Peningkatan Pemahaman Pelaksanaan Kewajiban Pajak bagi Pelaku UMKM di Kota Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.31334/jks.v5i2.2483Keywords:
Kewajiban Pajak Pelaku, UMKM, e-Tax System,Abstract
UMKM Komunitas Perempuan Tangguh Nasional (KOMPETeN) , merupakan salah satu Pelaku UMKM menjadi komponen masyarakat yang berperan sebagai pembayar pajak. Sebanyak 2,3 Juta pelaku UMKM terdaftar menjadi Wajib Pajak atau kurang lebih 3,6% dari Total 64,1 Juta Pelaku UMKM yang tercatat di Kementerian UMKM pada Tahun 2018. Pelaku UMKM selama ini menjadi penopang perekonomian Nasional dan terbukti memberikan kontribusi kurang "lebih 60% PDB Indonesia dan dianggap “Usaha Tahan Banting saat perekonomian Indonesia Mengalami Turbulansi pada Tahun 2018, dan selama Pandemi Covid 19. Pemerintah dan Dirjen Pajak melalui Strategi dan Kebijakan Pemerintah berupaya mendukung Pelaku UMKM salah satunya dengan Kebijakan Insentif Pajak UMKM sebagai wujud pelaksanaan kewajiban Pajak secara Self Assessment. Menurut Mardiasmo (2019) Self Assessment System merupakan system pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri pajak yang terutang dan dapat diartikan bahwa sistem tersebut menuntut Wajib Pajak untuk menghitung. Disamping itu Pemerintah dan DPR juga telah men-sahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan ini, pemerintah memastikan memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM. Tujuan dari dilaksanakannya Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada para pelaku UMKM KOMPETeN di Kota Bekasi terkait adanya perubahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM setelah diundangkannya UU HPP yang salah satu adalah terkait batasan omzet 500 juta yang tidak dikenakan pajak bagi para wajib pajak UMKM, untuk itu diperlukan pemahaman secara konsep dan teknis pelaksanaan kewajiban pajak bagi pelaku UMKM baik itu Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan yang saat ini telah diwajibkan menggunakan aplikasi Ditjen Pajak berbasis teknologi. Metode PKM ini dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan teoritis dan praktik sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil dari kegiatan PKM ini diharapkan para pelaku UMKM KOMPETeN mampu melaksanakan kewajiban Perpajakan sebagai Wajib Pajak Pelaku UMKM yaitu melaksanakan sewajiban pajak secara Self Assessment, dimana wajib pajak harus menghitung, menyetorkan sendiri pajak terutang ke kas negara, melakukan pengisian SPT PPh Tahunan OP dan melaporkannya dengan benar menggunakan Aplikasi Ditjen Pajak berbasis Teknologi (e-Tax System) agar terhindar dari sanksi perpajakan.
References
Diktat dan Modul Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Badan, D3 Perpajakan FEB Universitas Trisakti
Mardiasmo 2019, Perpajakan edisi 2019, Yogyakarta : Andi
Undang-undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
https://aptika.kominfo.go.id/2020/10/menkominfo-umkm-sumbang-60-persen-pdb-indonesia/
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution--ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.