Penemuan internet merupakan revolusi besar dalam dunia komputer dan komunikasi. Internet adalah alat penyebaran informasi secara global, sebuah mekanisme penyebaran informasi dan sebuah media untuk berkolaborasi dan berinteraksi antar individu dengan menggunakan alat komunikasi tanpa terhalang batas geografis. Pengaruh dari internet keseluruh lapisan masyarakat sebagai media online untuk menyelesaikan berbagai macam transaksi salah satunya adalah transaksi e-commerce. Revolusi industri 4.0 telah menimbulkan disrupsi pada seluruh aspek kegiatan usaha. Pengaruh disrupsi akan mentransformasikan sistem perpajakan secara global, terutama standar dan norma pemajakannya yang masih konvensional. Hal ini menimbulkan adanya pertanyaan bagaimana proses bisnis dan aspek pemungutan pajak atas transaksi e-commerce dalam era revolusi industri 4.0 di Direktorat Jenderal Pajak, serta kendala dan upaya dalam proses bisnis dan aspek pemungutan pajak tersebut. Metode yang akan dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut adalah metode penelitan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara mendalam, observasi, studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian, pertama : Proses bisnis atas transaksi e-commerce dalam era revolusi industri di Indonesia hanya ada 4 (empat) model, yaitu : Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, Dan Online Retail. Untuk aspek pemungutan pajak atau perlakuan perpajakan yang digunakan masih merujuk pada kebijakan yang sudah ada saat ini yaitu pada peraturan perpajakan PPh dan PPN, belum ada peraturan khususnya. Sementara untuk proses bisnis dan model kebijakan administrasi perpajakan atas transaksi e-commerce terhadap media sosial ditinjau dari konsep Equality belum di desain oleh pihak DJP.. Kedua : kendala yang dihadapi oleh DJP dalam menerapkan pemajakan ekonomi digital di bidang e-commerce, yaitu: kesulitan terkait dengan anonimitas data pelaku e-commerce, sulitnya mendeteksi data transaksi e-commerce, mudahnya pelaku e-commerce menghapus informasi ataupun memberikan informasi yang salah terkait transaksi, dan metode pembayaran. Ketiga : upaya yang telah dilakukan oleh DJP dalam mengatasi kendala tersebut, adalah : memperketat izin perdagangan serta izin pembukaan situs, memonitor data pengiriman serta memonitor transaksi, mengatur adanya kewajiban bagi pelaku e-commerce untuk memastikan data transaksi di situs tetap ada sampai jangka waktu tertentu, dan mengatur kewajiban pembayaran melalui satu payment gateway nasional.
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi Sepuluh. Buku Satu. Jakarta: Salemba Empat.
Wira Sakti, Nufransa. 2014. Buku Pintar Pajak E-Commerce. Visi Media.
Suryadi. 2011. Model Hubungan Kausal Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak: Suatu Survei di Wilayah Jawa Timur. Jurnal Keuangan Publik. Vol.4 (1) Hal. 105-121
Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Bandung.