEP-273/PJ/2013 tentang Pengelolaan Akun Direktorat Jenderal Pajak di Jejaring Media Sosial dan Keputusan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Dirjen Pajak. 2015. KEP-03/PJ.09/2015 tentang Tim Pengelola Akun Resmi Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar penggunaan media sosial resmi Ditjen Pajak yaitu Twitter, Facebook, Youtube dan Instagram.
Republik Indonesia. 2007. Undang-undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Serta Tata Cara Perpajakan dalam Pasal
(1).
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.
DOI: https://doi.org/10.31334/jiap.v2i4.2951
DOI (PDF): https://doi.org/10.31334/jiap.v2i4.2951.g1388
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmu Administrasi Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
|