Implementation of Money Laundering Investigation Policy with Tax Crimes as Predicate Offenses at the Directorate General of Taxes

Authors

  • Dian Wahyudin Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI

DOI:

https://doi.org/10.31334/transparansi.v8i2.4944

Keywords:

Money Laundering Investigation Policy Tax Crime and State Revenue Losses Directorate General of Taxes

Abstract

(Implementasi Kebijakan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana Asal Tindak Pidana dibidang Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak)

The widespread occurrence of tax-related criminal offenses committed by taxpayers has resulted in substantial losses to state revenue. In response, the Directorate General of Taxes (DGT) has adopted the policy of investigating money laundering offenses as an instrument to create deterrence and fear effects for non-compliant taxpayers, while simultaneously safeguarding state revenue losses arising from tax crimes. This study aims to examine and analyze the implementation of the money laundering investigation policy at the Directorate General of Taxes and to assess its impact on the recovery of losses to state revenue. This research employs a descriptive qualitative method using goal-oriented, source-based, and process-based approaches. Data were collected through literature review, in-depth interviews, observation, and documentation analysis. The findings reveal that the implementation of the money laundering investigation policy at the Directorate General of Taxes is consistent with policy implementation theory, as it demonstrates the presence of clear policy objectives, implementation activities, measurable outcomes, and post-implementation evaluation. However, from the perspective of the number of cases handled and the value of recovered state revenue, the impact of money laundering investigations has not yet been significant. This condition arises because perpetrators of tax crimes tend to prefer restorative justice settlement mechanisms by restoring state revenue losses along with administrative sanctions, thereby avoiding exposure to money laundering investigations. Nevertheless, money laundering investigations remain strategically important as a deterrence mechanism that encourages compliance and supports the recovery of state revenue.

Abstrak

Maraknya tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan wajib pajak mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menimbulkan efek jera dan efek gentar kepada wajib pajak yang tidak patuh serta upaya menyelamatkan kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan adalah dengan melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa implementasi kebijakan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang  di  Direktorat  Jenderal  Pajak  serta  dampaknya  terhadap  pengembalian kerugian pada pendapatan negara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan sasaran, pendekatan sumber dan pendekatan proses melalui kegiatan studi kepustakaan, wawancara, observasi dan dokumentasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jenderal Pajak telah sesuai dengan dengan teori implementasi kebijakan yaitu adanya tujuan sasaran kebijakan, adanya aktivitas kegiatan, adanya hasil dari kegiatan dan adanya analisa kembali. Kebijakan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang di Direktorat Jenderal Pajak belum berdampak signifikan dari perspektif jumlah perkara yang ditangani dan nilai recovery kerugian negara karena pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lebih memilih opsi penyelesaian restorative justice dengan mengembalikan kerugian negara berikut sanksinya agar terhindar dari penyidikan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.

References

Dye, Thomas R. 2016. Understanding Public Policy, 15th Edition. Upper Saddle River, NJ: Pearson Education

Grindle yang dikutip Agustino. 2016. Dasar-Dasar Kebijakan Publik

Bandung: Alfabeta.

Hibnu Nugroho, Budiyono, Pranoto, 2016. “Criminal Act of Money Laundering in Order to Withdraw Asset.†Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 16.

Rahmat, Dani, 2018. Kapita Selekta Pemidanaan Korupsi Perpajakan.

Melvana Media.

Sinaga, Agus Suharsono &. Henry Dianto Pardamean,2019. Rekonstruksi Ketentuan Pidana Perpajakan Agar Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia Efektif. Prosiding Kajian Akademis Direktorat Penegakan Hukum.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitati Kualitatif dan R&D. Bandung.

Alfabeta Bandung

Wirjono Prodjodikoro, 2018. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

Rujukan Peraturan Perundangan dan Dokumen:

DJP, 2017. Indonesia’s Money Laundering Risk Assessment on Tax Crime.

Jakarta

DJP, 2021. informasi mengenai Penegakan Hukum Perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, https://www.pajak.go.id/id/penegakan-hukum

PPATK, 2021. Penilaian Risiko Indonesia (NRA) Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021 .Jakarta

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .

Downloads

Published

2025-12-15

Issue

Section

Articles