Efektivitas Pelacakan Aset Dalam Upaya Mendukung Pemulihan Aset Negara di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31334/e5kmjn64Kata Kunci:
Efektivitas, Pelacakan Aset, Pemulihan Aset Negara, Pengelolaan Barang BuktiAbstrak
Pelacakan aset oleh KPK adalah bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi, namun sejauh ini pelaksanaan penelusuran atau pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi belum cukup atau kurang efektif dalam mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan mengolah dan/atau memindah tangankan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terduga. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas pelacakan aset dalam upaya mendukung pemulihan aset Negara di Direktorat Pelacakan
Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dengan fokus pada pelaksanaan pelacakan asset dan Faktor Yang Menjadi Penghambat dalam Pelaksanaan Penelusuran Aset (Asset Tracing). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu penelitian mengeksplor fenomena proses yang bertujuan mendeskripsikan atau menjelaskan sesuatu hal seperti apa adanya. Temuan dari penelitian ini menunjukan bahwa secara umum, Direktorat Pelacakan
Aset, Pengelolaan Barang Bukti Dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia berhasil memulihkan kerugian negara dari aset korupsi, bahkan mencapai lebih dari separuh anggaran yang digunakan hingga Juni 2025. Strategi KPK terbilang proaktif dalam memperkuat sistem pelacakan aset dan memperkuat kerja sama dengan lembaga penegak hukum dirasa cukup efektif dalam memulihkan aset Negara. Namun dalam pelaksanaan pelacakan aset masih di temukan beberapa tantangan utama yang menyebabkan terhambatnya proses pelacakan aset yang terletak pada temuan beberapa aset yang menggunakan nominee/ pihak lain dan sejumlah aset yang dilarikan ke luar negeri, terbatasnya jumlah dan kualitas sumber daya manusia/alat yang diperlukan, serta ketidakjelasan regulasi RUU Perampasan Aset yang menghambat proses pemulihan aset secara menyeluruh.
Referensi
Achmad Aris Mugiandono (2023) dengan judul : “Efektivitas Penelusuran Aset Sebagai Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Puwokerto)”.
Anwar, A., Saebi, B. A., & Wati, A. (2019). Sosiologi Korupsi. Bandung: CV Pustaka Setia.
Aprilia Juliani, Dwi R., & Lubis, S. (2025). Pengembalian aset hasil korupsi dan penanggulangan korupsi melalui penyitaan non-conviction based asset forfeiture: tinjauan hukum Indonesia dan united nations convention against corruption (UNCAC) 2003. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 273. https://doi.org/10.29210/1202322846
Arikunto, Suharsimi. (2019). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Baharudin Badaru (2020) The title : “Effectiveness of the Prosecutor's Office in Recovering State Losses Due to Corruption”.
Eliana Sari, ( 2021). “Pertumbuhan dan Efektivitas Organisasi : Mengelola Lingkungan Melalui Penyesuaian Struktur Organisasi”., Jakarta: Jayabaya University Press.
Fadli, Muhammad Rijal. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Medan, Restu Percetakan Indonesia, 33–54. https:// doi.org/https://doi.org/10.21831/hum.v21i1
Fauziah (2022) dengan judul : “Efektivitas Pelacakan Aset Pada Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Mengoptimalisasi Pemulihan Keuangan Negara”.
Fendlyta, N. R. M. (2024). Upaya Pencegahan Korupsi Dan Dampaknya Terhadap Pembangunan. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan.
Gita Arja Pratama (2023) dengan judul : “Efektivitas Pelaksanaan Penyitaan Dan Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Dalam Pemulihan Keuangan Negara”.
Hamali, A. Y. (2019). Pemahaman Manajemen Sumber Daya Manusia Strategi Mengelola Karyawan. Yogyakarta : CAPS (Center for Academic Publishing Service).
Lasmauli Noverita Simarmata. (2021). Korupsi Sekarang Dan Yang Akan Datang. Jurnal Dirgantara.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Edisi Terbaru. Yogyakarta : Penerbit PT. Andi.
Muhammad Kamal (2024) The title : “Effectiveness of Asset Tracing Implementation Against Corruption Offenders”.
Pasolong, Harbani, (2017), Teori Administrasi Publik. Bandung: Penerbit CV. Alfabeta.
Purwanto (2021) The title : “Analysis of the Effectiveness of Asset Tracking as an Effort to Recover Assets Proceedings of Corruption Crimes Through Additional Criminal Punishment in the Form of Compensation Payments”.
Rahim. A, ( 2020). Analisis Subtansi Pidana Uang Pengganti Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum.
Soeherman, S. (2024). Penguatan Pusat Pemulihan Aset (PPA) : Langkah Strategis Percepatan Pemulihan Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi: Ditinjau Dari Perbandingan Sistem Hukum. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6), 6583–6600. https://doi.org/https://doi.org/10.56799/jceki.v3i6.5534
Sosiawan, U. M. (2020). Penanganan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Penerapan Konvensi PBB Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 587. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.587-604
Steers, R. M., Terjesen, S.,. & Weiss, J. (2019). Organizational Behavior. Houston: Open Stax.
Sugama, F., Rahmad, Y., Az, M. R., Ridwan, M. A., Rozi, F., & Azis, A. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 306-316.
Wijaya, (2019). Efektivitas Organisasi. Jakarta PT. Airlangga.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis by submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1. License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy.
Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis will publish the article (or have it published) in the journal if the articles editorial process is successfully completed. Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3. Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.







