Pemeriksaan Pajak Dalam Rangka Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Duren Sawit
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Cahyonowati, N., & Darsono, D. (2018). Perkembangan Model Penelitian Kepatuhan Pajak. Simak 16, No. 1, 1-11.
Gunadi. (2016). Panduan Komprehensif Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Jakarta: Bee Media Indonesia.
Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Solid State Tonics. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pasolong, H. (2013). Kepemimpinan Birokrasi. Bandung: CV Alfabet.
Rahayu, S. K. (2013). Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
JURNAL
Assa, J. R., Kalangi, L., & Pontoh, W. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13 (4), 516-522.
Meiliawati, A., & Waluyo. (2013). Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Kosambi. Jurnal ULTIMA Accounting, 1-18.
Nugrahanto, A. (2019). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Indonesia. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 92-111.
Syaiful, R. (2016). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Administrasi Perpajakan, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Ejurnal Universitas Negeri Padang 4, No. 2, 8-10.
Wahda, N. S. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ilmiah Manajemen Ekonomi dan Akuntansi,115-143.
REGULASI
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan SE-25/PJ.54/1988 tentang Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melakukan Pemeriksaan
DOI: https://doi.org/10.31334/jiap.v3i4.3280
DOI (PDF): https://doi.org/10.31334/jiap.v3i4.3280.g1588
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmu Administrasi Publik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
|