Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Sosialisasi Pajak, Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Jakarta Senen)

Silviana Dwi, Khairur Raziqiin

Abstract


The purpose of this research is to find out the effect of tax extensification, socialization, and knowledge on the taxpayer’s compliance (a study on individual taxpayers at Senen Jakarta Small Tax Office). This method adopts the quantitative method, which measures data and statistics objectively through scientific calculations derived from tax extensification, socialization, and knowledge variables in promoting the taxpayer’s compliance. The quantitative approach in this research involves direct and online distribution of questioners to individual tax payers within the area of Senen District, Central Jakarta. Sample are taken using the Slovin’s formula with level of significance 5% or 0,05. The samples used is this research are 100 individual taxpayers. In data processing, SPSS 25 application system is used. The result of this research shows that tax esxtensification, socialization and knowledge have a significant effect on the taxpayer’s compliance.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Ghozali, I. “Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25”, edisi 9, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta:Penerbit Andi.

Pohan, Chairil Anwar, 2017. Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan. Edisi 2 Teori dan Konsep Hukum Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Pohan, Chairil Anwar. (2014). Pembahasan Komprehensif PERPAJAKAN INDONESIA Teori dan Kasus. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung : Alfabeta

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sutama. 2016. Metode Penelitian Pendidikan Kuntitaif, kualtatif, PTK, dan R&D. Kartasura: Fairuz Media

B. Jurnal

Agus, Febiola, C. (2017). Pengaruh Ekstensifikasi Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Periode 2012-2016 (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo).

Agustin, D., Putri, N.E. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Agustin K.D., Widhiyani. (2019). Pengaruh Penerapan E-Filing, Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Annisah, C. (2021). Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pengetahuan Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Ariesta, R. P., & Latifah, L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak , Sanksi Perpajakan , Sistem Administrasi Perpajakan Modern , Pengetahuan Korupsi , dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(2), 173–187.

Dewi, L.P.SK., & Merkusiwati, N.K.L.A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, E-Filing, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 22, ISSN : 2302-8556.

Ginting, A. V., Sabijono, H., & Pontoh, W. (2017). Peran Motivasi Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wpop Kecamatan Malalayang Kota Manado). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 5(2), 1998–2006.

Handoko, Nagian Tari, Noviyanti, (2021). Influence Of Tax Socialization And Tax Knowledge On Tax Revenue With Taxpayer Compliance As a Moderating Variables At KPP Madya Medan. International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 24, Issue 3 (April) ISSN 2289-1552.

Nuraeni, D. (2021). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Pajak dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Jakarta Timur).

Nurhandiyah, R. (2019). Pengaruh Ekstensifikasi Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung).

Nurlela, & Sihombing, I. K. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak dalam Upaya Peningkatan Penerimaan PPN Pada KPP Pratama di Kota Medan Periode 2015 - 2017. Jurnal Bisnis Administrasi, 07(1), 58–73.

Nopiana, P. R., & Natalia, E. Y. (2018). Analisis Sosialisasi Pajak Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Kepatuhan Pelaporan Spt Wajib Pajak Di Kepulauan Riau. Jurnal Benefita, 3(2), 277.

Putri, Setiawan. (2017). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.

Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1)

Samadiartha, I. N. D., & Darma, G. S. (2017). Dampak Sistem E-Filing, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 14(1).

Simbolon, Andryan Chan Immanuel. (2021). Pengaruh Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, Penagihan Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur Tahun 2017-2019).

Susanti, Nazilatul, K. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Dan Penerapan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo.

Susanti, S., Susilowibowo, J., & Hardini, H.T. (2020). Apakah Pengetahuan Pajak dan Tingkat Pendidikan Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak? Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11 (2), 420-431.

Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Nominal, VII(1).

C. Dokumen

Direktorat Jenderal Pajak. 11 Juli 2001. Surat Edaran Nomor SE – 06/PJ.9/2001. Tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak. 23 Oktober 2013. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013. Tentang Tata Cara Ekstensifikasi.

Kementerian Keuangan. 24 Mei 2004. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I.

Kementerian Keuangan. 31 Maret 2005. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005. Tentang Perubahan Atas Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004.

Kementerian Keuangan. 01 April 2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan. 18 November 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

D. Internet

https://www.bps.go.id

https://news.ddtc.co.id

https://data.jakarta.go.id/dataset/jumlah-penduduk-dki-jakarta-berdasarkan-pekerjaan




DOI: https://doi.org/10.31334/jiap.v3i2.3143

DOI (PDF): https://doi.org/10.31334/jiap.v3i2.3143.g1495

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmu Administrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.