PERAN PENGAMPUNAN PAJAK (TAX AMNESTY) DALAM PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA SELATAN II

Authors

  • Edy Edy Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
  • Taufik Sliffian Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
  • Radityo Nugroho Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI

DOI:

https://doi.org/10.31334/reformasi.v4i1.590

Keywords:

Tax Forgiveness, Tax Revenue, Implementation Effort

Abstract

Tax amnesty is a government effort to increase excavation of potential taxation that is still lacking. This study aims to determine the role of tax amnesty and the efforts made to achieve the tax revenue target in the South Jakarta Regional Directorate General of Taxes II, by conducting interviews and interviews with the person in charge of tax amnesty activities and comparing them with regulations that discuss the process. It turns out that through the efforts made, tax amnesty has a role in achieving tax revenue targets even though there are obstacles but not significant obstacles. Overall the process of implementing tax amnesty runs in accordance with applicable laws in Indonesia.

References

Bungin, Burhan H.M,.2007. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial, Jakarta: Kencana Prenama Media Group.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), 2012. Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet A dan B Terpadu. Jakarta: Cetakan ke 24.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Edisi Revisi. Yogyakarta: ANDI.

Siti Resmi, 2011. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 6 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.

Soebakir, Moch,. 1999. Petunjuk Praktis Perpajakan, Jakarta: Berita Pajak.

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sutedi, Adrian. 2013. Hukum Pajak. Jakarta: Sinar Grafika.

Waluyo. 2009 . Akuntansi Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Direktorat Jenderal Pajak. 2016. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ/2016 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh, PPN, PPnBM, Pajak Lainnya, serta PBB per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2016. Jakarta: Sekretariat Direktorat Jenderal.

____________________. 2016. Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S- 872/PJ.09/2016 tentang Pelaksanaan Kegiatan P2Humas terkait Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Direktorat Jenderal.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.2/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM

Sekretariat Negara. 2016. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Jakarta: Sekretariat Negara.

_______________. 2007. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

_______________. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke Empat Undang-Undang no.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Kesuma, Agus Iwan. 2010. Perencanaan Pajak. Jurnal Akuntabel. Fakultas

Ekonomi Universitas Mulawarman

Khotijah, Siti. 2017. Peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang Dalam Pelaksanaan Program Amnesti Pajak. Skripsi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung.

McMillan, J. H., dan Schumacher, S. (2001). Research in education: A conceptual introduction (5th ed.). New York: Longman.

Ragimun, 2014. Analisis Implementasi Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ) di Indonesia. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI

Rahyani, Sri Wiwin. 2016. Pengampunan Pajak Suatu Solusi Meningkatkan Penerimaan Pajak. Jakarta: Rechtsvinding Journal.

Http://www.pajak.go.id diakses 15 Mei 2017.

Http://portal-djp diakses 15 Mei 2017.

Http://www.sikka.pajak.go.id diakses 15 Mei 2017.

Downloads

Published

2019-10-30

Issue

Section

Articles