PELAKSANAAN KEWAJIBAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK OLEH PT CAHAYA PETRINDO BERSAMA JAKARTA TAHUN 2014
Krisna Hidajat, Yanuar Adi Putra, Kiki Amaliya
Abstract
Value Added Tax (VAT) is a tax on the consumption of goods and services in the Customs Area that is needed to purchase production and distribution lines. PT Cahaya Petrindo Bersama is a company that has been confirmed as a Taxable Person for VAT purposes that requires Taxable Entrepreneurs in accordance with applicable tax regulations. The obligation of PT Cahaya Petrindo Bersama as a Taxable Person for VAT purposes is to impose a Collection, Calculation, Deposit and Report on Value Added Tax. Based on the discussion above, the purpose of the above research to discuss the implementation of the Obligations as Taxable Entrepreneurs by PT Cahaya Petrindo Bersama Jakarta 2014 is in accordance with the applicable tax regulations. From the results of the examination, it can be denied that PT Cahaya Petrindo Bersama Jakarta has made an agreement as a Taxable Person for VAT purposes in accordance with the applicable tax laws in Indonesia.
Agung, Mulyo. 2011. Perpajakan Indonesia Seri PPN & PPnBM. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Resmi, Siti. 2013. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat
Soemitro, Rochmat. 2010. Azaz Dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama
Dokumen
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 163/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2010 telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.