Analisis Kepatuhan Perpajakan untuk Sektor UMKM dengan Jenis Usaha Jasa Penitipan Motor di Stasiun Depok, Citayam, dan Bojong Gede Tahun 2025

Penulis

  • Guntur Ilhamsyah Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI

DOI:

https://doi.org/10.31334/transparansi.v8i2.5447

Abstrak

ABSTRAK

Usaha MIkro, Kecil dan Menengah atau yang Masyarakat lebih mengenal dengan singkatan UMKM sangat berperan penting dalam menunjang perekonomian di Indonesia, di wilayah tergolong Urban dan sub urban dengan aktifitas para pekerja yang sangat tinggi, dimana para pekerja yang bekerja di kota Jakarta namun berdomisili di daerah depok, citayam dan bojong gede sangat lah banyak. Ini terbukti dengan sangat banyaknya jumlah pekerja yang menaiki kereta komuter line dari bogor ke Jakarta, dibalik kesibukan para pekerja yang berdomisili di bogor, citayam dan depok, ada satu jenis usaha yang sangat subur di wilayah tersebut yaitu jasa penitipan motor, yang mana jasa tersebut sangat memudahkan para pekerja untuk mobilitas dari rumah menuju stasiun kereta api dengan cara memarkirkan motor di  tempat penitipan motor yang berada di sekitar stasiun, meskipun jasa parkiran motor itu bertumbuh pesat dan berkontribusi dalam perekonomian, sektor usaha ini masih menghadapi permasalahan dan tantangan khususnya dalam hal kepatuhan perpajakan, Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis Tingkat kepatuhan perpajakan pada para pelaku UMKM, untuk mengetahui Tingkat kepatuhan tersebut, penulis membagi tiga indicator, Pertama, Pengetahuan para pelaku UMKM tentang cara perhitungan pajak terutang atas UMKM, Kedua, Pengetahuan para pelaku UMKM tentang cara menyetor pajak terutang, Ketiga, pengetahuan para pelaku UMKM tentang tatacara pelaporan SPT secara mandiri

Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan melakukan survey membagikan kuesioner secara tersusun, selain itu penulis juga melakukan wawancara langsung kepada 15 pelaku UMKM yang melakukan kegiatan usaha jasa penitipan motor yang tersebar di wilayah sekitar stasiun depok lama, stasiun citayam dan stasiun bojong gede, berdasarkan hasil penelitian menunjukan data bahwa Sebagian besar para pelaku UMKM yang melakukan kegiatan jasa penitipan motor masih belum paham atas kewajiban perpajakannya, pelaku UMKM tidak memahami cara perhitungan pajak terutang atas usaha jasa penitipan motor yang mereka lakukan, selain itu juga para pelaku UMKM banyak merasa kebingungan mengenai tatacara penyetoran pajak melalui e-bangking atau kanal pembayaran pajak lainnya, selain itu para pelaku UMKM tidak memahami dan tidak mengetahui tentang kewajiban pelaporan SPT khusus UMKM, selain kendala- kendala tadi, para pelaku UMKM juga merasa kurangnya sosialisasi dari Kantor Pelayanan Pajak dan ini mejadi indikator utama penyebab rendahnya pemahaman perpajakan untuk para pelaku UMKM. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlu adanya komunikasi keberlanjutan dari Kantor Pelayanan Pajak

Kata Kunci: Kepatuhan Pajak, UMKM, Pajak Final, Penitipan Motor, Depok Lama, Citayam, Bojong Gede.

 

Diterbitkan

2025-12-16

Terbitan

Bagian

Articles