Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat
DOI:
https://doi.org/10.31334/jupasi.v6i2.4649Keywords:
Kepatuhan, Wajib Pajak, Pajak Barang Dan Jasa TertentuAbstract
PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Keberhasilan memaksimalkan penerimaan pajak daerah dari PBJT tergantung pada kepatuhan wajib pajaknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan formal wajib pajak PBJT makanan dan minuman, menganalisis kepatuhan material wajib pajak PBJT makanan dan minuman dan menganalisis upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak PBJT makanan dan minuman di UPPPD Wilayah Tanah Abang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dengan 13 informan, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitiannya adalah kepatuhan formal dan material wajib pajak PBJT makanan dan minuman di wilayah UPPPD Tanah Abang perlu ditingkatkan.Ini karena kurangnya pemahaman wajib pajak PBJT makanan dan minuman terkait informasi peraturan PBJT terbaru, ada pelaku usaha yang belum mendaftar usahanya, ada pelaku usaha yang tidak mau mendaftar karena omzetnya dibawah Rp.42.000.000. Dan ada wajib pajak yang sudah terdaftar merasa tidak berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak karena merasa omzet dibawah Rp.42.000.000,00 perbulan. Dan Terkadang wajib pajak melakukan kesalahan perhitungan PBJT yang dibayarkan. Upayanya adalah memberikan sosialisasi peraturan PBJT terbaru melalui wesite, brosur dan media sosial; Melakukan audit lapangan kepada pelaku usaha yang belum mendaftar; melakukan kunjungan kepada wajib pajak yang telah mendaftar dan pelaku usaha yang tidak mau mendaftar karena omzet dibawah Rp.42.000.000 perbulan untuk tetap mendaftar dan melaporkan pajaknya; evaluasi dan monitoring kepatuhan wajib pajak PBJT makanan dan minuman; Melakukan verifikasi dan pembaharuan data usaha wajib pajak; dan mengoptimalkan sistem pajak online yang tersedia dan dukungan teknis bagi wajib pajak.References
Abdussamad, Zuhri. 2021. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: Syakir Media Press
Agun, Winny Aprilia Nurita Ujur, Luh Kade Datrini, A. A. Bagus Amlayasa. 2022. Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi. Vol. 6 No. 1. Hlm. 23-31
Ardillah, Kenny. 2023. The Effect of Tax Amnesty, Understanding of Taxation, Tax Sanctions, and Tax Service Quality to Micro, Small, and MediumEnterprises Taxpayer Compliance During Covid-19. Journal of Accounting Auditing and Business – Vol.6, No.2. Pages.54-67
Harjo, Dwikora.2019, Perpajakan Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media
Inayati, Murwendah, Lucas Filberto, dan Nastiti Tri Sandy. 2022. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Bapenda Jakarta.
Keputusan Menteri Keuangan No.554/KMK.04/2000
Mansur, Fitrini, Eko Prasetyo, Aulia Beatrice dan Riski Hernando. 2021. The Effect Of Tax Training And Tax Understanding On Tax Compliance. Jurnal Paradigma Ekonomika Vol.16 No.4.
Marliza, Yayuk, Miki Indika, dan Apriani.2020. Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Restoran Studi Kasus Pada Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Rawas. Jurnal Kajian Akuntansi Dan Auditing, Vol. 15, No. 1. Hlm 65-76
Minollah. 2020, Pajak Daerah (Kajian Teoritik dan Konseptual). Mataram: Pustaka Bangsa
Murdiyanto, Eko. 2020. Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi Disertai Contoh Proposal). Yogyakarta: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat UPN Veteran Yogyakarta Press
Nurimantu, Safri.2022. Dasar-dasar Perpajakan. Tangerang. Universitas Terbuka.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Nomor Identitas Pajak Daerah tanggal 22 Juni 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sahir, Syafrida Hafni. 2021. Metode Penelitian. Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia
Sihombing, Sotarduga dan Susi Alestriani Sibagariang. 2020. Perpajakan (Teori dan Aplikasi). Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung
Sulistyawati. 2023. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta:K Media.
Taufik, Mohammad. 2018. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: TAB Grafika
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI). By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.