Implementasi Kebijakan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dalam Pengawasan Bidang Pendidikan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.31334/fyecp034

Kata Kunci:

Policy implementation, DPD RI, oversight, education, constitutional system

Abstrak

The 1998 reform brought major changes to the constitutional system, including Regional Autonomy and amendments to the 1945 Constitution, which established the DPD RI as part of a bicameral system with the DPR RI. This research examines the implementation of DPD RI supervision of education policies, especially Law no. 20 of 2003. Using descriptive qualitative methods, it was found that the authority of the DPD RI is limited, only giving consideration to the DPR RI because the government oversight function lies with the DPR. Optimizing the role of the DPD RI can be done through better political consolidation. The Constitutional Court's decisions (No. 92/PUU-X/2012 and No. 79/PUU-XII/2014) emphasize the role of the DPD RI, but the effectiveness of the bicameral system requires changes to the 1945 Constitution and regulations to strengthen the authority, duties and functions of the DPD RI. 

Referensi

Abdal, (2015). Kebijakan Publik (Memahami Konsep Kebijakan Publik. Bandung: Pusat Penelitian dan Penerbitan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Sunan Gunung Jati Bndung.

Alam, A. (2012). Analisis Kebijakan Publik Kebijakan Sosial di Perkotaan sebagai sebuah Kajian Implementatif. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Vol 1, No 3, 78-92.

Andreas, J. (2004).Nafsu Perang: Sejarah Militerisme Amerika di Dunia. Jakarta: Profetik.

Andrew S. Ellis. Lembaga Legislatif Bikameral. Sebuah Agenda dan Beberapa Pertanyaan. dalam buku Implementasi Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesia, Reni Dwi Purnomowati, S.H., M.H hlm. 16

Aribowo, S. &. (2018).Manajemen Sumber Daya Manusia: Kompensasi Tidak Langsung dan Lingkungan Kerja Fisik.Jakarta: ANDI.

Asshiddiqie, Jimly. (2004). Arsip Kelompok DPD di MPR RI. Untuk apa DPD RI. (2006) Jakarta. Hlm 37 Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:

Assiddiqie, Jimly, (1996), Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI Press, Jakarta. (2002), Konsolidasi Naskah UUD 1945 Hasil Perubahan Keempat,

Bagir Manan, (2003), DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, FH UII Press, Yogyakarta, hlm., 53. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, (2004), Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, FH. UII Press, Yogyakarta, hlm., 17.

Coryanata, I. (2011). Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijakan Publik sebagai Pemoderasi Hubungan Pengetahuan Dewan Anggaran dan Pengawasan Keuangan Daerah. Jurnal of Accounting and Investment, Vol 12, No 2, 110-125

Dahlan Thaib (2002), Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945), Pidato Pengukuhan dalam jabatan Guru Besar Madya dalam Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, tanggal 4 Mei 2002, hlm. 20.

Dr. B. Sandjaja, MSPH dan Albertus Heriyanto, M.Hum. (2006) Panduan Penelitian. Prestasi Pustaka. Hlm. 49-54.

Edward, G. (1980). Implementing Public Policy.Washington DC: Congresional Querty Press.

Grindle, Merilee S. (1989). The new political economy : positive economics and negative politics. Policy, Planning and Research Department working papers. no. WPS 304. Washington, DC: World Bank.

Hardiansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol 3, No 1, 39-45.

Hebby Rahmatul Utamy & Roni Efendi (2011). Kedudukan Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan. Volume 3 No. 1, Juli 2019. Faculty of law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Indonesia. Jimly Asshiddiqie, konstitusi dan kontitutionalisme indonesia (jakarta: sinar grafika), h.152.

