Analisis Implementasi Kebijakan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2021 di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Setiabudi
DOI:
https://doi.org/10.31334/jupasi.v6i1.4349Keywords:
Implementasi kebijakan, Pembebasan PBB-P2, Penerimaan Pajak DaerahAbstract
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, para veteran Republik Indonesia, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan TNI/ Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, yang diatur pada Peraturan Gubernur No. 21 tahun 2021. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi kebijakan pembebasan PBB-P2, hambatan dan upaya dalam implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tujuan menganalisis dan mendeskripsikan implementasi berdasarkan teori Van Meter dan Van Horn. Hasil dari penelitian yaitu sosialisasi dilakukan secara tatap muka, media online dan media cetak dengan kebijakan yang tepat sasaran. SDM di UPPPD Wilayah Setiabudi masih sangat minim secara kuantitas jika kualitas sudah sangat baik, serta terdapat beberapa Standart Operating Procedur (SOP) dalam melaksanakan pembebasan PBB-P2. Kendala yang ada adalah pada komunikasi terdapat hambatan yang dialami oleh UPPPD Wilayah Setiabudi yaitu kurangnya sosialisasi ke Wajib Pajak sehingga masih banyak Wajib Pajak yang belum mendapatkan pembebasan PBB-P2 padahal Wajib Pajak tersebut sudah memenuhi persyaratan. Upaya dalam mengatasi kendala tersebut mekanisme kebijakan pembebasan PBB-P2 yang dilakukan oleh seluruh jajaran UPPPD Wilayah Setiabudi sesuai dengan SOP (Standar Operating Procedure) yang ada.References
A. Hoogerwerf,2013. Ilmu Pemerintahan, Jakarta, ERLANGGA, Agusti, R.R Dan M. Maulinarhadi. R. 2019. E-Journal Media Bina Ilmiah, 14(3), 2223-2234.
Anderson, dkk. (2013). Kerangka Landasan untuk Pembelajaran, Pengajaran, dan Asesmen (Revisi Taksonomi Pendidikan Bloom). Yogyakarta: Pustaka. Pelajar
Bayu Suryaningrat, 2015, Pemerintahan dan Administrasi Desa, Ghalia. Yayasan Beringin KORPRI Unit Depdagri, Bandung.
Bell, M. E., & Brunori, D. (2014). Symposium on developing a property tax expenditure budget. Public Finance and Management, 14(2), 110.
Bohari. 2012. Pengantar Hukum Pajak. Rajawali Pers. Jakarta. Christine S.T Kansil, 2012, Pemerintahan Daerah di Indonesia Hukum. Administrasi Daerah. Sinar Grafika: Jakarta.
Devry Prawitra (2021) Analisis Pengelolaan PBB-P2 di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2019. Openjournal.unpam.ac.id,
Diana, Sari. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT.Refika Aditama
Drs. Chairil Anwar Pohan, M. (2017). Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia
Dunn, William N. 2013. Pengantar Analisis Kebijakan Publik, cetakan kelima. Yogyakarta: Gajah Mada Universitas Press
Eko, Widodo Suparno. 2014. Manajemen Pengembangan Sumber Daya. Manusia.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
G, Subarsono. (2013). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Praktik. Pustaka Pelajar Hasibuan, Malayu S.P. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi. Revisi. Jakarta: Penerbit PT Bumi Aksara.
Justine T. Sirait, 2015, Memahami Aspek-aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi, PT Grasindo, Jakarta.
Kaya, M. G. & Hughes, P. (2020). Tax Incentives and Policy Recommendations Towards Green Building Practices in Turkey.
Manganelli, Benedetto, 2020.The effect of Taxation on investment demand in the real estate market: the Italian experience.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit. Andi.
Nggoro D, Damas. 2017. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Malang: UB Press.
Pamudji , 2014. Kepemimpinan Pemerintahan di Indonesia. Jakarta : Bumi. Aksara
Pohan (2014 : 93) dalam buku pembahasan komprehensif Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Kasus, Administrai Perpajakan
Rahman, Abdul. 2010. Panduan Pelaksanaan Administrasi Pajak Untuk Karyawan, Pelaku Bisnis Dan Perusahaan. Bandung. Nuansa Cendekia
Riant Nugroho. 2014, Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta, Pustaka. Pelajar.
Rosdiana dan Irianto, 2011. Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan di Indonesia. Jakarta Visimedia
Subiyantoro, H., & Riphat, S. (2020). Insentif Pajak dan Ketahanan Fiskal Pada. Masa Pandemi Covid-19. Jakarta.: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suebyart, T. (2022, July). Land and building tax administration of Tambon Administration Organization of Wat Lamut. The 14th NPRU National Academic Conference Nakhon Pathom Rajabhat University.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV Alfabeta.
Suradinata, Ermaya. 2014. Pemimpin dan Kepemimpinan Pemerintah Suatu Pendekatan Budaya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama Tangkilisan, 2017, Manajemen Publik, Gramedia Widia, Jakarta. Jurnal
Agustina, Y., & Rahman, A. (2021). Insentif Pajak : Solusi Tepat Bagi UMKM di. Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Andrew, R., & Sari, D. P. (2021). Insentif PMK 86/2020 Di Tengah Pandemi Covid 19: Apakah Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di Surabaya? Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 21(02), 349–366. https://doi.org/10.29040/jap.v21i02.1597
Erna Rahmawati, Vita Apriliasari. Insentif Pph Final Ditanggung Pemerintah Selama Pandemi Covid-19 Bagi Umkm Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara Vol.3, No.1, (2021)
Galih Wicaksono, 2017. Analisis efektivitas dan kontribusi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember. Journal of Current Researches on Social Sciences, 10 (4), 793-808.
Kadek Yoga Ari Putra, 2017. Efektivitas penerimaan PBB-P2, dan kontribusi PBB-P2 Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humaniora
Sawiyan Khalid, 2019, Analisis Efektivitass dan kontribusi PBB terhadap PAD Kota Bandar Lampung tahun 2014-2018 dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis
Wahyuni. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, dan Sanksi Pajak Terhadap
Peraturan
Peraturan Daerah Nomor 16Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
PeraturanGubernur Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah,
Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan
Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Sejak 1 Januari 2013 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) d
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI). By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.