Implementasi Kebijakan Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil Dalam Meningkatkan Jabatan Fungsional di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.31334/reformasi.v12i1.4680Keywords:
Implementasi kebijakan, Rekrutmen, Jabatan fungsional.Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mendalami implementasi kebijakan rekrutmen pegawai negeri sipil dalam meningkatkan jabatan fungsional di badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia kota Bekasi, mengetahui hambatan dan mengetahui strategi dalam meningkatkan jabatan fungsional. Metode dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam kepada informan, observasi dan studi dokumen. Penelitian menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa Implementasi kebijakan rekrutmen pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional belum berjalan dengan baik, dimana terdapat beberapa hambatan atau kendala yaitu minimnya sosialisasi, belum adanya peraturan walikota, minimnya jumlah staf, dan SOP belum dilakukan pembaharuan. Adapun strategi dalam mengatasi hambatan yang ada yaitu, melakukan sosialisasi, pembuatan peraturan wali kota, penambahan staf, dan pembaharuan SOP, dengan perbaikan pada indikator tersebut maka implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik.
References
Abidin, Said Zainal. 2012. Kebijakan Publik. Jakarta: Salemba Humanika.
Afifuddin. 2012. Pengantar Administrasi Pembangunan, Konsep, Teori, dan Implikasinya di Era Reformasi. Bandung : Alfabeta.
Amanda. 2005. Pedoman Manajeman Pegawai Negeri Sipil. Ikatan Widyaiswara Indonesia Cabang Badan Kepegawaian Negara. Jakarta.
Anwar Prabu Mangkunegara. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Edisi Kesepuluh, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Anwar Prabu Mangkunegara. 2004. Manajeman Sumber Daya Manusia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Bungin, Burhan. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Rajawali Pers. Jakarta
Busro, M. 2018. Teori-Teori Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Harbani Pasolong. 2002. Teori Administrasi Publik. Jakarta : Alfabeta
Hariandja, Marihot Tua Efendi. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Hasibuan, Malayu. 2013. Manajeman Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Henry Simamora. 2013. Paduan Perilaku Konsumen, Jakarta: Gramedia.
Kasmir. 2017. Manajemen Sumber Daya Manusia (Teori dan Praktik). Depok: PT Rajagrafindo Persada
Moleong. 2000. Metodologi Penelitan Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Musanef. 2000. Manajeman Kepegawaian. Jakarta : Gunung Agung.
Novi Soviyanti. 2019. Analisis Kebutuhan dan Kondisi Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Jurnal Inspirasi BPSDM Provinsi Jawa Barat Volume 10, No.1.
Pandji Sukmana. 2021. Analysis of Functional Positions of Employees at the Ministry of the Environment and Forestry of Indonesia. International Journal of Advances in Engineering and Management (IJAEM), Vol.3, 2021.
Pasolong, Harbani. 2012. Teori Administrasi Publik.. Yogyakarta: Alfabeta.
Sadu Wasistino. 2002, Penilaian Kejra Organisasi Pelayanan Publik, Surabaya, Pratama.
Saifuddin, Nelliraharti. 2022. Implementasi kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrator dan Pengawas ke Jabatan Fungsional (Studi Kasus di UIN AR-RANIRY Banda Aceh). Journal Of Education Science (JES), 8 (2).
Sedarmayanti. 2012. Good Governance “Kepemerintahan yang Baik.†Bagian Kedua Edisi Revisi. CV Mandar Maju. Bandung
Siagian, Sondang P. 2003. Administrasi Pembangungan: Konsep, Dimensi dan Strateginya, Jakarta: Bumi Aksara
Thoha, Miftah, MPA. 2005. Manajeman Kepegawaian Sipil di Indonesia. PT. Kencana. Jakarta.
Utomo, Warsito. 2006. Administrasi Publik Baru, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Yuosa. 2002. Indikator Kinerja Pemerintah Daerah: Pendekatan Manajeman dan Kebijakan, Jakarta, Binarupa Aksara.
Peraturan Perundang-Undangan :
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI
Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
- License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Majalah Ilmiah Bijak permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Majalah Ilmiah Bijak on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy.
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.