K. C. Wheare, (1967), Legislature, London, Oxford University Press, hlm., 205. Kusdi. (2009). Teori Organisasi dan Administrasi.Jakarta: Salemba Humanikas. Laode Ida, (2008), Menegaskan Posisi Dewan Perwakilan Daerah, dalam

Kartini, W. (2017). Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan tentang Puskesmas dan dukungan Sarana Prasarana terhadap Manajemen Pelayanankesehatan untuk meningkatkan Produktivitas kerja. Jurnal Publik; Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara, Vol 11, No 2, 146-156.

Mahfud MD, Moh, (1998), olitik Hukum di Indonesia, Jakarta, LP3ES, Cetakan Pertama.

Mahfud MD, Moh, (2003), Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta, Rineka Cipta, Cet. II

Mahfud MD, Moh, (2010), Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta, Rajawali Pers.

Miles, M.B, Huberman, A.M, & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi, UI- Press.

Montesguieu, (1977), The Spirit of Law, University of California Press. Muchammad Ali Syafa'at, Parlemen Bikameral, Studi Perbandingan di Amerika

Nugroho, R. (2011). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan.Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Nurhuda. (2021). Strategi Mencegah Munculnya Ekses Negatif Paksa Pembentukkan Komponen Cadangan di Indonesia. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol 1, No 11, 2523-2535. Open Acces at: https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/pagaruyuang Hidayat.Syarif.Reformasi Setengah Matang.2010.Jakarta-Hikmah

Parsons, W. (2006). Public Policy. California: Wardworth Inc Rappaport.

Prof. Dr. Sugiyono. (2008) Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Alfabeta. Bandung.

PSHK (2020). Semua Harus Terwakili: Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR RI dan Lembaga Kepresidenan di Indonesia, Jakarta, PSHK, hlm. 30-40.

Bagir Manan, (2010 ). Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI), Jakarta. “Sistem Pemerintahan RI Berdasarkan UUD 1945”, Makalah, hlm 1.

Sabatier, M. &. (1983). Implementation and Public Policy. Glenview, III: Scott, Foresman.

Saldi Isra (2010), Pergeseran Fungsi Legislasi; Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, hlm., 114.

Sebastian, E. (2018). Peningkatan Peranan SDM Pertahanan Nasional Guna Menghadapi Perang Generasi Keempat. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Vol 5, No 1, 109-128.

Sirajuddin, I. (2016). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Dasar Bidang Sosial di Kota Makasar. Jurnal Ilmiah Ilmu AdministrasiPublik, Vol 4, No 1, 1-14.

Soetandyo Wignjosoebroto, “Penggunaan Metodologi Penelitian Menurut Tradisi Sains dalam Ilmu Hukum dan Ilmu-ilmu Sosial,” dalam Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya: 70 Tahun Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, ELSAM-HUMA, Jakarta, 2002, hlm. 123.

Subardjo, (2008), DPD Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Penerapan Sistem Bikameral Dalam Lembaga Perwakilan Indonesia, Disertasi Pada Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

SUMBER LAIN:

Sekretariat Jenderal DPD RI, Set. PAH I. 2009. Perjuangan PAH I DPD RI Dalam Mengawal Dan Memajukan Daerah. Jakarta

Sekretariat Jenderal DPD RI. 2006. Sekilas Mengenal dan Memahami Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Jakarta.

Naskah Amandemen Komprehensif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kelompok DPD Di MPR RI, Jakarta.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2009.Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan Ke-5.Jakarta.2009

Gagasan Amandemen UUD 1945 Suatu Rekomendasi, Jakarta, Komisi Hukum Nasional RI, hlm. 260

Pasal 1 butir 3 UU N0. 27 tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 2 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1999 yang sekarang tidak berlaku lagi karena dinyatakan dicabut berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009, menyebutkan “Utusan Daerah dipilih oleh DPRD tingkat I (Propinsi).”

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib

Risalah Sidang Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 Perkara Nomor 104/PUU- X/2012.hlm 30.

Risalah Sidang Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 Perkara Nomor 104/PUU- X/2012.hlm 30- 31

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Diterbitkan

2026-03-30

Terbitan

Bagian

Articles