Implementasi Kebijakan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Studi Kasus: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2023)
DOI:
https://doi.org/10.31334/sga6wy48Keywords:
Manajemen Risiko, Implementasi Kebijakan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2023Abstract
Kebijakan manajemen risiko di Kementerian Perhubungan sesuai diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2023 bertujuan mendukung pencapaian sasaran strategis, meningkatkan akuntabilitas kinerja serta pengendalian internal organisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi kebijakan tersebut, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan upaya perbaikan yang diperlukan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik
pengumpulan data melalui studi literatur, telaah dokumen, kuesioner, dan wawancara mendalam kepada Pemilik Risiko, Pengelola Risiko, Unit Manajemen Risiko, Unit Pengawasan Intern, serta Pegawai Pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya berjalan efektif hal ini disebabkan masih terdapat kendala yang dihadapi oleh para pemangku kepentingan. Kendala utama meliputi keterbatasan SDM terhadap pemahaman dan kompetensi manajemen risiko, koordinasi antar lini serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya risiko sangat diperlukan. Sebagai upaya perbaikan maka perlu dilakukan penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi, penyempurnaan kebijakan agar lebih adaptif terhadap praktik di lapangan, optimalisasi penggunaan aplikasi SIMARKO, pembentukan unit kerja khusus manajemen
risiko yang terpusat, serta perwujudan komitmen secara optimal dari seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya sadar risiko di lingkungan Kementerian Perhubungan.
References
Abdul Gani, Ahmad Shukri & Salim, Basariah & Mat Udin, Noraza (2020). The Implementation of Risk Management in Malaysian Public Sector to Sustain Federal Government’s Revenue. International Journal of Accounting, Finance and Risk Management 2020; 5(2): 76-83 http://www.sciencepg.com/journal/ijafrm. https://doi.org/10.11648/j.ijafrm.20200502.12
Alijoyo, F. A., & Fisabilillah, A. F. (2021). Risk Management Implementation in Public Sector Organizations: A Case Study of Indonesia. Organizational Cultures: An International Journal, 22(1), 1–23. https://doi.org/10.18848/2327-8013/CGP/v22i01/1-23
Alijoyo, F. A., & Fisabilillah, A. F. (2021). Risk Management Implementation in Public Sector Organizations-Global Phenomena. International Journal of Current Science Research and Review, 04 (03). https://doi.org/10.47191/ijcsrr/V4-i3-07
Cahyadi , H. (2015). Evaluasi Implementasi Kebijakan Manajemen Risiko Dalam Rangka Manajemen Kinerja
Di Kementrian Keuangan Retrieved from https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JIA/article/view/110/90
Jauhari, R., Sukmadilaga, C. ., & Mulyani, S. (2021). Implementasi dan critical success factor manajemen risiko di instansi Pemerintah. Jurnal Paradigma Ekonomika, 16 (2), 285–298. https://doi.org/10.22437/jpe.v16i2.11911
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 (2024) tentang Pembentukan Unit Pengelola Risiko Tahun 2024 pada Tingkat Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 (2025) tentang Pembentukan Unit Pengelola Risiko pada Tingkat Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 (2023) Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Oktapiani, F., Rosmiati, M., & Indrawati, L. (2021). Implementasi Manajemen Resiko dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip Good Governance. Indonesian Accounting Research Journal, 1(2), 378–385. Retrieved from https://jurnal.polban.ac.id/iarj/article/view/2458
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 (2021) Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 (2025) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 (2008) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 173 (2024) tentang Kementerian Perhubungan
Priyarsono, D.S., & Munawar, Yusuf. (2020). Pengembangan SDM untuk Implementasi Manajemen Risiko: Perspektif Baru dari Sudut Pandang Pengguna. Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen. Jurnal Aplikasi Bisnis Dan Manajemen (JABM), 6(3), 478. https://doi.org/10.17358/jabm.6.3.478
Rukhmana, T., Darwis, D., Alatas, A. R., Tarigan, W. J., Mufidah, Z. R., Arifin, M., & Cahyadi, N. (2022), Metode Penelitian Kualitatif. Retrieved from
https://www.researchgate.net/publication/384674391_METODE_PENELITIAN_KUALITATIF
Simanjuntak R., Priyarsono D. S., & Sumarti. (2021). Analisis Tingkat Maturitas Implementasi Manajemen Risiko di IPB University. Jurnal Manajemen Dan Organisasi, 12(3), 177-188. https://doi.org/10.29244/jmo.v12i3.32779
Subarsono, A. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Konsep, Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar Jakarta.
Sugiyono. (2011), (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 1 (2024) tentang Selera Risiko pada Tingkat Kementerian Perhubungan.
Vidiarto, A., Azis, R., Mulyanto, A., Meidilah, Supryanto, & Prasetyono, H. (2023). Pengaruh Budaya Peduli Resiko Dalam Meningkatkan Efektivitas Manajemen Resiko Organisasi. BULLET : Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(4), 982–991. Retrieved from https://journal.mediapublikasi.id/index.php/bullet/article/view/3392
Yuyun Wahyuni. (2011). Penelitian, Nuha Medika. Yogyakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Reformasi Administrasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, by submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1. License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani,on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy.
Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will publish the article (or have it published) in the journal if the articles editorial process is successfully completed. Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3. Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.



