Peningkatan Pemahaman Kewajiban Pajak bagi UMKM Pasca diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Sosialisasi pada UMKM di Bekasi)
Rubiatto Biettant, Licke Bieattant, Syamsurizal Syamsurizal, Prima Dedi Andrian, Christina Dwi Astuti
Abstract
Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah Self Assessment System. Menurut Mardiasmo (2018) Self Assessment System merupakan system pemungutan pajak yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri pajak yang terutang dan dapat diartikan bahwa sistem tersebut menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas. Dinamisnya aturan perpajakan di Indonesia mengharuskan para wajib pajak untuk memahami perubahan kewajiban perpajakan akibat dari perubahan aturan tersebut. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana salah satu poin perubahan nya dalam Undang-undang tersebut menyangkut kewajiban perpajakan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan dari dilaksanakannya PKM ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada para pelaku UMKM yang tergabung dalam Komunitas Perempuan Tangguh Nasional (KOMPETeN) Kota Bekasi dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakannya khususnya pasca diundangkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan agar para pelaku UMKM dapat mengetahui perubahan aturan perpajakan terbaru yang menyangkut usahanya serta dapat menghitung sendiri pajak terutang yang harus disetorkan kepada negara. Metode Pengabdian Masyarakat yang dilakukan adalah dengan memberikan materi pengetahuan teoritis dan praktik sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hasil dari kegiatan Pengabdian Masyarakat diharkan para pelaku UMKM yang tergabung dalam Komunitas Perempuan Tangguh Nasional (KOMPETeN mampu mengidentifikasi kewajiban pajak khususnya pajak UMKM dengan benar serta mampu menghitung sendiri pajak yang sebenarnya terutang kepada negara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku
Keywords
Undang-undang Harmonisasi ; Peraturan Perpajakan; Kewajiban Pajak UMKM; Pelaku UMKM ;
References
Maharani, Indah Sri. 2015. “Pengaruh Self Assessment System, Tingkat Pendidikan, dan Pelayanan Fiskus terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kota Pekanbaru”. Jurnal Jom Fekom Vol.2 No.2 Oktober 2015.
Mardiasmo, 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi
Waluyo. 2017. Perpajakan Indonesia edisi 12 buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
https://aptika.kominfo.go.id/2020/10/menkominfo-umkm-sumbang-60-persen-pdb-indonesia/
https://www.google.com/amp/s/www.idxchannel.com/amp/economics/sri-mulyani-pastikan-uu-pajak-yang-baru-lindungi-rakyat-dan-pengusaha-kecil
DOI:
https://doi.org/10.31334/jks.v6i1.2484
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
_____________________________________________
Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
ISSN 2621-6434
Email : [email protected] Email : [email protected]
Website: http://ojs.stiami.ac.id/index.php/jks
View My Stats
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="https://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="https://c.statcounter.com/12198297/0/07e1cebd/0/" alt="Web Analytics"></a></div>