Peningkatan Pemahaman Pelaksanaan Kewajiban Pajak bagi Pelaku UMKM di Kota Bekasi
Rubiatto Biettant, Licke Bieattant, Prima Dedi Andrian, Syamsurizal Syamsurizal
Abstract
UMKM Komunitas Perempuan Tangguh Nasional (KOMPETeN) , merupakan salah satu Pelaku UMKM menjadi komponen masyarakat yang berperan sebagai pembayar pajak. Sebanyak 2,3 Juta pelaku UMKM terdaftar menjadi Wajib Pajak atau kurang lebih 3,6% dari Total 64,1 Juta Pelaku UMKM yang tercatat di Kementerian UMKM pada Tahun 2018. Pelaku UMKM selama ini menjadi penopang perekonomian Nasional dan terbukti memberikan kontribusi kurang "lebih 60% PDB Indonesia dan dianggap “Usaha Tahan Banting” saat perekonomian Indonesia Mengalami Turbulansi pada Tahun 2018, dan selama Pandemi Covid 19. Pemerintah dan Dirjen Pajak melalui Strategi dan Kebijakan Pemerintah berupaya mendukung Pelaku UMKM salah satunya dengan Kebijakan Insentif Pajak UMKM sebagai wujud pelaksanaan kewajiban Pajak secara Self Assessment. Menurut Mardiasmo (2019) Self Assessment System merupakan system pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri pajak yang terutang dan dapat diartikan bahwa sistem tersebut menuntut Wajib Pajak untuk menghitung. Disamping itu Pemerintah dan DPR juga telah men-sahkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan ini, pemerintah memastikan memberikan sistem perpajakan yang berkeadilan, sehat, efektif, dan efisien untuk melindungi masyarakat menengah bawah maupun UMKM. Tujuan dari dilaksanakannya Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada para pelaku UMKM KOMPETeN di Kota Bekasi terkait adanya perubahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM setelah diundangkannya UU HPP yang salah satu adalah terkait batasan omzet 500 juta yang tidak dikenakan pajak bagi para wajib pajak UMKM, untuk itu diperlukan pemahaman secara konsep dan teknis pelaksanaan kewajiban pajak bagi pelaku UMKM baik itu Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan yang saat ini telah diwajibkan menggunakan aplikasi Ditjen Pajak berbasis teknologi. Metode PKM ini dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan teoritis dan praktik sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil dari kegiatan PKM ini diharapkan para pelaku UMKM KOMPETeN mampu melaksanakan kewajiban Perpajakan sebagai Wajib Pajak Pelaku UMKM yaitu melaksanakan sewajiban pajak secara Self Assessment, dimana wajib pajak harus menghitung, menyetorkan sendiri pajak terutang ke kas negara, melakukan pengisian SPT PPh Tahunan OP dan melaporkannya dengan benar menggunakan Aplikasi Ditjen Pajak berbasis Teknologi (e-Tax System) agar terhindar dari sanksi perpajakan.