Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang
Abstract
Bernung adalah salah satu desa yang berada di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Penduduk di Desa Bernung berjumlah 5.218 ( lima ribu dua ratus delapan belas ribu ) jiwa, yang terdiri dari laki-laki berjumlah 2.654 ( dua ribu enam ratus lima puluh empat) jiwa dan perempuan berjumlah 2.564 (dua ribu lima ratus enam puluh empat) jiwa. Mata pencaharian warga Bernung bertani, berkebun dan beternak. Dari hasil pertanian, perkebunan dan peternakan diolah menjadi industri rumah tangga berupa keripik melinjo, keripik pisang dan keripik kulit ikan. Proses pengolahan dan pemasaran dilakukan secara tradisional. Permasalahan yang ada di Desa Bernung adalah bahwa hasil pengolahan makanan tersebut belum mempunyai merek sehingga kurang dikenal masyarakat meskipun cita rasa cukup diminati oleh masyarakat. Solusi terhadap permasalahan yang ada di Desa Bernung adalah pelaksana pengabdian melakukan edukasi mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual bagi kegiatan usaha terutama yang berbentuk penganan. Metode pengabdian berupa ceramah dan diskusi mengenai hak kekayaan intelektual khususnya tentang merek. Hasil yang ingin dicapai adalah warga di Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dapat memahami proses pendaftaran merek dan memahami artinya pentingnya merek pada label makanan yang di produksi. Target luaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa terbitnya artikel pada jurnal pengabdian masyarakat terakreditasi nasional
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku panduan hak kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Jakarta 2015.Hal : 3
Hoirul Hidayah. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. 2017. Penerbit Setara Press
Malang.hal : 2
Ahmad Jupri1, Eka S Prasedya, Tapaul Rozi, Nidia Septianingrum, Irga Difani,
Sarjoni. 2018. Pentingnya Izin PIRT terhadap UMKM di Kelurahan Rakam untuk
Meningkatkan Pemasaran Produk Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.
halaman 2 https://doi.org/10.29303/jpmpi.v3i2.1046. Hal : 8
Ria Lestari Pangastuti, Endang Triwidyati, Desi Kristanti. 2023. Sosialisasi tentang
Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM. ADMA: Jurnal Pengabdian
dan Pemberdayaan Masyarakat 2023, Vol.3, No.2, pp.415-422 Doi:
30812/adma.v3i2.2656. Hal : 2
Andrew Betlehn, Prisca Oktaviani Samosir. 2018. Upaya Perlindungan Hukum
Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Law and justice.
DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080. Hal : 4
Lily Triyana, , Aryo Subroto , Sri susanti , Haris Retno Susmiyati , Rahmawati Al
Hidayah , Wiwik Harjanti , Alfian. Pendampingan Pendaftaran Merek Bagi Usaha
Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Masyarakat Desa. Fleksibel JURNAL
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT E-ISSN: 2774-9800 Vol. 3, No. 2,
Oktober 2022, Hal. 111-120 DOI: 10.31849/ fleksibelv3i2. 11462
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement
Establishing The World Trade Organization).
Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
DOI: https://doi.org/10.31334/jks.v6i2.3554
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
_____________________________________________
Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Email : [email protected]
Email : [email protected]
Website: http://ojs.stiami.ac.id/index.php/jks
|