Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Electronic Procurement (e-Procurement) sebagai e-Government di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.31334/94s1ge78

Kata Kunci:

implementasi kebijakan, e-procurement, e-Government

Abstrak

E-procurement dalam Kementerian Perhubungan disebut sebagai Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dimana kebijakan dan regulasi pelaksanaan LPSE diawasi oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) LKPP. Sesuai dengan Laporan Permasalahan Sistem Pengadaan Secara Elektronik berikut, ditemui terdapat berbagai permasalahan yang umumnya hampir sama dalam kurun waktu dari Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024. Permasalahan teknis tersebut membuat aplikasi SPSE tidak bisa diakses dan membuat seluruh pelayanan tertunda. Penelitian ini dilakukan di Kementerian Perhubungan yang dilakukan kurang lebih selama 6 bulan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi pengadaan barang dan jasa Kementerian Perhubungan melalui Electronic Procurement (eprocurement) sebagai bentuk e-Government pada dasarnya telah berjalan cukup baik dan sesuai dengan tujuan utama e-Government, yaitu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kemudahan layanan. Penerapan sistem ini didukung oleh kerangka kebijakan nasional dan internal, pemanfaatan infrastruktur TIK seperti server dan jaringan internet, serta penggunaan aplikasi pengadaan elektronik yang terintegrasi. Proses komunikasi kebijakan juga difasilitasi melalui berbagai media, baik formal maupun digital, dan pelaksana umumnya memiliki sikap positif serta mendukung penerapan sistem digital ini. Adapun hambatan dalam implementasi pengadaan barang dan jasa Kementerian Perhubungan melalui e-procurement sebagai bentuk e-Government yaitu:  a) Kendala Konsistensi dan Keharmonisan Informasi dalam Implementasi Kebijakan; b) Keterbatasan Kompetensi Teknis dan Dukungan Infrastruktur; c) Resistensi dan Adaptasi terhadap Transformasi Digital; d) Hambatan Adaptasi Prosedural dan Sinkronisasi Koordinasi. 

Referensi

Abdoellah, A. Y., & Rusfiana, Y. (2016). Teori dan Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta. AS,

Y. S. M. (2024). E-Government Dalam Pelayanan Publik. Pasaman Barat: Azka Pustaka.

Mamik. (2015). Metodologi Kualitatif. Sidoarjo: Zifatama Publishing.

Mariam, I., Maesarini, I. W., Sumiati, I., Kusumawardhani, Z. N., Munir, F., Agussalim, A., &

Handayani, D. N. (2023). PENGANTAR ILMU ADMINISTRASI PUBLIK. Sukabumi:

Haura Utama.

Prabandari, P., & Handrito, R. P. (2022). Bisnis Digital: Teori, Manajerial, dan Studi Kasus. Malang:

Universitas Brawijaya Press.

Rachmad, Y. E., Ilham, R., Indrayani, N., Manurung, H. E., Judijanto, L., Laksono, R. D., & Sa’dianoor.

(2024). Layanan Dan Tata Kelola E-Government : Teori, Konsep Dan Penerapan. Bantul:

Green Pustaka.

Rukin. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif: Edisi Revisi. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Siyoto, S. dan Ali. S. (2015). Dasar Metode Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.

Sore, Uddin B. dan Sobirin. (2017). Kebijakan Publik. Makassar: CV Sah Media. Tjandra, W. R.

(2022). Hukum Pengadaan Barang dan Jasa. Jakarta: Kencana.

Winarni, E. W. (2018). Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, PTK, R & D. Bekasi:

Sinar Grafika Offset.

Diterbitkan

2026-09-29

Terbitan

Bagian

Articles