Analisis Implementasi Kebijakan atas Penanganan Perkara di Bidang Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Abstract
ABSTRAK :
KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi kantor pelayanan dan pengawasan pabean terbesar dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Volume kegiatan impor dan ekspor melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mencapai sekitar 70% dari seluruh kegiatan impor dan ekspor Indonesia. Tingginya intensitas kegiatan impor dan ekspor yang melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok harus diiringi dengan tingginya kepatuhan dari pengguna jasa, mengingat saat ini pemberitahuan pabean dilakukan dengan sistem self assessment. Seringkali pengguna jasa kepabeanan melakukan kesalahan dalam memberitahukan pemberitahuan pabean dan dalam memenuhi ketentuan-ketentuan terkait kepabeanan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan. Atas pelanggaran tersebut diperlukan penanganan perkara di bidang kepabeanan yang saat ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.53/BC/2010. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penanganan perkara di bidang kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi data sekunder dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hampir semua aspek kebijakan telah terpenuhi. Terdapat aspek kebijakan yang belum sepenuhnya terpenuhi yaitu aspek karakteristik organisasi pelaksana. Oleh karena itu kedepannya KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dapat memaksimalkan implementasi kebijakan penanganan perkara dengan cara meminimalisasi kendala-kendala yang terjadi menggunakan solusi-solusi yang tepat. Penulis memberikan saran kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok agar mengoptimalkan sumber daya dan menguatkan peraturan untuk menunjang kegiatan penanganan perkara di bidang kepabeanan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Harbani, Pasolong. 2012. Teori Administrasi Publik, Yogyakarta : Alfabet.
Mardiasmo. 2016. Perpajakan edisi terbaru 2016. Yogyakarta: ANDI. Mulyadi, Mohammad. 2016. Metode Penelitian Praktis Kualitatif &
Kuantitatif. Jakarta: Publica Press
Nugroho, Riant. 2017. Public Policy. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.
Pandiangan, Liberti. 2014. Administrasi Perpajakan. Jakarta: Erlangga. Prastowo, Andi. 2010. Menguasai Teknik-teknik Koleksi Data Penelitian
Kualitatif. Jogjakarta: DIVA Press
Purwito M, Ali. 2013. Kepabeanan Indonesia, Jakarta: Jelajah Nusa. Resmi, Siti. 2013. Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus. Jakarta
: Salemba.
Semedi, Bambang. 2011. Diklat Teknis Substantif Dasar. Kepabeanan dan Cukai. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusdiklat Bea dan Cukai.
Sugandi, Yogi Suprayogi . 2011. Administrasi Publik. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Sugiyono. 2013. Metodelogi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutarto, Eddhi. 2010. Rekonstruksi Sistem Hukum Pabean Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Undang-undang dan Peraturan
Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah Undang- undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DirekturJenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan.
Jurnal dan Majalah:
Arfin dan Agung Tri Safari. 2020. Analisis Peranan Petugas Administrasi Penyidikan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai. Jurnal BPPK Volume 13 Nomor 1 Tahun 2020. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Herlinawati, Yunita et al. 2016. Analisis Implementasi Pengawasan Ekspor Impor Barang pada KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda. Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 10 No. 1 2016. Universitas Brawijaya. perpajakan.studentjournal.ub.ac.id.
Idram, Fachrurrazi et al. 2018. Pelaksanaan Pengawasan oleh KPPBC TMP C Sabang Terhadap Lalu Lintas Barang Dari Pelabuhan Bebas Sabang. Jurnal Dusturiah. VOL.8. NO.1. (Januari-Juni) 2018. 01-15. E-ISSN. 2580-5363. P-ISSN. 2088-5363.
Universitas Syiah Kuala.
Mintasrihardi et al. 2018. Mekanisme Pengawasan terhadap Lalu Lintas Barang Masuk ( Impor ) dan Barang Keluar ( Ekspor ) pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Mataram. JIAP Jurnal Ilmu Administrasi Publik. ISSN 2615-5826 Vol. 6 No. 1 Maret 2018, Hal. 11-19. FISIP UM
Mataram. https://journal.ummat.ac.id/
Saroinsong, Jessica E. 2019. Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Tindak Pidana Bea dan Cukai Menurut Undang- Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Dalam Kasus Penyelundupan. Lex Et Societatis Vol. VII/No. 7/Jul/2019.
Yu, Ti. 2016. A Case Study Of B2C Cross-Border E-Commerce Challenges in China From Customs to Consumers. World Customs Journal Volume 12 Nomor 2 halaman 121-132. worldcustomsjournal.org
DOI: https://doi.org/10.31334/transparansi.v7i2.4178
Copyright (c) 2024 Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi
Email :[email protected]
Website:https://ojs.stiami.ac.id/index.php/transparansi
LISTED & INDEXED :