Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 dalam Penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial di Biro Pendidikan dan Mental Spritual Setda Provinsi DKI Jakarta

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31334/6zhwjh96

Keywords:

Grant Expenditures, Social Assistance Expenditures, Implementation, Policy, Grant and Social Assistance Budgeting

Abstract

The Provincial Government of DKI Jakarta issued Governor Regulation No. 35
of 2021 on the Procedures for Grant and Social Assistance Allocation, aimed
at improving budget management quality. This study analyzes its
implementation in the budgeting of grants and social assistance within the
Bureau of Education and Mental Spiritual Affairs of the DKI Jakarta
Provincial Secretariat, while identifying influencing factors and obstacles.
Using a qualitative approach through interviews, observations, and document
analysis, the research finds that implementation has been relatively effective
but not fully compliant with the regulation. Key factors affecting
implementation include communication, resource capacity, implementers’
attitudes, and bureaucratic structure. Inhibiting factors comprise limited
human resources, absence of operational funds for administrative research and
field assessments, and inadequate infrastructure and facilities in the Bureau.
These challenges highlight the need for capacity building, improved
communication, and resource allocation to optimize the regulation’s
application in grant and social assistance budgeting. 

References

Abdul Wahab, Solichin (2020). Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Agustino, Leo. (2018). "Dasar-Dasar Kebijakan Publik". Bandung: Alfabeta.

Charles O. Jones. (1991). Pengantar Kebijakan Publik yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ricky Istamto dan disunting oleh Nashir Budiman. Jakarta: Rajawali Pers.

Darwati, E. (2015). Manajemen Strategis dalam Organisasi Publik. Bandung: Alfabeta. Dendawijaya,

Lukman. (2020). Manajemen Perbankan, Edisi Kedua, Jakarta :Ghalia Indonesia. Direktorat Penyusunan APBN, Direktorat Jenderal Anggaran (2014). Dasar – dasar praktek penyusunan APBN di Indonesa. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dunn. William N. (2018). Public Policy Analysis: An Integrated Approach. New York: Routledge.

Edward III, George C. (1980). Implementing Public Policy. New Jersey: Prentice-Hall, Inc.

Flick, U. (2020). An Introduction to Qualitative Research (6th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Islamy, Irfan. (2009). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bina Aksara.

L. Pressman, Jeffrey, B. Wildavsky, Aaron . (1973). Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland; Or, Why It's Amazing That Federal Programs Work at All. California: University of California Press di Berkeley.

Mardiyanta. (2023). Memahami Kebijakan Publik: Perspektif Teori, Perkembangan, dan Diskursus. Yogyakarta: Graha Ilmu.

N. Dunn, William (1999). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Nugroho, Riant. (2020). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: BPT Elex Media Komputindo.

Nogi S, Hessel. (2003). Implementasi Kebijakan Publik: Transformasi Pikiran George Edwards. Yogyakarta: Lukman Offset.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA.2022,

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 70 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial terhadap penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial Rencana Strategis Sekretariat Daerah Khusus Jakarta Tahun

2023 -2026

Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial terhadap penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang penyelenggaran Madrasah

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang penyelenggaran Pendidikan Tinggi

Purwanto, Erwan Agus, dan Sulistyastuti, Dyah Ratih. (2012). Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media.

Saldana, J. (2021). The Coding Manual for Qualitative Researchers (3rded.). ThousandOaks, CA: SAGE Publication.

Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sutedi, Adrian. (2019). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik.Jakarta: Sinar Grafika.

Thoha, M. (2008). Teori dan konsep administrasi publik. Penerbit RajaGrafindo Persada.

Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 menetapkan Jakarta sebagai ibukota negara Republik Indonesia dengan status daerah tingkat I yang setara dengan provinsi dan menekankan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan administrasi negara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 menegaskan status Jakarta sebagai daerah khusus ibukota dengan fungsi sebagai ibukota negara dan memberikan kekhususan pada Jakarta dalam hal pengelolaan pemerintahan dan tata kota.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1959 yang memberikan status otonomi kepada Jakarta sebagai kota praja dan Jakarta mulai memiliki kewenangan tertentu dalam mengatur pemerintahan daerah.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 mengatur secara lebih rinci pemerintahan di DKI Jakarta sebagai daerah khusus ibukota, menegaskan kewenangan Jakarta dalam hal administrasi pemerintahan yang berbeda dari provinsi lain dan menyebutkan penghapusan Dewan Kota dan

Kabupaten sebagai bagian dari desentralisasi.

Van Meter, D. S. dan Van Horn, C. E. (1975). Policy Implementation. Glenview, Illinois: Scott, Foresman and Company.

Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Warwick, Donald P. (1979). Integrating Planning and Implementation: A Transactional Approach. California: Sage Publications di Beverly Hills.

Weber, M. (1978). Economy and society: An outline of interpretive sociology (G. Roth & C. Wittich, Eds.). University of California Press.

Winardi, J. (2000). Manajemen. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Winarno, Budi. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Jakarta: CAPS (Center for Academic Publishing Service).

Winarno, Budi. (2017). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.

Yudhoyono, Susilo Bambang. (2019). Standing Firm for Indonesia's Democracy: An Oral History of President Susilo Bambang Yudhoyono. Jakarta: Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA).

Downloads

Published

29-09-2026

Issue

Section

Articles