Efektivitas Penggunaan Media Sosial Dalam Transparansi Perpajakan Sebagai Upaya Peningkatan Kepercayaan Publik (Studi Kasus Wajib Pajak KPP Pratama Cibitung)

Authors

  • Okvi Diani Salsabila Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
  • Ratih Kumala Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI

DOI:

https://doi.org/10.31334/jiap.v2i4.2951

Abstract

The use of social media today has an extraordinary trend. The influence of globalization makes the phenomenon of social media an effective means of delivering information. A study reports that the number of social media users continues to increase from year to year. This makes encourages tax offices to campaign for tax policies through social media. In addition, social media as a medium for delivering information can also be an effective platform for  implementing aspects of   good governance such as  transparency. Information can be conveyed openly through social media so that it can attract public trust. In this study the author intends to find out the effectiveness of the use of social media in the implementation of public transparency, especially taxation related to public trust. This research focuses on the Primary Tax Office of Cibitung. The results of the study stated that the social media accounts of the Primary Tax Office of Cibitung were not effective enough in their use for tax campaigns. Several taxpayer informants  interviewed by the author stated that there are still some obstacles in the Primary Tax Office of Cibitung

References

Bruhn, M., Schoenmueller, v., Shaefer D.B,. (2012). Are Social Media Replacing Traditional Media in Terms of Brand Equity Creation. Management Research Review, 35(9). 770- 790.

Duadji, N., Tresiana, N., & Faedulloh, D. (2019). Ilmu Administrasi Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Gadjah Mada University Press.

Haning, d.k.k. (2021). Public Trust Dalam Pelayanan Organisasi Publik: Konsep, Dimensi, dan Strategi. UPT Unhas Press.

Mardiasmo. (2017). Perpajakan Edisi 2017. Andi.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019. Andi.

Nasrullah, R. (2017). Media Sosial; Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi (Cetakan Keempat). Simbiosa Rekatama Media.

Nofrion. (2016). Komunikasi Pendidikan; Penerapan Teori dan Konsep Komunikasi dalam Pembelajaran Edisi Pertama. Kencana.

JURNAL

Abdillah, Y., & Setianto, A. (2020). Studi Kasus Pengelolaan Media Sosial dalam Diseminasi Informasi Perpajakan Oleh Humas Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2019. Universitas Gadjah Mada.

Anam, M., Andini R., & Hartono. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas Sebagai Variabel Intervening. Journal Of Accounting.

Hainun, & Pratiwi. (2019). Jurnal Humas Dalam Pengelolaan Media Komunikasi (Aktivitas Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Tengah I Dalam Pengelolaan Media Sosial Sebagai Media Komunikasi Perusahaan). Semarang: Universitas Diponegoro.

WEBSITE

Mahdi, I. (2022). Pengguna Media Sosial di Indonesia Capai 191 Juta pada 2022. diakses dari https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-capai-191-juta- pada-2022 pada 17 April 2022.

Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan Menteri

Dirjen Pajak. 2013. KEP-273/PJ/2013 tentang Pengelolaan Akun Direktorat Jenderal Pajak di Jejaring Media Sosial dan Keputusan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

Dirjen Pajak. 2015. KEP-03/PJ.09/2015 tentang Tim Pengelola Akun Resmi Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar penggunaan media sosial resmi Ditjen Pajak yaitu Twitter, Facebook, Youtube dan Instagram.

Republik Indonesia. 2007. Undang-undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Serta Tata Cara Perpajakan dalam Pasal

(1).

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Downloads

Published

2023-01-24

Issue

Section

Articles