Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat

Yolan Randiansyah, Indira Santi Kerthabudi

Abstract


PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Keberhasilan memaksimalkan penerimaan pajak daerah dari PBJT tergantung pada kepatuhan wajib pajaknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan formal wajib pajak PBJT makanan dan minuman, menganalisis kepatuhan material wajib pajak PBJT makanan dan minuman dan menganalisis upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak PBJT makanan dan minuman di UPPPD Wilayah Tanah Abang. Penelitian ini menggunakan  pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dengan 13 informan, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitiannya adalah kepatuhan formal dan material wajib pajak PBJT makanan dan minuman di wilayah UPPPD Tanah Abang perlu ditingkatkan.Ini karena kurangnya pemahaman wajib pajak PBJT makanan dan minuman terkait informasi peraturan PBJT terbaru, ada pelaku usaha yang belum mendaftar usahanya, ada pelaku usaha yang tidak mau mendaftar karena omzetnya dibawah Rp.42.000.000. Dan ada wajib pajak yang sudah terdaftar merasa tidak berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak karena merasa omzet dibawah Rp.42.000.000,00 perbulan. Dan Terkadang wajib pajak melakukan kesalahan perhitungan PBJT yang dibayarkan. Upayanya adalah memberikan sosialisasi peraturan PBJT terbaru melalui wesite, brosur dan media sosial; Melakukan audit lapangan kepada pelaku usaha yang belum mendaftar; melakukan kunjungan kepada wajib pajak yang telah mendaftar dan pelaku usaha yang tidak mau mendaftar karena omzet dibawah Rp.42.000.000  perbulan untuk tetap mendaftar dan melaporkan pajaknya; evaluasi dan monitoring kepatuhan wajib pajak PBJT makanan dan minuman; Melakukan verifikasi dan pembaharuan data usaha wajib pajak; dan mengoptimalkan sistem pajak online yang tersedia dan dukungan teknis bagi wajib pajak.

Keywords


Kepatuhan; Wajib Pajak; Pajak Barang Dan Jasa Tertentu

Full Text:

PDF

References


Abdussamad, Zuhri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: Syakir Media Press

Agun, Winny Aprilia Nurita Ujur, Luh Kade Datrini, A. A. Bagus Amlayasa. 2022. Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi. Vol. 6 No. 1. Hlm. 23-31

Ardillah, Kenny. 2023. The Effect of Tax Amnesty, Understanding of Taxation, Tax Sanctions, and Tax Service Quality to Micro, Small, and MediumEnterprises Taxpayer Compliance During Covid-19. Journal of Accounting Auditing and Business – Vol.6, No.2. Pages.54-67

Harjo, Dwikora.2019, Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media

Inayati, Murwendah, Lucas Filberto, dan Nastiti Tri Sandy. 2022. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Bapenda Jakarta.

Keputusan Menteri Keuangan No.554/KMK.04/2000

Mansur, Fitrini, Eko Prasetyo, Aulia Beatrice dan Riski Hernando. 2021. The Effect Of Tax Training And Tax Understanding On Tax Compliance. Jurnal Paradigma Ekonomika Vol.16 No.4.

Marliza, Yayuk, Miki Indika, dan Apriani.2020. Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Restoran Studi Kasus Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas. Jurnal Kajian Akuntansi Dan Auditing, Vol. 15, No. 1. Hlm 65-76

Minollah. 2020, Pajak Daerah (Kajian Teoritik dan Konseptual). Mataram: Pustaka Bangsa

Murdiyanto, Eko. 2020. Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi Disertai Contoh Proposal). Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN Veteran Yogyakarta Press

Nurimantu, Safri.2022. Dasar-dasar Perpajakan. Tangerang. Universitas Terbuka.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Nomor Identitas Pajak Daerah tanggal 22 Juni 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sahir, Syafrida Hafni. 2021. Metode Penelitian. Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia

Sihombing, Sotarduga dan Susi Alestriani Sibagariang. 2020. Perpajakan (Teori dan Aplikasi). Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung

Sulistyawati. 2023. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:K Media.

Taufik, Mohammad. 2018. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: TAB Grafika

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan




DOI: https://doi.org/10.31334/jupasi.v6i2.4649

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats

 

_____________________________________________

Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI)

E ISSN 2686-1585

Email : 

Website: https://ojs.stiami.ac.id/index.php/JUPASI