Analisis Implementasi Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.31334/reformasi.v12i1.4696Keywords:
Stunting, Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan, Percepatan Penurunan Stunting,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kabupaten Paser merupakan salah satu wilayah dengan prevalensi stunting yang cukup tinggi, di mana angka stunting meningkat dari 23,8% pada tahun 2021 menjadi 24,9% pada tahun 2022. Peningkatan ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam upaya penurunan stunting, meskipun berbagai kebijakan dan program telah dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif untuk mengevaluasi implementasi kebijakan berdasarkan model Hoogerwerf, yang mencakup empat dimensi keberhasilan kebijakan, yaitu: isi kebijakan, tingkat informasi aktor, dukungan, dan pembagian potensi.
Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa hambatan utama dalam implementasi kebijakan, di antaranya adalah kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah, fasilitas kesehatan yang terbatas, serta koordinasi lintas sektor yang kurang optimal. Rendahnya kapasitas SDM berdampak pada kurang efektifnya pelaksanaan program, sementara fasilitas yang terbatas menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang memadai. Selain itu, koordinasi yang kurang optimal antara berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan organisasi masyarakat, juga menjadi faktor penghambat dalam mencapai target penurunan stunting. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini mengusulkan beberapa strategi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan. Strategi-strategi tersebut meliputi peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, optimalisasi fasilitas kesehatan dengan memperbaiki infrastruktur dan ketersediaan alat medis, serta penguatan koordinasi lintas sektor melalui pembentukan forum komunikasi dan kolaborasi yang lebih terstruktur.
Penelitian ini memberikan wawasan strategis yang dapat menjadi acuan bagi pengembangan kebijakan penurunan stunting di Indonesia, khususnya di daerah dengan karakteristik serupa seperti Kabupaten Paser. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat mendorong perbaikan kebijakan dan program stunting di tingkat lokal maupun nasional, sehingga target penurunan stunting dapat tercapai secara lebih efektif dan berkelanjutan.References
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). (2023). Laporan Prevalensi Stunting Nasional Tahun 2021-2023. Jakarta: BKKBN.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser. (2024). Statistik Kesehatan Kabupaten Paser Tahun 2022. Kalimantan Timur: BPS Kabupaten Paser.
Black, R. E., Victora, C. G., Walker, S. P., Bhutta, Z. A., Christian, P., de Onis, M., ... & Uauy, R. (2013). Maternal and Child Undernutrition and Overweight in Low-Income and Middle-Income Countries. The Lancet, 382(9890), 427-451. https://doi.org/10.1016/S0140-6736(13)60937-X
Dye, T. R. (2017). Understanding Public Policy (15th ed.). Boston: Pearson.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Laporan Nasional Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2021. Jakarta: Kemenkes RI.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. (2021). Jakarta: Sekretariat Negara.
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445-488. https://doi.org/10.1177/009539977500600404
World Health Organization (WHO). (2020). Global Nutrition Targets 2025: Stunting Policy Brief. Geneva: WHO.
World Health Organization (WHO). (2020). The Double Burden of Malnutrition: Policy Brief. Geneva: WHO.
Hoogerwerf, A. (1990). Public Policy: Goals, Means, and Methods. In Public Policy and Policy Sciences (pp. 45-60). New York: Springer.
Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Jakarta: Bappenas.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2021). Pedoman Umum Program Penurunan Stunting di Desa. Jakarta: Kemendes PDTT.
Sistem Informasi Gizi (SIGIZI). (2022). Data Prevalensi Stunting Kabupaten Paser Tahun 2021-2022. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
UNICEF. (2019). The State of the World’s Children 2019: Children, Food, and Nutrition. New York: UNICEF.
World Bank. (2018). Indonesia Economic Quarterly: Strengthening Resilience. Washington, D.C.: World Bank.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Buku Saku Pemantauan Status Gizi (PSG) 2022. Jakarta: Kemenkes RI.
Bappenas. (2021). Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Stunting Reduction Acceleration Strategy). Jakarta: Bappenas.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pedoman Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota. Jakarta: Kemenkes RI.
Dinas Kesehatan Kabupaten Paser. (2022). Laporan Tahunan Program Penurunan Stunting Tahun 2022. Kalimantan Timur: Dinas Kesehatan Kabupaten Paser.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2021). Program Keluarga Harapan (PKH) dan Dampaknya pada Penurunan Stunting. Jakarta: Kemensos RI.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI
Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani. By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
- License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Majalah Ilmiah Bijak permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Majalah Ilmiah Bijak on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy.
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. JURNAL REFORMASI ADMINISTRASI Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.