Evaluasi Kebijakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia; Potret Bibliometric Analysis

Julizar Idris Idris, Achmad Supandi

Abstract


Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) menjadi aturan yang mengatur dunia maya di Indonesia. Salah satu tujuan dari UU ITE adalah untuk mengatur dan memberikan perlindungan terhadap kejahatan di dunia maya, seperti penyebaran informasi hoaks, cyber bullying, dan Tindakan criminal lainnya yang dilakukan melalui jaringan internet. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan UU ITE dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan UU ITE dalam menangani kejahatan siber di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan jenis penelitian deskrptif). Sumber pengumpulan data yang digunakan didalam penulisan ini berupa jenis primer dan sekunder. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelaksanaan UU ITE dalam menangani kejahatan siber di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan siber, lemahnya penegakan hukum dan keamanan siber, serta perluasan interpretasi dan penafsiran atas pasal-pasal dalam UU ITE. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kejahatan siber, memperkuat penegakan hukum dan keamanan siber, serta meninjau Kembali pasal-pasal dalam UU ITE agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang semakin pesat.

Keywords


Evaluasi kebijakan, Teknologi, UU ITE.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdi, J. K., Najemi, A., Aga, D., & Prayudi, H. (n.d.). Bahaya Penyampaian Berita Bohong Melalui Media Sosial. www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185-182956/ada-800-ribu-situs-

Alhakim, A. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89–106. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106

Amanda Permatasari, I., & Hendri Wijaya, J. (2019). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 23(1), 27–41.

Antaguna, N. G., & Dewi, A. A. S. L. (2023). Pembatasan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Sosial Media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kertha Wicaksana, 17(2), 138–146.

Ardiputra, S. (2022). Sosialisasi UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(2), 707–718. https://doi.org/10.54082/jamsi.314

Dinneen, J. D., Krtalić, M., Davoudi, N., Hellmich, H., Ochsner, C., & Bressel, P. (2024). Information science and the inevitable: A literature review at the intersection of death and information management: An Annual Review of Information Science and Technology (ARIST) paper. Journal of the Association for Information Science and Technology, 75(3), 268–297. https://doi.org/10.1002/asi.24861

Fitri, S. N. (2022). Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 104. https://doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12719

Giddens, L., Petter, S., & Fullilove, M. H. (2023). Information technology as a resource to counter domestic sex trafficking in the United States. Information Systems Journal, 33(1), 8–33. https://doi.org/10.1111/isj.12339

Irfiani, E., Anwar, S., Haidir, A., & Indriyani, F. (2021). Penyuluhan Penggunaan Media Sosial Tanpa Melanggar UU ITE Bagi Anak Panti Asuhan YPA Ar Ridho. Abdimas Nusa Mandiri, 3(1), 35–40. https://ejournal.nusamandiri.ac.id/index.php/abdimas/article/download/2204/834/

Jahriyah, V. F., Moch. Tommy Kusuma, Kuni Qonitazzakiyah, & Muh. Ali Fathomi. (2021). Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial, 1(2), 65–87. https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.96

Jonatan, T., & Firmansyah, H. (2023). Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Penista Agama Dalam Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(9), 16288–16298. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i9.13908

Koto, I. (2021). Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam. Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 48–56. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek

Kurniawan, E., Romadhon, A. H., Kusumawardani, I. A., Zakaria, Z., & Rudi Iswono, A. (2020). Formulasi Kebijakan Concreto in Abstracto UU ITE. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(1), 64. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i01.p05

Lalujan, Y. J. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Indonesia. Lex Et Societatis, 8(4), 143–152. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30919

Mawaza, J. F., & Khalil, A. (2020). Masalah Sosial dan Kebijakan Publik di Indonesia (Studi Kasus UU ITE No. 19 Tahun 2016). Journal of Governance Innovation, 2(1), 22–31. https://doi.org/10.36636/jogiv.v2i1.386

Miptahul. (2020). Analisis Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang …. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 1(2), 76–87. http://www.jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek/article/view/58

Mufid, F. L., & Hariandja, T. R. (2019). Efektivitas Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax). Jurnal Rechtens, 8(2), 179–198. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.533

Muhammad Rafi Mahendar Nasution, Marlina, A. A. (2021). Implementasi UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait dengan Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 719–743. http://www.theseus.fi/handle/10024/341553%0Ahttps://jptam.org/index.php/jptam/article/view/1958%0Ahttp://ejurnal.undana.ac.id/index.php/glory/article/view/4816%0Ahttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/23790/17211077 Tarita Syavira Alicia.pdf?

