Peningkatan Pengelolaan UPK di Kabupaten Sragen melalui Pendampingan Penyusunan Kebijakan dalam Manajemen
DOI:
https://doi.org/10.31334/jks.v7i1.4043Keywords:
UPK, SOP Manajemen, Dana Perguliran,Abstract
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) memiliki peranan yang penting dalam mengelola dan menyelenggarakan kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mendorong desa untuk mandiri dalam mengelola pendapatan dan pengeluaran yang didanai desa. Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) merupakan salah satu program pemerintah daerah yang bertujuan untuk penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan. Sedangkan Unit Pengelola Keuangan (UPK) merupakan lembaga keuangan non-bank. UPK dalam mengelola simpan pinjam tentu memerlukan aturan yang jelas dalam menjalankan pengelolaan simpan pinjam (Indriani dkk, 2022). Selama ini pengelolaan simpan pinjam memiliki berbagai macam permasalahan. Adapun permasalahan yang muncul adalah pengelolaan dana perguliran yang dikelola UPK belum diimbangi dengan standar operasional prosedur (SOP) yang baik. Saat ini, UPK Kabupaten Sragen belum memiliki SOP perguliran yang cukup kuat untuk mendukung kegiatan simpan pinjam yang informatif dan transparan. Berdasarkan Focus Group Discussion (FGD) yang sudah dilakukan sebelumnya dengan mitra, yang bertempat di UPK Kecamatan Plupuh, menyatakan bahwa Kabupaten Sragen telah membentuk UPK. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, UPK membantu DAPM dalam mengelola dana yang berfungsi untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat. Kegiatan PKM yang akan dilaksanakan oleh Tim UMS diantaranya (1) Mendampingi mitra (UPK) dalam menyusun SOP bidang manajemen, (2) Melakukan Focus Group Discussion dengan seluruh UPK di Kabupaten Sragen, (3) Memberikan pelatihan terkait kebijakan di bidang manajemen kepada seluruh UPK di Kabupaten Sragen. Secara keseluruhan, kegiatan PKM ini diharapkan dapat meningkatkan manajemen tata kelola pelayanan UPK kepada Masyarakat, terwujudnya SOP bidang manajemen yang konsisten dan diterapkan di seluruh UPK Kabupaten Sragen, meningkatnya kegiatan pinjaman di Kabupaten Sragen.
References
Abdallah, Zachari. (2021). Analisis Kinerja Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci. Journal of Technopreneurship on Economics and Business Review. Vol 2 No 2. https://jtebr.unisan.ac.id/index.php/jtebr/article/view/66/23
Arindhawati, A. T., & Utami, E. R. (2020). Dampak Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (Studi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ponggok, Tlogo, Ceper dan Manjungan Kabupaten Klaten). Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 4(1), 43–55. https://doi.org/10.18196/rab.040152
Bawazir et al. Peran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Syari’ah dalam Pemberdayaan Masyarakat Gempong di Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin. Vol 1 No 1. https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi/article/view/78/60
Ermawati, Liya & Indah Tamari Putri. (2024). Analisis Kinerja Keuangan pada Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyrakat (UPK-DAPM) terhadap Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Riset Ekonomi dan Manajemen Perbankan. https://synergizejournal.org/index.php/JREMP/article/view/6/6
Indriani, E., & Penawan, A. (2022). Membangun Keberlanjutan Dan Tata Kelola Dana Amanah Permberdayaan Masyarakat (DAPM) Kabupaten Sragen. Wasana Nyata : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 6(2), 178–184.
Indriani, Etty, Hartawan & Asri Wulandari. (2020). Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat: Inklusi Keuangan dengan Pendekatan Ekonomi Kelembagaan. Deepublish
Irwanto, & Noviandari, I. (2019). Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Lembaga Keuangan Non Bank Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Perempuan di Kabupaten Bojonegoro. Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, 13(1), 110–118. http://cakrawalajournal.org/index.php/cakrawala/article/view/283
Luayyi, Sri, Alfhentina S.Kencahwati, Putri Awalina. (2022). Analisis Pengelolaan Dana Bergulir untuk Mengukur Kinerja Keuangan dan Miminimalisir Kredit Macet. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi. https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/CendekiaAkuntansi/article/view/2956/1730
Mardiyanto, D., Sulistyo, & Slamet, G. (2021). Peran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Dana Amanah Pembedayaan Masyarakat (DAPM) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Edunomika, 05(02), 874–880.
Mongkito, A. W., Turmudi, M., & Putri, A. D. I. (2022). Alokasi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Lembaga DAPM Kecamatan Konda Dalam Persfektif Hukum Ekonomi. Muamalatuna, 14(1), 31-53.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution--ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Komunitas : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.