Evaluasi Kebijakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia; Potret Bibliometric Analysis
DOI:
https://doi.org/10.31334/transparansi.v7i1.3709Keywords:
Evaluasi kebijakan, Teknologi, UU ITE.Abstract
Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menjadi aturan yang mengatur dunia maya di Indonesia. Salah satu tujuan dari UU ITE adalah untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap kejahatan di dunia maya, seperti penyebaran informasi hoaks, cyber bullying, dan Tindakan criminal lainnya yang dilakukan melalui jaringan internet. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan UU ITE dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan UU ITE dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan jenis penelitian deskrptif). Sumber pengumpulan data yang digunakan didalam penulisan ini berupa jenis primer dan sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaksanaan UU ITE dalam menangani kejahatan siber di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan siber, lemahnya penegakan hukum dan keamanan siber, serta perluasan interpretasi dan penafsiran atas pasal-pasal dalam UU ITE. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kejahatan siber, memperkuat penegakan hukum dan keamanan siber, serta meninjau Kembali pasal-pasal dalam UU ITE agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang semakin pesat.References
DAFTAR PUSTAKA
Abdi, J. K., Najemi, A., Aga, D., & Prayudi, H. (n.d.). Bahaya Penyampaian Berita Bohong Melalui Media Sosial. www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-
Alhakim, A. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89–106. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106
Amanda Permatasari, I., & Hendri Wijaya, J. (2019). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 23(1), 27–41.
Antaguna, N. G., & Dewi, A. A. S. L. (2023). Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kertha Wicaksana, 17(2), 138–146.
Ardiputra, S. (2022). Sosialisasi UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(2), 707–718. https://doi.org/10.54082/jamsi.314
Dinneen, J. D., Krtalić, M., Davoudi, N., Hellmich, H., Ochsner, C., & Bressel, P. (2024). Information science and the inevitable: A literature review at the intersection of death and information management: An Annual Review of Information Science and Technology (ARIST) paper. Journal of the Association for Information Science and Technology, 75(3), 268–297. https://doi.org/10.1002/asi.24861
Fitri, S. N. (2022). Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 104. https://doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12719
Giddens, L., Petter, S., & Fullilove, M. H. (2023). Information technology as a resource to counter domestic sex trafficking in the United States. Information Systems Journal, 33(1), 8–33. https://doi.org/10.1111/isj.12339
Irfiani, E., Anwar, S., Haidir, A., & Indriyani, F. (2021). Penyuluhan Penggunaan Media Sosial Tanpa Melanggar UU ITE Bagi Anak Panti Asuhan YPA Ar Ridho. Abdimas Nusa Mandiri, 3(1), 35–40. https://ejournal.nusamandiri.ac.id/index.php/abdimas/article/download/2204/834/
Jahriyah, V. F., Moch. Tommy Kusuma, Kuni Qonitazzakiyah, & Muh. Ali Fathomi. (2021). Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2), 65–87. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.96
Jonatan, T., & Firmansyah, H. (2023). Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Penista Agama Dalam Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 16288–16298. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.13908
Koto, I. (2021). Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 48–56. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek
Kurniawan, E., Romadhon, A. H., Kusumawardani, I. A., Zakaria, Z., & Rudi Iswono, A. (2020). Formulasi Kebijakan Concreto in Abstracto UU ITE. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(1), 64. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i01.p05
Lalujan, Y. J. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Indonesia. Lex Et Societatis, 8(4), 143–152. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30919
Mawaza, J. F., & Khalil, A. (2020). Masalah Sosial dan Kebijakan Publik di Indonesia (Studi Kasus UU ITE No. 19 Tahun 2016). Journal of Governance Innovation, 2(1), 22–31. https://doi.org/10.36636/jogiv.v2i1.386
Miptahul. (2020). Analisis Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang …. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 1(2), 76–87. http://www.jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek/article/view/58
Mufid, F. L., & Hariandja, T. R. (2019). Efektivitas Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax). Jurnal Rechtens, 8(2), 179–198. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.533
Muhammad Rafi Mahendar Nasution, Marlina, A. A. (2021). Implementasi UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait dengan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 719–743. http://www.theseus.fi/handle/10024/341553%0Ahttps://jptam.org/index.php/jptam/article/view/1958%0Ahttp://ejurnal.undana.ac.id/index.php/glory/article/view/4816%0Ahttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/23790/17211077 Tarita Syavira Alicia.pdf?
Muldani, T. (2022). Implikasi Awal Penerbitan SKB UU ITE Pasal 27 Ayat (3). MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(2), 148–163. https://doi.org/10.54259/mukasi.v1i2.857
Pollock, D., Williams, R., Dumas, C., Agarwal, N. K., & Erdelez, S. (2019). Teaching technology in library and information science: Preparing students with diverse needs for the challenges of an interconnected world. Proceedings of the Association for Information Science and Technology, 56(1), 565–568. https://doi.org/10.1002/pra2.91
Purba, V. F., Batu, R. B. L., & ... (2023). Dampak Perubahan Teknologi Komunikasi Terhadap Peningkatan Kejahatan Sosial: Studi Kasus Penggunaan Media Sosial Di Era Digital. Indonesian Journal of …, 1(3), 477–485. http://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/79%0Ahttp://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/79/54
Rachmawati, F. A., Nasya, J., & Taduri, A. (2021). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 491–508. https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/view/735
Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Uu Ite. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(1), 62–75. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270
Ramadhani, F. (2023). Dinamika UU ITE Sebagai Hukum Positif Di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(1), 89–97.
Raskasih, F. (2020). Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik dalam Perspektif HAM Dikaitkan dengan Tindak Pidana Menurut UU ITE. Equitable, 5(2), 1–23.
Rohmy, A. M., Suratman, T., & Nihayaty, A. I. (2021). Keabsahan Kontrak Perdagangan Secara Elektronik : Perspektif UU ITE Lilyani KBagiastra I. Dakwatuna: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam, 7(2), 309.
Sari, M. P., Mamang, D., & Zakky, M. (2021). Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi melalui Internet Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Jurnal Hukum Jurisdictie, 3(2), 1–12. https://doi.org/10.34005/jhj.v3i2.44
Setiawan, M. N. (2021). Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(1), 1–21. http://dx.doi.org/10.36355/dlj.v1i1OpenAccessat:https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/index
Sidik, S. (2013). Dampak Uu Ite Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat Suryanto Sidik. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1), hlm. 1.
Sudin, P. P., Magdalena, R., Priowirjanto, E. S., & Soeikromo, D. (2022). Penyalahgunaan Akun Instagram Perihal Penipuan Jual Beli Secara Online Ditinjau dari UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(1), 20–26. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i1.842
Suriani, Pratiwi, I., Syahrunsyah, & Emiel Salim Siregar. (2020). Manfaat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Akibat Hukum yang Terkandung di Dalamnya. Jurnal Anadara Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 5.
Suwito, E. (2020). Analisa Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Ketentuan UU No 19 Tahun 2016 Tentamg Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tenta. Ar-Risalah, XVIII(1), 1–12.
Winarni, R. R. (2016). Efektivitas Penerapan Undang-Undang ITE dalam Tindak Pidana Cyber Crime. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 14(0854), 16–27.
Winarno, W. A. (2011). Sebuah Kajian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen, X(1), 43–48. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEAM/article/view/1207/970
Zed, M. (2004). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia Siswantoro.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
- License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.