KOORDINASI PEMERINTAHAN DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KECELAKAAN LALU LINTAS DIJALAN LEMBAH ANAI TAHUN 2024

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.31334/transparansi.v8i2.4837

Abstrak

Kecelakaan Lalu Lintas merupakan permasalah di jalan raya yang menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia, sehingga pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas untuk melindungi masyarakat, pemerintah harus melakukan tindakan yang dapat menjamin keselamatan lalu lintas khususnya pada Jalan Lembah Anai yang banyak dilalui oleh masyarakat terutama Jalan yang menghubungkan Kota Padang dan Kota Bukittinggi ini rentan terhadap faktor pendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya atas faktor manusia, lingkungan dan jalan. Namun, kewajiban pemerintah untuk mencegah kecelakaan lalu lintas tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja mengingat banyaknya faktor pendorong untuk terjadinya kecelakaan lalu lintas perlu dilakukan koordinasi yang efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Lembah Anai Provinsi Sumatera Barat ini. Berdasarkan hasil penelitian peneliti menyimpulkan bahwa koordinasi pemerintahan dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Jalan Lembah Anai Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024 belum berjalan secara efektif khususnya pada indikator Kompetensi Partisipan, Kesepakatan dan Komitmen, Penerapan Kesepakatan, dan Feedback karena pelaksanaan koordinasi pemerintahan dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas di Jalan Lembah Anai Sumatera Barat ini masih bersifat individualistik karena program yang dilaksanakan dalam mencegah kecelakaan di tahun 2024 adalah program suatu instansi bukan program bersama, alasan tersebut dilatarbelakangi atas kurangnya inisiatif dari pemerintah daerah mengorkestrasikan instansi yang terlibat. Abstract Traffic Accidents are a problem on the highway which is the biggest cause of death in Indonesia, so the government has the responsibility to prevent traffic accidents to protect the public, the government must take actions that can guarantee traffic safety, especially on Jalan Lembah Anai which is widely used by the public, especially the road connecting Padang City and Bukittinggi City is vulnerable to factors that drive traffic accidents, especially due to human, environmental and road factors. However, the government's obligation to prevent traffic accidents cannot be carried out by one party alone considering the many factors that drive traffic accidents. Fffective coordination is needed to prevent traffic accidents on Jalan Lembah Anai, West Sumatera Province. Based on the results of the study, the researcher concluded that government coordination in an effort to prevent traffic accidents on Jalan Lembah Anai, West Sumatera Province in 2024 has not been running effectively, especially in the indicators of Participant Competence, Agreement and Commitment, Implementation of Agreements, and Feedback because the implementation of government coordination in an effort to prevent traffic accidents on Jalan Lembah Anai, West Sumatera is still individualistic because the program implemented in preventing accidents in 2024 is a program of an agency, not a joint program, the reason for this is the lack of initiative from the local government to orchestrate the agencies involved.

Referensi

Djaja, S. (2016). GAMBARAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI INDONESIA, . Jurnal Ekologi Kesehatan Vol. 15 No 1, 30 - 42.

Enggarsasi, U. (2017). KAJIAN TERHADAP FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM UPAYA PERBAIKAN PENCEGAHAN KECELAKAAN LALU LINTAS. Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 238-247.

Natalia, M. (2024). Potensi Kerugian Akibat Banjir Bandang Sumbar Rp50 Milliar per hari. https://news.harianjogja.com/read/2024/05/31/500/1176394/potensi-kerugian-akibat-banjir-bandang-di-sumbar-rp50-milliar-per-hari. diakses pada 17 April 2025

Ndraha, T. (2015). Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) . Jakarta : PT Rineka Cipta.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2020 Tentang

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumatera Barat

Diterbitkan

2025-12-30

Terbitan

Bagian

Articles