Analisis Implementasi Kebijakan Sistem Pelayanan Daring Alpukat Betawi Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Dukcapil Pada Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31334/5389

Keywords:

Implementasi Kebijakan; Implementatio; Pelayanan Dukcapil;

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi bagaimana Implementasi Sistem Pelayanan Daring Alpukat Betawi Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Dukcapil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara serta hambatan dan Upaya dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu Wawancara, Observasi dan Studi Pustaka. Adapun Wawancara ini dilakukan terhadap narasumber di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan pelayanan dukcapil terlaksana dengan baik namun dalam proses Pelayanan Daring Alpukat Betawi pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara belum optimal dalam penerapannya atau belum dijalankan secara menyeluruh, belum adanya keseragaman layanan daring (online) dari tingkat Suku Dinas, Kecamatan dan Kelurahan, hal tersebut diakibatkan oleh kekurangan komposisi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memberikan pelayanan dan belum memahami secara teknis proses pelayanan dikarenakan terjadinya rotasi pegawai, hambatan lainnyayaitu belum tersedianya sinkronisasi, koordinasi dan komunikasi dalam proses pelayanan dukcapil antara Dinas, Suku Dinas, Kecamatan hingga Kelurahan.
Upaya dalam mengatasi hambatan yaitu melakukan pelaksanaan bimbingan dengan metode transfer knowledge. Memberlakukan subsidi Sumber Daya Manusia (SDM) antar Satuan Pelaksana di Suku Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara demi menutupi kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sisi kuantiti. Dilain hal perlu menjalin komunikasi dan koordinasi, agar terciptanya keseragaman asumsi. Sehingga pelayanan dukcapil berjalan dengan baik secara offline maupun online (daring) tanpa adanya tumpang tindih pekerjaan atau saling lempar tanggung jawab demi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan.

References

Agustino, Leo, (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung : Alfabeta

Gurmeet Singh dan Neale J Slack, (2020). New Public Management and Customer Perceptions of Service Quality.

Hardiansyah (2011). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Yogyakarta : Gava Media

Kadir, Abdul dan Terra Ch. Triwahyuni, (2013). Pengantar Teknologi Informasi, Edisi Revisi. Yogyakarta : Andi Press.

Kirom, Bahrul (2014). Mengukur Kinerja Pelayanan dan Kepuasan Konsumen, Bandung : Pustaka Reka Cipta.

Syamsul Bahri, dkk (2020). Public Policy Implementation in Efforts to Improve Public Service Quality in Tangerang City.

Tri Purwanti, Ren Suharyadi, (2018). dengan judul : “Implementasi Kebijakan Pemerintah Tentang Administrasi Kependudukan (Studi Kajian Tentang Sistem Pelayanan Kependudukan di Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong)”,.

Winarno, Budi, (2007). Kebijakan Publik: Teori dan Proses, Yogyakarta: Media Pressindo

Wisber Wiryanto, (2020). Initiative and Implementation of The Public Service Innovation by Regional Government in Indonesia.

Yulianto, (2020). Meningkatkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Menuju Era New Normal. Prosiding Seminar STIAMI P- ISSN 2355-2883 Volume 7, No. 2,.

Yulianto, A.H.Rahadian, Dian Wahyuddin (2023). Kebijakan Publik: Konsep, Proses, Analisis, dan Praktik Kebijakan, Jakarta: LPPM Institut STIAMI

Zakiyudi, A. (2011). Sistem informasi manajemen. Mitra Wacana Media.

Downloads

Published

26-09-2025

Issue

Section

Articles