Peningkatan Enviromental Add Value Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Pelatihan Sertifikasi Halal di Kecamatan Mranggen

Nana Misrochah, Ulfa Lutfianasari, Rusmadi Rusmadi, Reyhan Zhafar Pradipta

Abstract


UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif. UMKM harus menghasilkan produk yang kompetitif, berkualitas, dan memiliki daya saing tinggi, karena di era globalisasi ini, konsumen sangat kritis dan menuntut standar mutu produk yang melindungi kesehatan dan lingkungan, selain itu konsumen juga menuntut dalam aspek agama dan sosial budaya. Salah satu aspek yang dituntut oleh konsumen adalah kehalalan produk. Produk halal bukan lagi menjadi paradigma yang dikaitkan dengan agama khususnya islam, akan tetapi sudah menjadi bagian dari persaingan bisnis dan perdagangan. Halal adalah segala sesuatu yang diizinkan dalam agama Islam untuk digunakan atau dilakukan, istilah ini lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam. Makanan dan minuman tidak hanya harus halal, tetapi juga harus thayyib yang berarti "baik", termasuk apakah mereka layak dikonsumsi atau tidak, dan apakah mereka bermanfaat bagi kesehatan baik kesehatan jasmani, kesehatan rohani maupun kesehatan lingkungan. Sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk muslim Kecamatan Mranggen diharapkan menerapkan hukum terutama ketentuan dalam hal produk yang halal, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman untuk mengkonsumsi produk yang beredar di masyarakat. Saat ini, masih banyak pelaku UMKM yang mengklaim halal produknya secara personal dibandingkan melalui audit dari badan atau institusi yang berwenang dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Berangkat dari permasalahan tersebut, peneliti ingin berperan aktif dengan melakukan pelatihan dan pendampingan halal pelaku UMKM melalui kegiatan Peningkatan Enviromental Add Value Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Melalui Pelatihan Sertifikasi Halal Di Kecamatan Mranggen.   

Keywords


UMKM; Community Economy; Enviromental Add Value; Halal Certification; Training;

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama R.I, Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal, (Jakarta, Dorektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen agama, 2003), 7-8

Departemen Agama RI, Modul Pelatihan Auditor Internal Halal, (Jakarta: Proyek Pembinaan Pangan Halal Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji), 38

Departemen Agama R.I, Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produk Halal Mejelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Departemen Agama R.I, 2003), 19

Departemen Agama R.I, Modul Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal (Jakarta: Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji Departemen Agama R.I, 2003), 165

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia, 2008), 216

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia, 2008), 767

Hasan, K. S. (2014). Kepastian Hukum Sertifikasi Dan Labelisasi Halal Produk Pangan. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 227–238. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.2.292

Keputusan Menteri Agama RI Nomor 518 Tahun 2001, Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal

Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label, dan Iklan Pangan

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label, dan Iklan Pangan

Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang label, dan Iklan Pangan

Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Kontrol, (Jakarta: Prenhallindo,1997),…78

Penterjemah Al-Quran kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, (Jakarta: Oasis Terrace Recident, 2012), 25

Penterjemah Al-Quran kementrian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahan, (Jakarta: Oasis Terrace Recident, 2012), 534-535

Qomaro, G. W., Hammam, H., & Nasik, K. (2019). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sektor Pangan dalam Meningkatkan Perekonomian Lokal Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal di Kecamatan Tragah Bangkalan. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 5(2), 137–142. https://doi.org/10.21107/pangabdhi.v5i2.6116

Sopa, Sertifikasi Halal Majlis Ulama Indonesia Studi atas Fatwa Halal MUI terhadap Produk Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika, (Jakarta: Gaung Persada Press Group, 2013),37

Sopa, Sertifikasi Halal Majlis Ulama Indonesia Studi atas Fatwa Halal MUI terhadap Produk Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika, 37

Tri Mulyaningsih, Lely Ratwianingsih, Arif Rahman Hakim, M. (2021). Pelatihan Digitalisasi Dan Pengelolaan Produk Umkm Makanan Halal Tradisional Di Sukoharjo. Jurnal Kuat PKN STAN, 3(3), 83–88.

https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/KUAT/article/view/1401

Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Undang-Undang Republika Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Yusuf Qardhawi, Halal Haram Dalam Islam, (Surakarta: Era Intermedia, 2003), 31




DOI: https://doi.org/10.31334/jks.v7i2.3789

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

_____________________________________________

Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

ISSN 2621-6434

Email : [email protected]
Email : [email protected]

Website: http://ojs.stiami.ac.id/index.php/jks

   

     

 

 

View My Stats