PROSES BISNIS DAN ASPEK PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE DALAM ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0
DOI:
https://doi.org/10.31334/reformasi.v6i1.343Keywords:
Proses Bisnis, E-Commerce, Asas Pemungutan PajakAbstract
Penemuan internet merupakan revolusi besar dalam dunia komputer dan komunikasi. Internet adalah alat penyebaran informasi secara global, sebuah mekanisme penyebaran informasi dan sebuah media untuk berkolaborasi dan berinteraksi antar individu dengan menggunakan alat komunikasi tanpa terhalang batas geografis. Pengaruh dari internet keseluruh lapisan masyarakat sebagai media online untuk menyelesaikan berbagai macam transaksi salah satunya adalah transaksi e-commerce. Revolusi industri 4.0 telah menimbulkan disrupsi pada seluruh aspek kegiatan usaha. Pengaruh disrupsi akan mentransformasikan sistem perpajakan secara global, terutama standar dan norma pemajakannya yang masih konvensional. Hal ini menimbulkan adanya pertanyaan bagaimana proses bisnis dan aspek pemungutan pajak atas transaksi e-commerce dalam era revolusi industri 4.0 di Direktorat Jenderal Pajak, serta kendala dan upaya dalam proses bisnis dan aspek pemungutan pajak tersebut. Metode yang akan dipakai dalam pencapaian tujuan tersebut adalah metode penelitan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara mendalam, observasi, studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian, pertama : Proses bisnis atas transaksi e-commerce dalam era revolusi industri di Indonesia hanya ada 4 (empat) model, yaitu : Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, Dan Online Retail. Untuk aspek pemungutan pajak atau perlakuan perpajakan yang digunakan masih merujuk pada kebijakan yang sudah ada saat ini yaitu pada peraturan perpajakan PPh dan PPN, belum ada peraturan khususnya. Sementara untuk proses bisnis dan model kebijakan administrasi perpajakan atas transaksi e-commerce terhadap media sosial ditinjau dari konsep Equality belum di desain oleh pihak DJP.. Kedua : kendala yang dihadapi oleh DJP dalam menerapkan pemajakan ekonomi digital di bidang e-commerce, yaitu: kesulitan terkait dengan anonimitas data pelaku e-commerce, sulitnya mendeteksi data transaksi e-commerce, mudahnya pelaku e-commerce menghapus informasi ataupun memberikan informasi yang salah terkait transaksi, dan metode pembayaran. Ketiga : upaya yang telah dilakukan oleh DJP dalam mengatasi kendala tersebut, adalah : memperketat izin perdagangan serta izin pembukaan situs, memonitor data pengiriman serta memonitor transaksi, mengatur adanya kewajiban bagi pelaku e-commerce untuk memastikan data transaksi di situs tetap ada sampai jangka waktu tertentu, dan mengatur kewajiban pembayaran melalui satu payment gateway nasional.References
Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora. 2018. Konsep Dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: Danny Darussalam Tax Center
Rahman Abdul. 2010. Panduan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan untuk Karyawan, Pelaku Bisnis dan Perusahaan. Bandung: Nuansa.
Suandy Erly. 2011. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Edisi Sepuluh. Buku Satu. Jakarta: Salemba Empat.
Wira Sakti, Nufransa. 2014. Buku Pintar Pajak E-Commerce. Visi Media.
Suryadi. 2011. Model Hubungan Kausal Kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak: Suatu Survei di Wilayah Jawa Timur. Jurnal Keuangan Publik. Vol.4 (1) Hal. 105-121
Nasrullah, Rulli. 2015. Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI
Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
- License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Majalah Ilmiah Bijak permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Majalah Ilmiah Bijak on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy.
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.