Implementasi Pembiayaan Murabahah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Nasabah (Studi di Bank Syari’ah Mitra Agro Usaha Bandar Lampung)

Maya Meilia, Andi Munandar, Nindi Riyana Saputri

Abstract


Sektor perbankan dewasa ini memiliki posisi yang strategis sebagai lembaga intermediasi yang menunjang sistem perekonomian nasional. Oleh karena itu, peranan perbankan perlu lebih ditingkatkan sesuai fungsinya dalam menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat, khususnya dengan lebih memperhatikan pembiayaan kepada sektor perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya akad dengan prinsip jual beli (murabahah). Murabahah merupakan salah satu akad pembiayaan yang digunakan oleh BPRS MAU Bandar Lampung yang diberikan kepada nasabah pelaku usaha mikro untuk peningkatan produksi, penambahan modal dan barang dagang. Menurut hasil penelitian diperoleh data bahwa Implementasi pembiayaan murabahah yang dilaksanakan pada bank MAU syariah adalah pembiayaan murabahah bil wakalah yaitu dalam upaya pemberian kekuasaan kepada nasabah untuk membeli barang yang diinginkan secara mandiri. Bertujuan untuk membantu atau memudahkan nasabah agar dapat mendapatkan hak kepemilikan atas suatu barang yang dikehendaki nasabah. Pembiayaan murabahah yang dilakukan BPR MAU Syariah disatu sisi dapat membantu nasabah yang mempunyai masalah pembiayaan dalam pemenuhan modal kerja dan keperluan konsumtif. Sehingga diharapakan BPR MAU Syariah, mampu juga mengembangkan pembiayaan untuk menggarap skegiatan di sektor riil secara lebih serius melalui pembiayaan berdasarkan skema mudharabah dan musyarakah. Dengan demikian bank syariah dapat berperan lebih signifikan didalam upaya pengembangan perekonomian nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keywords


Murabahah; Kesejahteraan Nasabah; BPRS MAU

Full Text:

PDF

References


Al-Kassani, Bada’i al-Shana’i, Beirut: Dar al-Kitab al-Araby, 1982, Cet. 2, juz 5.

al-Qurtubi, Muhammad bin Ahmad bin Rusydi, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Jeddah : Al-Haramain, tt, juz 2.

Ansori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2007.

Antonio, Muhammad Syafi’I Bank Islam : Dari Teori ke Praktek, Jakarta : Gema Insani Press, 2002.

Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syari’ah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari’ah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Atmadja, Karnaen A. Perwata an Muhammad Syafi’I Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, Yogyakarta : PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 2008.

Az-Zarqa, Mustafa Ahmada, Al-Madkhul al-Fiqhi al-’Am al-Islami fi Tsaubihi al-Jadid, Jilid I, Beirut: Dar al-Fikr, 1998.

Basri, Hasan, Kontekstualisasi Transaksi Jual Beli dalam Sistem Ekonomi Islam, dalam Aiyub Ahmad, Transaksi Ekonomi : Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, Jakarta: Kiswah, 2004.

Ghafur, Abdul, Perbankan Syari’ah Di Indonesia, Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2009.

Haroen, H. Nasrun, Ushul Fiqh I, Jakarta : Logos Publishing House, 1996.

Karim, Adiwarman A. Islamic Banking: Fiqh and Financial Analysis, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Ma’luf, Louis, Al-Munjid fi al-Lughat wa al-‘Alam, Beirut: Dar al-Masyriq, 1996.

Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP. AMP. YKPN, 2007.

Sabiq, Al-Sayyid, Fiqh Al-Sunnah, jilid 3, Beirut: Dar Al-Fikr, 1993, Cet. Ke-3.




DOI: https://doi.org/10.31334/bijak.v16i1.320

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Majalah Ilmiah Bijak

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats

 

MAJALAH ILMIAH BIJAK

ISSN 1411-0830 (Media Cetak) 2621-749X (Media Online)
Email :  [email protected] / [email protected]
Website: http://ojs.stiami.ac.id/index.php/bijak/index

 

INDEKS BY: