Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tangerang Selatan

Qumayratul Layliyah, Abdul Rahman, Mawar Mawar, Evi Satispi

Abstract


This study aims to determine and analyze the implementation of policies to protect children and women victims of violence during the Covid-19 pandemic in South Tangerang City. This research theory uses the theory of Policy Implementation in the Van Matter Van Horn concept with 6 (six) indicators including Policy Standard and Objectives, Resources, Inter-Organizational Communication, Characteristics of Implementers, Implementor Disposition, Social Environment, Economics and Politics. The research design used qualitative approach with a descriptive method. Methods of data collection by interview, observation and documentation. The results of the research found that the implementation of policies to protect children and women victims of violence has not yet been fully implemented. This is because there are still some findings of problems in policy implementation which include: lack of quantity of human resources, fragmentation originating from pressure from interest groups or from the legislative committee, lack of budget for policy implementation, lack of optimal support from DPRD and even the mayor in implementing child protection and women victims of violence, low commitment of policy implementers. Based on these conclusion points, this study recommends several things which include: increasing the number of staff implementing assistance in the UPTD P2TP2A South Tangerang city by 30-50 people, placing the protection of children and women victims of violence as a policy priority, re-activating social media and websites in order to facilitate socialization to the community as a whole, speed up the mentoring time to 7 days to 1 month, from 6 months to 2 years.

Keywords


Policy Implementation; Violence of Children and Women; Resources;

Full Text:

PDF

References


Andhini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak di Indonesia.

antaranews.com. (2019, July). Banten raih penghargaan pelopor provinsi layak anak. https://www.antaranews.com/berita/973992/banten-raih-penghargaan-pelopor-provinsi-layak-anak

bantennews.co.id. (2022, July 23). Banten Kembali Raih Pelopor Provinsi Layak Anak (Provila). https://www.bantennews.co.id/banten-kembali-raih-pelopor-provinsi-layak-anak-provila/

Bantenprov.go.id. (2019, July 26). Banten Raih Pelopor Provinsi Layak Anak. https://diskominfo.bantenprov.go.id/post/banten-raih-pelopor-provinsi-layak-anak

Colebatch, H. K., & Hoppe, R. (2018). Introduction to the handbook on policy, process and governing. In Handbook on policy, process and governing. Edward Elgar Publishing.

Dror, Y. (2017). Public Policymaking: Reexamined. Routledge.

Dye, T. R. (2013). Understanding public policy. Pearson.

Emmons, K. M., & Chambers, D. A. (2021). Policy implementation science–an unexplored strategy to address social determinants of health. Ethnicity & Disease, 31(1), 133.

Handayani, T. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826–839.

Hayati, F. A., Susanto, S., & Yanto, O. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Dari Aksi Kekerasan Di Kawasan Tangerang Selatan. Prosiding Senantias: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1215–1222.

Hehanussa, D. J. A., & Salamor, Y. B. (2019). Membangun Kesadaran Hukum Perempuan Dan Anak Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sabdamas, 1(1), 292–297.

Hidayat, A. (2020). Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Schoulid: Indonesian Journal of School Counseling, 5(2), 57–66.

Hidayat, A. (2021). Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan. Al-Murabbi: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 8(1), 22–33.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2022). Data Korban Kekerasan pada Anak dan Perempuan. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Kementerian Sosial. (2018). Buku Pintar Perlindungan Anak. Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Liu, H. K. (2017). Exploring online engagement in public policy consultation: The crowd or the few? Australian Journal of Public Administration, 76(1), 33–47.

McConnell, A., & t Hart, P. (2019). Inaction and public policy: understanding why policymakers ‘do nothing.’ Policy Sciences, 52(4), 645–661.

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan

Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2010).

Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (2012). Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Perempuan, K. (2021). Perempuan dalam himpitan pandemi: Lonjakan kekerasan seksual, kekerasan siber, perkawinan anak, dan keterbatasan penanganan ditengah covid-19. Catatan Tahunan.

Praptiningsih, N. A., & Tarmini, W. (2022). Pemberdayaan Relawan dalam Antisipasi Kekerasan pada Perempuan dan Anak. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(1), 131–140.

Prastio, L. O., Abdillah, A., Nurlia, E., & Tati, T. (2021). Kepemimpinan Perempuan di Pemerintah Daerah: Kajian Kepemimpinan Perempuan Walikota Tangerang Selatan. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 3(2), 103–114.

Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138–148.

Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. (2018). Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja. Kementerian Kesehatan RI.

Ramadani, M., & Yuliani, F. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai salah satu isu kesehatan masyarakat secara global. Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, 9(2), 80–87.

Ramadhan, D. F., & Rahman, A. (2022). Implementasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Procurement pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Depok. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 5(1), 6–18.

Rofiah, N. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2(1), 31–44.

Rosnawati, E. (2018). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga. Kosmik Hukum, 18(1).

Rusyidi, B., & Raharjo, S. T. (2018). Peran pekerja sosial dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 4(1).

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 39–57.

Setyaningrum, A., & Arifin, R. (2019). Analisis Upaya Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak dan Perempuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 3(1), 9–19.

Siregar, E., Rakhmawaty, D., & Siregar, Z. A. (2020). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan: Realitas Dan Hukum. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14(1).

Ucuk Suyono, Y. (2019). Perlindungan hukum terhadap anak, korban kekerasan psikologis didalam rumah tangga dari orang tua. Lex Jurnal: Kajian Hukum & Keadilan, 3(01).

van Buuren, A., Lewis, J. M., Peters, B. G., & Voorberg, W. (2020). Improving public policy and administration: exploring the potential of design. Policy & Politics, 48(1), 3–19.

van Meter, D. S., & van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.




DOI: https://doi.org/10.31334/transparansi.v5i2.2431

Copyright (c) 2022 Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats


Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi

ISSN Media cetak2085-1162

ISSN Media online2622-0253

Email :[email protected]
Website:https://ojs.stiami.ac.id/index.php/transparansi

LISTED & INDEXED :