Peningkatan Enviromental Add Value Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Pelatihan Sertifikasi Halal di Kecamatan Mranggen
DOI:
https://doi.org/10.31334/jks.v7i2.3789Keywords:
UMKM, Community Economy, Enviromental Add Value, Halal Certification, Training,Abstract
UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif. UMKM harus menghasilkan produk yang kompetitif, berkualitas, dan memiliki daya saing tinggi, karena di era globalisasi ini, konsumen sangat kritis dan menuntut standar mutu produk yang melindungi kesehatan dan lingkungan, selain itu konsumen juga menuntut dalam aspek agama dan sosial budaya. Salah satu aspek yang dituntut oleh konsumen adalah kehalalan produk. Produk halal bukan lagi menjadi paradigma yang dikaitkan dengan agama khususnya islam, akan tetapi sudah menjadi bagian dari persaingan bisnis dan perdagangan. Halal adalah segala sesuatu yang diizinkan dalam agama Islam untuk digunakan atau dilakukan, istilah ini lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam. Makanan dan minuman tidak hanya harus halal, tetapi juga harus thayyib yang berarti "baik", termasuk apakah mereka layak dikonsumsi atau tidak, dan apakah mereka bermanfaat bagi kesehatan baik kesehatan jasmani, kesehatan rohani maupun kesehatan lingkungan. Sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk muslim Kecamatan Mranggen diharapkan menerapkan hukum terutama ketentuan dalam hal produk yang halal, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman untuk mengkonsumsi produk yang beredar di masyarakat. Saat ini, masih banyak pelaku UMKM yang mengklaim halal produknya secara personal dibandingkan melalui audit dari badan atau institusi yang berwenang dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Berangkat dari permasalahan tersebut, peneliti ingin berperan aktif dengan melakukan pelatihan dan pendampingan halal pelaku UMKM melalui kegiatan Peningkatan Enviromental Add Value Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Melalui Pelatihan Sertifikasi Halal Di Kecamatan Mranggen.References
Departemen Agama R.I, Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, (Jakarta, Dorektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen agama, 2003), 7-8
Departemen Agama RI, Modul Pelatihan Auditor Internal Halal, (Jakarta: Proyek Pembinaan Pangan Halal Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji), 38
Departemen Agama R.I, Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produk Halal Mejelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Departemen Agama R.I, 2003), 19
Departemen Agama R.I, Modul Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal (Jakarta: Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Departemen Agama R.I, 2003), 165
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia, 2008), 216
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia, 2008), 767
Hasan, K. S. (2014). Kepastian Hukum Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 227–238. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.292
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 518 Tahun 2001, Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal
Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label, dan Iklan Pangan
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label, dan Iklan Pangan
Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang label, dan Iklan Pangan
Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol, (Jakarta: Prenhallindo,1997),…78
Penterjemah Al-Quran kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, (Jakarta: Oasis Terrace Recident, 2012), 25
Penterjemah Al-Quran kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, (Jakarta: Oasis Terrace Recident, 2012), 534-535
Qomaro, G. W., Hammam, H., & Nasik, K. (2019). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sektor Pangan dalam Meningkatkan Perekonomian Lokal Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Kecamatan Tragah Bangkalan. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 5(2), 137–142. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v5i2.6116
Sopa, Sertifikasi Halal Majlis Ulama Indonesia Studi atas Fatwa Halal MUI terhadap Produk Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika, (Jakarta: Gaung Persada Press Group, 2013),37
Sopa, Sertifikasi Halal Majlis Ulama Indonesia Studi atas Fatwa Halal MUI terhadap Produk Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika, 37
Tri Mulyaningsih, Lely Ratwianingsih, Arif Rahman Hakim, M. (2021). Pelatihan Digitalisasi Dan Pengelolaan Produk Umkm Makanan Halal Tradisional Di Sukoharjo. Jurnal Kuat PKN STAN, 3(3), 83–88.
https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/KUAT/article/view/1401
Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Yusuf Qardhawi, Halal Haram Dalam Islam, (Surakarta: Era Intermedia, 2003), 31
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution--ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.