Analisis Revaluasi Aset Tetap dalam Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 di PT Bintan Royal International Hotel Kota Tanjung Pinang

Authors

  • Yenny Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31334/4fdvac34

Keywords:

Revaluasi, Aset Tetap, Penerapan, Peraturan

Abstract

Perusahaan yang didirikan lebih lama daripada masa manfaat aktiva tetap
yang dimilikinya akan mengalami nilai buku aktiva tetap yang rendah
sedangkan aktiva tetap tersebut ada yang masih layak digunakan dan bernilai
pasar yang tinggi. Hal ini terjadi pada PT Bintan Royal International Hotel
yang telah didirikan lebih dari 30 tahun. Dengan nilai buku aktiva tetap yang
rendah ini juga membuat nilai modal perusahaan tidak sesuai dengan nilai
pasar dari perusahaan. Terdapat solusi agar laporan keuangan perusahaan
mencerminkan nilai wajar yaitu melalui revaluasi aset. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis revaluasi aset tetap, mengetahui hambatan dan
solusi yang dilakukan dalam penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor
79/PMK.03/2008 di PT Bintan Royal International Hotel di Kota
Tanjungpinang. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan metode
penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif di mana peneliti melakukan
wawancara dan pengumpulan informasi dan data serta melakukan analisis
lebih dalam dan membandingkan data yang diperoleh. Hasil penelitian adalah
menganalisis revaluasi aset yang dilakukan oleh PT Bintan Royal
International Hotel di Kota Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 yang telah mendapatkan persetujuan
Direktorat Jenderal Pajak tanggal 24 April 2024 dan telah menyetorkan pajak
penghasilan terutang pada tanggal 7 Mei 2024. Walaupun menghadapi
hambatan-hambatan yang hampir menunda pelaksanaan revaluasi aset, namun
segera mendapatkan solusi untuk menyelesaikan hambat-hambatan yang
dihadapi. Revaluasi aset tetap yang dilakukan PT Bintan Royal International
Hotel di Kota Tanjungpinang menunjukkan hasil yang sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008  

References

Abdullah, A. (2019). KAMUS (S. Suyontoro (ed.); I). Penerbit Andi.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan Edisi 2019 (D. Arum (ed.); XX). CV. Andi Offset.

Mekari. (2019). Tujuan, Keuntungan dan Kelemahan Revaluasi Aset. July.

Peraturan Menterai Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

Pramono Joko. (2020). Implementasi dan Evaluasi Kebiajakn Publik (Sutoyo (ed.); 1st ed.).

Percetakan Kurnia Solo.

Putra, I. M. (2023). Pengantar Manajemen Pajak Strategi Pintar Merencanakan & Menghindari Sanksi

Pajak (R. Az-zahra (ed.); 1st ed.). PT. Anak Hebat Indonesia.

Rahayu, H. A., & Putranto, H. A. (2020). Perpajakan (Rachmi (ed.); 1st ed.). PT. Refika Aditama.

Rahayu, S. K., & Kusumawardana, D. (2020). Pajak Penghasilan di Indonesia Withholding Tax

System (1st ed.). Penerbit Rekayasa Sains.

Riningsih, D., Sari, S. N., & Budiman, N. A. (2023). Manajemen Perpajakan Strategi dan

Implementasi (Suwandi (ed.); 1st ed.). EUREKA MEDIA AKSARA.

Rizal, D. M. (2023). Manajemen Pajak (A. Ishartadi (ed.); 1st ed.). PT. Anak Hebat Indonesia.

Susyanti, J. (2022). Perpajakan bagi UMKM (K. Sukmawati (ed.); I). Empatdua, Media.

Syafiie, I. K. (2019). Ilmu Manajemen (Abah (ed.); 2nd ed.). Penerbit Pustaka Reka Cipta.

Syahruddin. (2019). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Studi (II). Penerbit Nusa

Media.

Utami, N. W. (2024). Revaluasi Aset : Manfaat & Dampak Pajaknya. Mekari Klik Pajak.

https://klikpajak.id/blog/revaluasi-aset-tetap/

Waluyo. (2020). Akuntansi Pajak (E. S. Suharsi (ed.); 7th ed.). Penerbit Salemba Empat.

Downloads

Published

25-09-2026

Issue

Section

Articles