Implementasi Kebijakan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 dalam Pelayanan dan Penanganan Overcrowded Narapidana dan Tahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
DOI:
https://doi.org/10.31334/hdjzc972Keywords:
Overcrowding, Permenkumham No. 7 Tahun 2022, Rutan Kelas I Jakarta PusatAbstract
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tujuan mendeskripsikan : (1) implementasi kebijakan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 dalam penanganan kelebihan kapasitas (overcrowded) narapidana dan tahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat; (2) hambatan yang dihadapi dalam penerapan kebijakan tersebut beserta solusi penanganannya; dan (3) upaya strategis yang dapat diterapkan untuk mengoptimalkan efektivitas kebijakan dalam mengurangi overcrowding secara berkelanjutan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini telah dijalankan melalui mekanisme seperti penyesuaian pembebasan bersyarat, percepatan program asimilasi rumah, dan optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan dalam pengawasan. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh proses administrasi yang kompleks, keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Solusi yang diusulkan meliputi optimalisasi digitalisasi administrasi, peningkatan dan pelatihan SDM, perbaikan fasilitas fisik rutan, serta penguatan sinergi lintas lembaga. Upaya strategis seperti peningkatan kualitas sosialisasi, reformasi birokrasi internal, evaluasi berkala, pelatihan berkelanjutan, pembentukan tim pemantau implementasi, keterlibatan aktif warga binaan, dan pemanfaatan sistem informasi digital dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan kebijakan. Jika diterapkan secara konsisten, langkah-langkah tersebut dapat menjadi dasar yang kuat dalam mengatasi overcrowding secara sistemik di Lapas dan Rutan di Indonesia.
References
Anggraeni, R. (2022). Pelaksanaan Remisi dan Dampaknya Terhadap Overcrowding di Lapas Perempuan. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. (2022). Persentase data kapasitas narapidana dan tahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Fauzi, A., & Lestari, D. (2024). Manajemen pemasyarakatan dalam menghadapi overcrowding di Indonesia. Jakarta: Pustaka Nusantara.
Ghoni, W., Wike, & Novita. (2020). Administrasi publik dalam manajemen dan organisasi pemerintahan. Penerbit Universitas.
Grindle, M. (2022). Implementing public policy: An evolution of administrative and political perspectives. Cambridge: Cambridge University Press.
Grindle, M. S. (1980). Politics and policy implementation in the Third World. Princeton University Press.
Gunawan, R. (2023). Implementasi kebijakan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 dalam sistem pemasyarakatan. Bandung: Gema Hukum.
Hidayat, M., & Sari, L. N. (2021). Implementasi Kebijakan Asimilasi di Masa Pandemi COVID19 (Studi Kasus di Lapas Kelas I Cipinang). Jurnal Ilmu
Hukum, 12(2), 133–147.
Hadi, S. (2015). Metodologi Penelitian: Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Andi Publisher.
Hakim, T., & Pratama, B. (2024). Dampak overcrowding terhadap kesehatan narapidana: Studi kasus di beberapa Rutan Indonesia. Yogyakarta: Akademia Press.
Hartono, A. (2024). Evaluasi kebijakan pemasyarakatan: Studi kasus Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Yogyakarta: Lintas Hukum.
Hessel, N., Wibawa, S., & dkk. (2008). Implementasi kebijakan publik: Teori dan aplikasi. Pustaka Pelajar.
Hill, M., & Hupe, P. (2022). Implementing public policy: Governance in theory and practice. London: Sage Publications.
Hood, C. (2023). The tools of government in the digital age: Policy implementation and effectiveness. Oxford: Oxford University Press.
Kementerian Hukum dan HAM. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2022 tentang asimilasi dan integrasi bagi narapidana. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Lipsky, M. (2023). Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public services. New York: Russell Sage Foundation.
Martins, L. D. J., Zauhar, S., & Setyowati, E. (2015). Kebijakan pelayanan kepada narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gleno
unicipio Ermera Timor-Leste. Jurnal Administrasi Publik, 13(1), 88- 102.
Mazmanian, D., & Sabatier, P. (1983). Implementation and public policy. Scott, Foresman.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Sage Publications.
Moeloeng, L. J. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Moeloeng, L. J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Mulya, H. (2023). Analisis kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 12(1), 45-58.
