Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima

(Implementation of Merangin Regency Regional Regulation Number 3 of 2014 Concerning The Arrangement of Street Vendors)

Penulis

  • Joko Susanto Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Jambi
  • Fajar Ifan Dolly Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Jambi
  • Rival Hardianto Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Jambi
  • Zepa Anggraini Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Jambi
  • M. Chotib Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31334/hrajty44

Kata Kunci:

Implementasi; Penataan; Pedagang Kaki Lima;

Abstrak

Di Kabupaten Merangin, pusat perekonomian dan perdagangan terbagi menjadi dua wilayah yaitu, Pasar Atas Bangko dan Pasar Bawah Bangko. Pada penelitian ini, penulis memusatkan perhatian yang akan dijadikan objek penelitian adalah Pasar Bawah Bangko. Dalam kegiatan usaha pedagang kaki lima di wilayah pasar bawah bangko masih banyak Pedagang Kaki Lima yang berjualan di tempat terlarang seperti tempat umum, bahu jalan, trotoar, dan Pegadang Kaki Lima yang sulit ditertibkan karena kurangnya kesadaran terhadap dampak dan akibat yang dilakukannya. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Metodologi penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai kantor Satpol PP Bungo, seluruh pedagang kaki lima di wilayah Pasar Bawah Bangko, dan masyarakat yang berada diwilayah Pasar Bawah Bangko. Jumlah unit analisis dalam penelitian ini berjumlah sebanyak sepuluh orang, yang ditentukan menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam peneltian ini yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima sudah terealisasi, walaupun dalam realisasinya masih belum maksimal, karena masih ditemukan beberapa hambatan seperti, keterbatasan informasi yang diterima oleh PKL, dan masih terdapat pedagang kaki lima yang tidak taat aturan diwilayah Pasar Bawah Bangko. Untuk mengatasi hambatan tersebut Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin melakukan upaya berupa memberikan surat peringatan tertulis kepada PKL, melakukan pembongkaran atau penutupan tempat usaha dan menyediakan wilayah khusus bagi pedagang kaki lima.

Abstract

In Merangin Regency, the economic and trade center is divided into two areas: Pasar Atas Bangko and Pasar Bawah Bangko. In this study, the author focuses on Pasar Bawah Bangko as the object of research. In the business activities of street vendors in the Pasar Bawah Bangko area, many street vendors still sell in prohibited areas such as public places, roadsides, sidewalks, and street vendors. This is difficult to regulate due to a lack of awareness of the impact and consequences of their actions. The objective of this study is to examine the implementation of Merangin Regency Regional Regulation Number 3 of 2014 concerning the regulation of street vendors, as carried out by the Public Order Enforcement Agency (Satuan Polisi Pamong Praja). This research method uses a descriptive method with a qualitative approach. The population in this study were all employees of the Bungo Public Order Agency (Satpol PP), all street vendors in the Pasar Bawah Bangko area, and the community living in the Pasar Bawah Bangko area. The number of analysis units in this study was 10 people, determined using purposive sampling. Data collection techniques used in this study observation, documentation, and interviews. The results of this study indicate that the Implementation of Merangin The results of this study indicate that the Implementation of Merangin Regency Regional Regulation Number 3 of 2014 Concerning the Arrangement of Street Vendors has been realized, although in its realization it is still not optimal, because there are still several obstacles such as, limited information received by street vendors, and there are still street vendors who do not obey the rules in the Pasar Bawah Bangko area. To overcome these obstacles, the Merangin Regency Government through the Merangin Regency Civil Service Police Unit made efforts in the form of giving written warning letters to street vendors, dismantling or closing business premises and providing special areas for street vendors.

Referensi

Agustino, L. (2019). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.

Fitriana, R., Auliya, A. U., & Widiyarta, A. (2020). Analisis Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Dalam Perspektif Kebijakan Deliberatif. Jurnal GOVERNANSI, 6, 93–103. https://doi.org/10.30997/jgs.v6i2.2863

Kristian, I. (2021). Evaluasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Di Jalan Kiara Condong Kota Bandung. Jurnal DIALEKTIKA : Jurnal Ilmu Sosial, 19(2), 23–34. https://doi.org/10.54783/dialektika.v19i2.4

Lutfiana, Alifvia Nanda; Rahaju, J. (2014). Dampak Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Gembong Kota Surabaya. 9. https://doi.org/https://doi.org/10.26740/publika.v10n2.p381-390

Miles, Matthew dan A. Michael huberman. 2022. Analisis Data Kualitatif. Penerjemah: Tjejep Rohendi Rohidi. Jakarta. UI Press.

Octaviani, S. L., Puspitasari, A. Y., Islam, U., & Agung, S. (2021). Studi Literatur : Penataan Dan Pemberdayaan Sektor Informal : Pedagang Kaki Lima. Jurnal Kajian Ruang, 1(1), 130–146. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kr

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima

Saebani, Beni Ahmad dan Sutisna, Y. (2018). Metode Penelitian (2018th ed.). CV. Pustaka Setia.

Sahya, A. (2015). Metode Penelitian Administrasi. CV. Pustaka Setia.

Samsu. (2017). Metode Penelitian: Teori Dan Aplikasi Kualitatif, Kuantitatif, Mixed Methods, Serta Research & Development. edited by Rusmini. Pusaka Jambi.

Siregar, Muhammad Rizky. Ridwan, M. (2022). Efektivitas Peran Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Dalam Pelaksanaan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Medan. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(5), 653–662. https://doi.org/DOI: 10.54443/sibatik.v1i5.73

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Supriatna, D. (2021). Penataan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Oleh Satpol Pp Dalam Upaya Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban. Jurnal Tatapamong., 3(1), 79–97. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v3i1.1513

Syahruddin. (2017). Implementasi Kebijakan Publik (Konsep, Teori, Dan Studi Kasus). Penerbit Nusa Media.

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles