Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Sosialisasi Pajak, Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Jakarta Senen)
DOI:
https://doi.org/10.31334/jiap.v3i2.3143Abstract
The purpose of this research is to find out the effect of tax extensification, socialization, and knowledge on the taxpayer’s compliance (a study on individual taxpayers at Senen Jakarta Small Tax Office). This method adopts the quantitative method, which measures data and statistics objectively through scientific calculations derived from tax extensification, socialization, and knowledge variables in promoting the taxpayer’s compliance. The quantitative approach in this research involves direct and online distribution of questioners to individual tax payers within the area of Senen District, Central Jakarta. Sample are taken using the Slovin’s formula with level of significance 5% or 0,05. The samples used is this research are 100 individual taxpayers. In data processing, SPSS 25 application system is used. The result of this research shows that tax esxtensification, socialization and knowledge have a significant effect on the taxpayer’s compliance.References
A. Buku
Ghozali, I. “Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 25â€, edisi 9, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2018.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta:Penerbit Andi.
Pohan, Chairil Anwar, 2017. Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan. Edisi 2 Teori dan Konsep Hukum Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Pohan, Chairil Anwar. (2014). Pembahasan Komprehensif PERPAJAKAN INDONESIA Teori dan Kasus. Jakarta : Mitra Wacana Media.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif & RND. Bandung : Alfabeta
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutama. 2016. Metode Penelitian Pendidikan Kuntitaif, kualtatif, PTK, dan R&D. Kartasura: Fairuz Media
B. Jurnal
Agus, Febiola, C. (2017). Pengaruh Ekstensifikasi Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Periode 2012-2016 (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo).
Agustin, D., Putri, N.E. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Agustin K.D., Widhiyani. (2019). Pengaruh Penerapan E-Filing, Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Annisah, C. (2021). Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pengetahuan Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Ariesta, R. P., & Latifah, L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak , Sanksi Perpajakan , Sistem Administrasi Perpajakan Modern , Pengetahuan Korupsi , dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(2), 173–187.
Dewi, L.P.SK., & Merkusiwati, N.K.L.A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, E-Filing, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, Vol. 22, ISSN : 2302-8556.
Ginting, A. V., Sabijono, H., & Pontoh, W. (2017). Peran Motivasi Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Wpop Kecamatan Malalayang Kota Manado). Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 5(2), 1998–2006.
Handoko, Nagian Tari, Noviyanti, (2021). Influence Of Tax Socialization And Tax Knowledge On Tax Revenue With Taxpayer Compliance As a Moderating Variables At KPP Madya Medan. International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 24, Issue 3 (April) ISSN 2289-1552.
Nuraeni, D. (2021). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Pajak dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Jakarta Timur).
Nurhandiyah, R. (2019). Pengaruh Ekstensifikasi Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Dengan Kepatuhan Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pulogadung).
Nurlela, & Sihombing, I. K. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak dalam Upaya Peningkatan Penerimaan PPN Pada KPP Pratama di Kota Medan Periode 2015 - 2017. Jurnal Bisnis Administrasi, 07(1), 58–73.
Nopiana, P. R., & Natalia, E. Y. (2018). Analisis Sosialisasi Pajak Dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Terhadap Kepatuhan Pelaporan Spt Wajib Pajak Di Kepulauan Riau. Jurnal Benefita, 3(2), 277.
Putri, Setiawan. (2017). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1)
Samadiartha, I. N. D., & Darma, G. S. (2017). Dampak Sistem E-Filing, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 14(1).
Simbolon, Andryan Chan Immanuel. (2021). Pengaruh Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, Penagihan Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur Tahun 2017-2019).
Susanti, Nazilatul, K. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Dan Penerapan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo.
Susanti, S., Susilowibowo, J., & Hardini, H.T. (2020). Apakah Pengetahuan Pajak dan Tingkat Pendidikan Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak? Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11 (2), 420-431.
Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Nominal, VII(1).
C. Dokumen
Direktorat Jenderal Pajak. 11 Juli 2001. Surat Edaran Nomor SE – 06/PJ.9/2001. Tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. 23 Oktober 2013. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013. Tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
Kementerian Keuangan. 24 Mei 2004. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I.
Kementerian Keuangan. 31 Maret 2005. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 167/KMK.01/2005. Tentang Perubahan Atas Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004.
Kementerian Keuangan. 01 April 2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009. Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan. 18 November 2020. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
D. Internet
https://data.jakarta.go.id/dataset/jumlah-penduduk-dki-jakarta-berdasarkan-pekerjaan
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Ilmiah Administrasi Publik on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Ilmiah Administrasi Publik will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.