Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Merek Dagang

Lina Mauli Diana, Sari Utama Dewi, Fery Hendy Jaya

Abstract


Bernung adalah salah satu desa yang berada di Wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Penduduk di Desa Bernung berjumlah 5.218 ( lima ribu dua ratus delapan belas ribu ) jiwa, yang terdiri dari laki-laki berjumlah 2.654 ( dua ribu enam ratus lima puluh empat) jiwa dan perempuan berjumlah 2.564 (dua ribu lima ratus enam puluh empat) jiwa. Mata pencaharian warga Bernung bertani, berkebun dan beternak. Dari hasil pertanian, perkebunan dan peternakan diolah menjadi industri rumah tangga berupa keripik melinjo, keripik pisang dan keripik kulit ikan. Proses pengolahan dan pemasaran dilakukan secara tradisional. Permasalahan yang ada di Desa Bernung adalah bahwa hasil pengolahan makanan tersebut belum mempunyai merek sehingga kurang dikenal masyarakat meskipun cita rasa cukup diminati oleh masyarakat. Solusi terhadap permasalahan yang ada di Desa Bernung adalah  pelaksana pengabdian melakukan edukasi mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual bagi kegiatan usaha terutama yang berbentuk penganan. Metode pengabdian berupa ceramah dan diskusi mengenai hak kekayaan intelektual khususnya tentang merek. Hasil yang ingin  dicapai adalah warga di Desa Bernung Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dapat memahami proses pendaftaran merek dan memahami artinya pentingnya merek pada label makanan yang di produksi. Target luaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa terbitnya artikel pada jurnal pengabdian masyarakat terakreditasi nasional

 

 

 

 


Keywords


Hak Kekayaan Intelektual; Merek Dagang; Industri Rumah Tangga;

Full Text:

PDF

References


Buku panduan hak kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal HKI Kementrian Hukum

dan Hak Asasi Manusia, Jakarta 2015.Hal : 3

Hoirul Hidayah. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. 2017. Penerbit Setara Press

Malang.hal : 2

Ahmad Jupri1, Eka S Prasedya, Tapaul Rozi, Nidia Septianingrum, Irga Difani,

Sarjoni. 2018. Pentingnya Izin PIRT terhadap UMKM di Kelurahan Rakam untuk

Meningkatkan Pemasaran Produk Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA.

halaman 2 https://doi.org/10.29303/jpmpi.v3i2.1046. Hal : 8

Ria Lestari Pangastuti, Endang Triwidyati, Desi Kristanti. 2023. Sosialisasi tentang

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM. ADMA: Jurnal Pengabdian

dan Pemberdayaan Masyarakat 2023, Vol.3, No.2, pp.415-422 Doi:

30812/adma.v3i2.2656. Hal : 2

Andrew Betlehn, Prisca Oktaviani Samosir. 2018. Upaya Perlindungan Hukum

Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Law and justice.

DOI: https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6080. Hal : 4

Lily Triyana, , Aryo Subroto , Sri susanti , Haris Retno Susmiyati , Rahmawati Al

Hidayah , Wiwik Harjanti , Alfian. Pendampingan Pendaftaran Merek Bagi Usaha

Mikro Kecil dan Menengah Berbasis Masyarakat Desa. Fleksibel JURNAL

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT E-ISSN: 2774-9800 Vol. 3, No. 2,

Oktober 2022, Hal. 111-120 DOI: 10.31849/ fleksibelv3i2. 11462

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement

Establishing The World Trade Organization).

Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis




DOI: https://doi.org/10.31334/jks.v6i2.3554

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

_____________________________________________

Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

ISSN 2621-6434

Email : [email protected]
Email : [email protected]

Website: http://ojs.stiami.ac.id/index.php/jks

   

     

 

 

View My Stats