Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Tarif Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Air Permukaan di Kabupaten Bekasi Tahun 2022

Jessika J. Doloksaribu, Ratih Kumala

Abstract


Tax is a manifestation of the dedication and participation of taxpayers directly and jointly carrying out tax obligations in the framework   of  state  financing  and  national  development. According to Aurelija Anciūtė & Rūta Kropienė, tax compliance is influenced by four variables, namely income level, tax rate, audit probability, and penalty rate. This study aims to determine the effect of income levels and tax rates on taxpayer compliance in paying surface water tax in Bekasi Regency in 2022. The data collection method used in this research was a questionnaire, and the analysis used in this study was quantitative analysis. The results of this study are that the level of income affects taxpayer compliance in paying surface water taxes in Bekasi district in 2022. This is evidenced by the statistical results of the t test for the variable physical evidence being accepted because the tcount > ttable is where 11.350 > 1.960 and the significance value obtained is 0.001 smaller than the value α = 0.05. Tax rates have no effect on taxpayer compliance in paying surface water tax in Bekasi district in 2022. This is evidenced by the statistical results of the t test for the physical evidence variable with the hypothesis not being accepted because the tcount value < ttable where 0.644 < 1.960 and the significance value obtained is 0.520 is greater than the value α = 0.05.. Level of income  and  tax  rates  together  have  a  significant  effect  on taxpayer compliance in paying surface water tax in Bekasi district in 2022. This is evidenced by the statistical value of Fcount 181,797 which is greater than Ftable 2.64, so it can be concluded that the independent variable Level Income (X), Tax Rates (X) simultaneously have a significant effect on the dependent variable of taxpayer compliance (Y).


Full Text:

PDF

References


Adiman, S. &. (2020). Pengaruh Penerapan PP No. 23 Tahun 2018 Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Jurnal Perpajakan, 1(2), 68-82.

Amirudin, S. &. (2012). Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktek. Malang: Empat Dua Media.

Ernawati. (2014). Penghasilan, dan Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap KepatuhanWajib Pajak. Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanudin. Faisal, A. (2019). Pengaruh penurunan tarif pajak , kesadaran wajib pajak, dan modernisasi sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak umkm di kecamatan sawahan kota surabaya. 2(2), 12-44.

Gunaidi. (2005). Fungsi Pemeriksaan Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak.Jurnal Perpajakan, 4(5), 4-9.

Haryo, S. K. (2003). Pengaruh Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Perorangan Pada Undang-Undang No.17 Tahun 2000 dibandingkan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 dalam Kaitan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Untuk Membayar Pajak di Kota Banjarmasin. Thesis.

Haswidar, H. (2016). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Pengetahuan, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. Skripsi.

Jatmiko. (2006). Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Semarang). Semarang: Magister Akuntansi Universitas Diponegoro.

Jayanto, P. Y. (2010). Faktor-Faktor Ketidakpatuhan Wajib Pajak. Jurnal Dinamika Manajemen, 2(1), 48-61.

Kropienė, A. A. (2010). The Model of Tax Evasion, its Corrections andCoherence to the Practical Tax Administration. Lithuania:: Vilnius University.

Lazuardini, E. R. (2015). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan). e-Journal Riset Manajemen, 77-97.

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Andi. Pasolong, H. (2010). eori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Pohan, C. (2017). Pembahasan Komprehensif Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Hukum Pajak. Jakarta: Mitra Wancana Media.

Ramdan, A. N. (2007). Pengaruh Perubahan Tarif,Metode Penghitungan dan Modernisasi Sistem Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dengan Keadilan Pajak Sebagai Variabel Moderasi Pada UMKM Di Kota Makasar. Universitas Alaudin Vol. 53, Issue 9.

Ronia, K. (2011). Faktor-Faktor yang Memepengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus pada Kecamatan Pekalongan Urata Kabupaten Pekalongan). Semarang.

Saragih, F. &. (2017). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pemahaman peraturan perpajakan dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (pada kpp pratama medan kota). Jurnal Manajemen Perpajakan, 6, 1-30.

Silalahi, U. (2016). Studi Tentang Ilmu Administrasi. Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Sugiyono. (2011). Metode Penelіtіаn Kuаntіtаtіf, Kuаlіtаtіf dаn R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumarsan, T. (2012). Perpajakan Indonesia: pedoman perpajakan yang lengkap berdasarkan UU terbaru. Jakarta: PT. Index.

Syah, A. l. (2017). Analisis Faktor -Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Empiris Pada Kantor UPPD/Samsat Brebes). Jurnal AKSI (Akuntansi Dan Sistem Informasi).

Tiraada, T. A. (2013). Kesadaran Perpajakn, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus terhadap Kepatuhan WPOP di Kabupaten Minahasa Selatan. EMBA, 1(3), 999-1008.

Valentina S. Sri, d. S. (2003). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.

Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.




DOI: https://doi.org/10.31334/jiap.v3i6.3467

DOI (PDF): https://doi.org/10.31334/jiap.v3i6.3467.g1716

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmu Administrasi Publik

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.