Pengaruh Perencanaan Kinerja, Sistem Pengukuran Kinerja dan Kompetensi Aparatur Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.31334/fkbdyj56Kata Kunci:
Perencanaan Kinerja, Sistem Pengukuran Kinerja, Kompetensi Aparatur, Akuntabilitas Kinerja Instansi PemerintahAbstrak
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan bentuk pertanggungjawaban instansi pemerintah atas pelaksanaan kinerjanya kepada masyarakat. Ketidaktercapaian target nilai AKIP dalam RPJMD periode 2019–2024, nilai komponen pelaporan kinerja Tahun 2024 yang berada di urutan terendah se-kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, serta adanya rekomendasi berulang terkait penguatan kapasitas aparatur menjadi indikator lemahnya akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaruh perencanaan kinerja, sistem pengukuran kinerja, dan kompetensi aparatur terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan studi kasus pada Pemerintah Kota Bekasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 44 perangkat daerah dengan teknik sampling jenuh, di mana masing-masing diwakili oleh satu orang aparatur yang menangani perencanaan dan pelaporan kinerja. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan kinerja, sistem pengukuran kinerja, dan kompetensi aparatur berpengaruh positif dan signifikan terhadap akuntabilitas kinerja, baik secara parsial maupun simultan. Ketiganya memberikan kontribusi bersama sebesar 84,5%, dengan sistem pengukuran kinerja sebagai faktor dominan (49,9%), diikuti perencanaan kinerja (31,7%) dan kompetensi aparatur (8,9%). Temuan ini mengindikasikan bahwa penguatan sistem pengukuran yang terintegrasi, perencanaan berbasis outcome, serta peningkatan kompetensi aparatur dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk analisis dan pelaporan kinerja yang lebih komprehensif sangat diperlukan guna mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Bekasi.
Referensi
dam, Sjarlis, S., & Oktaviani, R. (2022). Pengaruh Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja, dan Capaian Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur. Jurnal Magister Manajemen Nobel Indonesia, 3(2).
Badan Pusat Statistik. (2023). Kota Bekasi dalam Angka 2023. Bekasi: BPS Kota Bekasi.
Bappeda Kota Bekasi. (2018). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi 2018–2023. Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi.
Bappeda Kota Bekasi. (2023). Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bekasi 2023–2026. Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi.
Bappeda Kota Bekasi. (2023). Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bekasi 2023–2026. Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi.
Christensen, T., & Lægreid, P. (2017). Performance and Accountability—A Theoretical Discussion and a Case Study. Public Performance & Management Review, 40(3), 457–475.
Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2021). Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi. Jakarta: Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (LAKIP) (2023) Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Mahsun, M. (2015). Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Moeheriono. (2017). Pengukuran Kinerja Berbasis Kompetensi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Nadianti, R., & Rosidi, R. (2021). Pengaruh Perencanaan Anggaran dan Sistem Pengukuran Kinerja terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dengan Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja sebagai Variabel Intervening (Studi pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Batu). Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 9(1), 15–28.
Pardede, C., & Saputri, A. A. S. (2020). Pengaruh Akuntabilitas dan Sistem Pengukuran Kinerja terhadap Kinerja Organisasi. Jurnal SIKAP, 4(2), 110–117.
Pemerintah Kota Bekasi. (2022). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2018–2023. Bekasi: Bappeda Kota Bekasi.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2022 Nomor 13).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Ramadhania, M., & Novianti, T. (2020). Pengaruh Kompetensi Aparatur terhadap Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Cimahi. Jurnal Akuntansi & Keuangan Daerah, 3(1), 45–55.
Rudiana, A., & Nasihuddin. (2018). Pengaruh Perencanaan Kinerja terhadap Efektivitas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Jurnal Administrasi Publik, 5(1), 74–83.
Sekretariat Daerah Kota Bekasi. (2024). Laporan Kinerja Sekretariat Daerah Kota Bekasi Tahun 2023. Bekasi: Pemkot Bekasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663).
Wibowo. (2016). Manajemen kinerja. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Widodo, J. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Organisasi Publik. Malang: Bayumedia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Reformasi Administrasi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, by submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1. License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani,on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy.
Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani will publish the article (or have it published) in the journal if the articles editorial process is successfully completed. Jurnal Reformasi Administrasi Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3. Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.