Muldani, T. (2022). Implikasi Awal Penerbitan SKB UU ITE Pasal 27 Ayat (3). MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(2), 148–163. https://doi.org/10.54259/mukasi.v1i2.857

Pollock, D., Williams, R., Dumas, C., Agarwal, N. K., & Erdelez, S. (2019). Teaching technology in library and information science: Preparing students with diverse needs for the challenges of an interconnected world. Proceedings of the Association for Information Science and Technology, 56(1), 565–568. https://doi.org/10.1002/pra2.91

Purba, V. F., Batu, R. B. L., & ... (2023). Dampak Perubahan Teknologi Komunikasi Terhadap Peningkatan Kejahatan Sosial: Studi Kasus Penggunaan Media Sosial Di Era Digital. Indonesian Journal of …, 1(3), 477–485. http://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/79%0Ahttp://www.shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/download/79/54

Rachmawati, F. A., Nasya, J., & Taduri, A. (2021). Implikasi Pasal Multitafsir UU ITE Terhadap Unsur Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 491–508. https://proceeding.unnes.ac.id/index.php/snh/article/view/735

Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Uu Ite. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(1), 62–75. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270

Ramadhani, F. (2023). Dinamika UU ITE Sebagai Hukum Positif Di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 1(1), 89–97.

Raskasih, F. (2020). Batasan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Elektronik dalam Perspektif HAM Dikaitkan dengan Tindak Pidana Menurut UU ITE. Equitable, 5(2), 1–23.

Rohmy, A. M., Suratman, T., & Nihayaty, A. I. (2021). Keabsahan Kontrak Perdagangan Secara Elektronik : Perspektif UU ITE Lilyani KBagiastra I. Dakwatuna: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam, 7(2), 309.

Sari, M. P., Mamang, D., & Zakky, M. (2021). Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi melalui Internet Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Jurnal Hukum Jurisdictie, 3(2), 1–12. https://doi.org/10.34005/jhj.v3i2.44

Setiawan, M. N. (2021). Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(1), 1–21. http://dx.doi.org/10.36355/dlj.v1i1OpenAccessat:https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/index

Sidik, S. (2013). Dampak Uu Ite Terhadap Perubahan Hukum Dan Sosial Dalam Masyarakat Suryanto Sidik. Jurnal Ilmiah Widya, 1(1), hlm. 1.

Sudin, P. P., Magdalena, R., Priowirjanto, E. S., & Soeikromo, D. (2022). Penyalahgunaan Akun Instagram Perihal Penipuan Jual Beli Secara Online Ditinjau dari UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(1), 20–26. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i1.842

Suriani, Pratiwi, I., Syahrunsyah, & Emiel Salim Siregar. (2020). Manfaat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Akibat Hukum yang Terkandung di Dalamnya. Jurnal Anadara Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 5.

Suwito, E. (2020). Analisa Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Ketentuan UU No 19 Tahun 2016 Tentamg Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tenta. Ar-Risalah, XVIII(1), 1–12.

Winarni, R. R. (2016). Efektivitas Penerapan Undang-Undang ITE dalam Tindak Pidana Cyber Crime. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 14(0854), 16–27.

Winarno, W. A. (2011). Sebuah Kajian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Ekonomi Akuntansi Dan Manajemen, X(1), 43–48. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEAM/article/view/1207/970

Zed, M. (2004). Metode penelitian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia Siswantoro.




DOI: https://doi.org/10.31334/transparansi.v7i1.3709

Copyright (c) 2024 Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

View My Stats


Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi

ISSN Media cetak2085-1162

ISSN Media online2622-0253

Email :[email protected]
Website:https://ojs.stiami.ac.id/index.php/transparansi

LISTED & INDEXED :