Mulya, M. (2023). Lapas dan Rutan di Indonesia alami overcrowding hingga 92% per tahun 2023. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Nasution, F. (2024). Reformasi kebijakan pemasyarakatan dalam menghadapi permasalahan overcrowding. Surabaya: Lintas Publik.
O'Toole, L. J. (2022). Policy implementation and public management: The role of communication and coordination. New York: Routledge.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing government: How the entrepreneurial spirit is transforming the public sector. Addison- Wesley.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1995). Birokrasi pemerintahan yang inovatif (Terjemahan). Penerbit Universitas Indonesia.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1995). Memerintah ulang: Bagaimana semangat kewirausahaan mentransformasi sektor publik (Terjemahan). Penerbit Gramedia.
Prasetyo, A. R. (2020). Evaluasi Kebijakan Pengurangan Overcrowding di Lapas Kelas I Surabaya. Jurnal Administrasi Publik, 15(1), 45–56.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Permenkumham No. 7 Tahun 2022. (2022). Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Prasetyo, B., Wibowo, T., & Setiawan, H. (2023). Kebijakan integrasi sosial narapidana: Analisis terhadap efektivitas program asimilasi dan integrasi. Jakarta: Mitra Hukum.
Pressman, J., & Wildavsky, A. (2023). Implementation: How great expectations in Washington are dashed in Oakland. Berkeley: University of California Press.
Putra, R., & Ningsih, S. (2024). Evaluasi kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana di Indonesia. Malang: Widya Hukum.
Putra, R., & Ningsih, S. (2024). Reformasi kebijakan pemasyarakatan di Indonesia: Tantangan dan solusi. Bandung: Gema Hukum.
Rahman, Y. (2024). Pemasyarakatan di era modern: Studi implementasi kebijakan asimilasi dan integrasi. Surabaya: Lintas Akademik.
Rahmawati, I. (2021). Implementasi Kebijakan Pembinaan Narapidana dalam Mengurangi Overcrowding (Studi Kasus di Lapas Klas IIA Yogyakarta). Skripsi. Universitas Gadjah Mada.
Ramadhan, F., & Surya, P. (2023). Birokrasi pemasyarakatan: Analisis kebijakan dalam sistem integrasi sosial narapidana. Malang: Widya Hukum.
Ramadhani, M. (2024). Resistensi sosial terhadap program asimilasi narapidana: Tantangan dansolusi. Jakarta: Prisma Media.
Sabatier, P. A. (1986). Top-down and bottom-up approaches to implementation research: A critical analysis and suggested synthesis. Journal of Public Policy, 6(1), 21-48.
Sabatier, P. A., & Mazmanian, D. (2021). Theories of the policy process: Policy implementation models. New York: Routledge.
Smith, J. A., & Lopez, M. R. (2020). Prison Overcrowding and Policy Implementation in Developing Countries: A Comparative Study in Southeast Asia. International Journal of Criminal Justice Reform, 8(3), 205–221. https://doi.org/10.1234/ijcjr.v8i3.2020
Santoso, B., Wicaksono, A., & Rahmawati, D. (2023). Overcrowding di lembaga pemasyarakatan: Penyebab dan solusi kebijakan. Bandung: Mitra Hukum.
Saputra, S. N. E., & Isnawati, M. (2022). Overcrowding lembaga pemasyarakatan (Rutan) dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 120-135.
Sari, D., Kusuma, A., & Handayani, T. (2023). Residivisme dan kebijakan asimilasi: Evaluasi dampak sosial program reintegrasi narapidana. Jakarta: Prisma Media.
Simatupang, M. (2021). Analisis kebijakan publik dan implementasinya dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jurnal Administrasi Publik, 10(2), 55-70.
Syafei, A. (2003). Administrasi publik dan kebijakan negara. Penerbit Akademika Pressindo. Waluyo,
H. (2007). Administrasi negara dalam perspektif kebijakan publik. Penerbit PT Gramedia.
Wahyudi, H. (2023). Overcrowding di lembaga pemasyarakatan: Studi kasus dan solusi kebijakan di Indonesia. Makassar: Universitas Andalas Press.
Wulandari, D. (2019). Overcrowding di Lapas: Tantangan dan Solusi dalam Perspektif Petugas Pemasyarakatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(2), 78–90.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Reformasi Administrasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, by submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1. License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani,on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy.
Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will publish the article (or have it published) in the journal if the articles editorial process is successfully completed. Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3. Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.



