Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dan Kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Priok Periode 2020-2022
DOI:
https://doi.org/10.31334/reformasi.v11i1.3638Keywords:
Tingkat Kepatuhan Dan Kotribusi, WP UMKM, KPP Tanjung Priok,Abstract
Penulisan ini untuk mengetahui prosentase tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak UMKM dan kontribusinya terhadap penerimaan pajak PPh Orang Pribadi dan UMKM pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok Periode 2020-2022. Dasar hukumnya UU PPH dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. Metode pengamatan yang digunakan oleh penulis adalah pengamatan kualitatif berdasarkan studi dokumen, pustaka dan wawancara dengan informan. Berdasarkan hasil pengamatan penulis, jumlah seluruh Wajib Pajak yang lapor SPT dibagi dengan jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami kenaikan dari tahun 2020 sampai dengan 2022, dengan kriteria sangat tinggi karena mencapai lebih dari 90%, sedangkan tingkat kontribusinya naik turun yaitu pada tahun 2020 : 0,44%, Tahun 2021 : 1.01% dan Tahun 2023 : 0.95%, jika di rata-rata hanya 0,91%, dengan kriteria tidak berkontribusi.Keterbatasan data target penerimaan UMKM tidak ada.
References
Journal
Andreansyah, F., & Farina, K. (2022). Analisis Pengaruh Insentif Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jesya, 5(2), 2097–2104. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.796
Foniarsih, W. O., Akuntansi, J., Ekonomi, F., & Halu, U. (2023). ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH KECIL DAN MENENGAH ( STUDI PADA KPP PRATAMA Hasbuddin , Fitriaman , Wa Ode Foniarsih. 8(01), 126–139.
Buku
Harjo, Dwikora. 2019. Perpajakan Indonesia Perguruan Tinggi Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media
Halim, Abdul. 2004. Manajemen Keuangan Daerah Edisi Revisi.Yogyakarta.
Nurkancana, Wayan dan Sunartana. 1992. Evaluasi Hasil Belajar. Surabaya: Usaha Nasional
Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi ke 10. Jakarta : Salemba Empat
Wahyuni, Endang Dwi et al, 2021. Potret Kepatuhan Wajib Pajak UMKM : Pendekatan Teori Of Planned Behavior.Universitas Muhammdiyah Malang
Dokumen
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI
Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
- License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Majalah Ilmiah Bijak permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Majalah Ilmiah Bijak on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy.
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.