Peningkatan Pemahaman Kewajiban Pajak bagi UMKM Pasca diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Sosialisasi pada UMKM di Bekasi)
DOI:
https://doi.org/10.31334/jks.v6i1.2484Keywords:
Undang-undang Harmonisasi, Peraturan Perpajakan, Kewajiban Pajak UMKM, Pelaku UMKM,Abstract
Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah Self Assessment System. Menurut Mardiasmo (2018) Self Assessment System merupakan system pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri pajak yang terutang dan dapat diartikan bahwa sistem tersebut menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas. Dinamisnya aturan perpajakan di Indonesia mengharuskan para wajib pajak untuk memahami perubahan kewajiban perpajakan akibat dari perubahan aturan tersebut. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana salah satu poin perubahan nya dalam Undang-undang tersebut menyangkut kewajiban perpajakan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan dari dilaksanakannya PKM ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada para pelaku UMKM yang tergabung dalam Komunitas Perempuan Tangguh Nasional (KOMPETeN) Kota Bekasi dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya pasca diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan agar para pelaku UMKM dapat mengetahui perubahan aturan perpajakan terbaru yang menyangkut usahanya serta dapat menghitung sendiri pajak terutang yang harus disetorkan kepada negara. Metode Pengabdian Masyarakat yang dilakukan adalah dengan memberikan materi pengetahuan teoritis dan praktik sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hasil dari kegiatan Pengabdian Masyarakat diharkan para pelaku UMKM yang tergabung dalam Komunitas Perempuan Tangguh Nasional (KOMPETeN mampu mengidentifikasi kewajiban pajak khususnya pajak UMKM dengan benar serta mampu menghitung sendiri pajak yang sebenarnya terutang kepada negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
References
Maharani, Indah Sri. 2015. “Pengaruh Self Assessment System, Tingkat Pendidikan, dan Pelayanan Fiskus terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Pekanbaruâ€. Jurnal Jom Fekom Vol.2 No.2 Oktober 2015.
Mardiasmo, 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia edisi 12 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
https://aptika.kominfo.go.id/2020/10/menkominfo-umkm-sumbang-60-persen-pdb-indonesia/
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution--ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.