Strategi Pemerintahan dalam Implementasi Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2023

Authors

  • Nurhana Putri Isna Universitas Padjadjaran
  • Samugyo Ibnu Rejo Universitas Padjadjaran
  • Dede Sri Kartini Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.31334/transparansi.v8i2.4898

Keywords:

Government Strategy, Gender Mainstreaming, Tulang Bawang District,

Abstract

(Government Strategy Through the Implementation of Gender Mainstreaming in Tulang Bawang District  in 2023)

This study aims to address the gap in public concern regarding gender inequality and injustice experienced by the community of Tulang Bawang Regency during 2022–2023, which arose due to the suboptimal implementation of gender mainstreaming (PUG). The research is conducted within the governmental environment of Tulang Bawang Regency, particularly at the Office of Women’s Empowerment and Child Protection (PPPA), focusing on the implementation of the gender mainstreaming program by regional government agencies, which is expected to achieve 100% coverage, with each agency implementing at least one gender-responsive program. This study employs a descriptive qualitative research method using both primary and secondary data, with informants selected through a purposive sampling technique. The results indicate that two stages have been successfully implemented, the action stage (direction) and the evaluation stage (learning). Meanwhile, the remaining three stages still require improvement, particularly the purpose stage, the environmental stage, and the direction stage, which have not yet adequately addressed existing gaps and the intended outcomes of the implemented actions.

Abstrak

​​Tujuan (purpose) untuk mengatasi kesenjangan dalam kekhawatiran publik berupa ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2022-2023 dikarenakan belum optimalnya pengarusutamaan gender (PUG). Melalui lingkungan (environments) pemerintahan Kab. Tulang Bawang khususnya Dinas PPPA dalam program pengarusutamaan gender yang dilakukan kepada Perangkat Daerah yang seharusnya mencapai 100% dengan arahan (directions) berupa setiap perangkat daerah memiliki minimal 1 program responsif gender. Menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Dengan  menggunakan data primer dan sekunder serta memiliki teknik purposive dalam menentukan informan. Berdasarkan hasil penelitian, dua tahapan sudah dilalui dengan baik, yaitu tahapan aksi (directions) dan tahapan evaluasi (learning). Sedangkan tiga yang lainnya, masih memerlukan perbaikan, yaitu dari sisi tahapan tujuan (purposes), lingkungan (environments), dan pengarahan (directions) yang belum mengatasi kesenjangan dan apa yang ingin dicapai melalui aksi yang ada.

References

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000

Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Daerah (2022).

Rencana Pembangunan Daerah (Rpd) 2023-2026.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Parameter Kesetaraan Gender Dalam Peraturan Perundang- Undangan Dan Instrumen Hukum Lainnya

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Daerah (Rad) Pengarusutamaan Gender Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020-2022

Badan Kebijakan Fiskal. (2022). Kajian Pengarusutamaan Gender Analisis Ketimpangan Gender Spasial dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Wilayah. Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/1660884304_pug.pdf

Fitriana, R. (2021, January). GENDER EQUALITY AND SOCIAL INCLUSION (GESI) POLICY.

Martiany, D. (2011, Desember). IMPLEMENTASI PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) SEBAGAI STRATEGI PENCAPAIAN KESETARAAN GENDER (STUDI DI PROVINSI SUMATERA UTARA DAN JAWA TENGAH). Aspirasi, 2(2).

Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications.

Miotto, G., & Alejandre, S. V. (2019, July). Gender equality: a tool for legitimacy in the fast fashion industry. Harvard Deusto Business Research. https://doi.org/10.3926/hdbr.244

Muhartono, D. S. (2020). Pentingnya regulasi pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Kediri. PUBLICIANA : JURNAL ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, 13(2).

Mulgan, G. (2009). The Art of Public Strategy: Mobilizing Power and Knowledge for the Common Good (1st ed.). Oxford University Press (OUP Oxford).

Novitasari, D., & Mursyidah, L. (2023, October). Fostering Inclusive Development: The Government's Role in Integrating a Gender Perspective: Mewujudkan Pembangunan dengan Perspektif Gender: Peran Pemerintah dalam Inklusivitas.

Indonesian Journal of Public Policy Review, 24.

Nugroho, D. R. (2023). Gender dan Strategi Pengarus-Utamaannya di Indonesia (Vol. III). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2025-12-19

Issue

Section

Articles