Analisis Kepatuhan Perpajakan untuk Sektor UMKM dengan Jenis Usaha Jasa Penitipan Motor di Stasiun Depok, Citayam, dan Bojong Gede Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.31334/transparansi.v8i2.5447Abstrak
ABSTRAK
Usaha MIkro, Kecil dan Menengah atau yang Masyarakat lebih mengenal dengan singkatan UMKM sangat berperan penting dalam menunjang perekonomian di Indonesia, di wilayah tergolong Urban dan sub urban dengan aktifitas para pekerja yang sangat tinggi, dimana para pekerja yang bekerja di kota Jakarta namun berdomisili di daerah depok, citayam dan bojong gede sangat lah banyak. Ini terbukti dengan sangat banyaknya jumlah pekerja yang menaiki kereta komuter line dari bogor ke Jakarta, dibalik kesibukan para pekerja yang berdomisili di bogor, citayam dan depok, ada satu jenis usaha yang sangat subur di wilayah tersebut yaitu jasa penitipan motor, yang mana jasa tersebut sangat memudahkan para pekerja untuk mobilitas dari rumah menuju stasiun kereta api dengan cara memarkirkan motor di tempat penitipan motor yang berada di sekitar stasiun, meskipun jasa parkiran motor itu bertumbuh pesat dan berkontribusi dalam perekonomian, sektor usaha ini masih menghadapi permasalahan dan tantangan khususnya dalam hal kepatuhan perpajakan, Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis Tingkat kepatuhan perpajakan pada para pelaku UMKM, untuk mengetahui Tingkat kepatuhan tersebut, penulis membagi tiga indicator, Pertama, Pengetahuan para pelaku UMKM tentang cara perhitungan pajak terutang atas UMKM, Kedua, Pengetahuan para pelaku UMKM tentang cara menyetor pajak terutang, Ketiga, pengetahuan para pelaku UMKM tentang tatacara pelaporan SPT secara mandiri
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan melakukan survey membagikan kuesioner secara tersusun, selain itu penulis juga melakukan wawancara langsung kepada 15 pelaku UMKM yang melakukan kegiatan usaha jasa penitipan motor yang tersebar di wilayah sekitar stasiun depok lama, stasiun citayam dan stasiun bojong gede, berdasarkan hasil penelitian menunjukan data bahwa Sebagian besar para pelaku UMKM yang melakukan kegiatan jasa penitipan motor masih belum paham atas kewajiban perpajakannya, pelaku UMKM tidak memahami cara perhitungan pajak terutang atas usaha jasa penitipan motor yang mereka lakukan, selain itu juga para pelaku UMKM banyak merasa kebingungan mengenai tatacara penyetoran pajak melalui e-bangking atau kanal pembayaran pajak lainnya, selain itu para pelaku UMKM tidak memahami dan tidak mengetahui tentang kewajiban pelaporan SPT khusus UMKM, selain kendala- kendala tadi, para pelaku UMKM juga merasa kurangnya sosialisasi dari Kantor Pelayanan Pajak dan ini mejadi indikator utama penyebab rendahnya pemahaman perpajakan untuk para pelaku UMKM. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlu adanya komunikasi keberlanjutan dari Kantor Pelayanan Pajak
Kata Kunci: Kepatuhan Pajak, UMKM, Pajak Final, Penitipan Motor, Depok Lama, Citayam, Bojong Gede.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
- License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.








