Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dan Kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Priok Periode 2020-2022
Abstract
Penulisan ini untuk mengetahui prosentase tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak UMKM dan kontribusinya terhadap penerimaan pajak PPh Orang Pribadi dan UMKM pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok Periode 2020-2022. Dasar hukumnya UU PPH dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. Metode pengamatan yang digunakan oleh penulis adalah pengamatan kualitatif berdasarkan studi dokumen, pustaka dan wawancara dengan informan. Berdasarkan hasil pengamatan penulis, jumlah seluruh Wajib Pajak yang lapor SPT dibagi dengan jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami kenaikan dari tahun 2020 sampai dengan 2022, dengan kriteria sangat tinggi karena mencapai lebih dari 90%, sedangkan tingkat kontribusinya naik turun yaitu pada tahun 2020 : 0,44%, Tahun 2021 : 1.01% dan Tahun 2023 : 0.95%, jika di rata-rata hanya 0,91%, dengan kriteria tidak berkontribusi.Keterbatasan data target penerimaan UMKM tidak ada.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journal
Andreansyah, F., & Farina, K. (2022). Analisis Pengaruh Insentif Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jesya, 5(2), 2097–2104. https://doi.org/10.36778/jesya.v5i2.796
Foniarsih, W. O., Akuntansi, J., Ekonomi, F., & Halu, U. (2023). ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH KECIL DAN MENENGAH ( STUDI PADA KPP PRATAMA Hasbuddin , Fitriaman , Wa Ode Foniarsih. 8(01), 126–139.
Buku
Harjo, Dwikora. 2019. Perpajakan Indonesia Perguruan Tinggi Edisi 2. Jakarta: Mitra Wacana Media
Halim, Abdul. 2004. Manajemen Keuangan Daerah Edisi Revisi.Yogyakarta.
Nurkancana, Wayan dan Sunartana. 1992. Evaluasi Hasil Belajar. Surabaya: Usaha Nasional
Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi ke 10. Jakarta : Salemba Empat
Wahyuni, Endang Dwi et al, 2021. Potret Kepatuhan Wajib Pajak UMKM : Pendekatan Teori Of Planned Behavior.Universitas Muhammdiyah Malang
Dokumen
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
DOI: https://doi.org/10.31334/reformasi.v11i1.3638
DOI (PDF): https://doi.org/10.31334/reformasi.v11i1.3638.g1866
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Reformasi Administrasi : Jurnal Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI
Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani
ISSN : 2355-309X (Cetak), 2622-8696 (media online)
Email : [email protected] / [email protected]
Website: http://ojs.stiami.ac.id/index.php/reformasi/index
INDEXED BY :