Tingkat Kepatuhan Laporan SPT Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Tanjung Priok Periode 2015 - 2020
DOI:
https://doi.org/10.31334/jupasi.v4i1.2530Keywords:
tax, tax returnAbstract
Jurnal ini dengan judul Tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2015 sampai dengan 2020 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok. Tujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2015 sampai dengan 2020. Dasar hukumnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan. Metode pengamatan yang digunakan oleh penulis adalah pengamatan kualitatif berdasarkan studi dokumen dan wawancara dan informan. Berdasarkan hasil pengamatan penulis, jumlah seluruh Wajib Pajak yang lapor SPT dibagi dengan jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengalami kenaikan, hal ini disebabkan karena adanya kebijakan dari KPP jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT menurun meskipun jumlah wajib pajak yang terdaftar semakin meningkat dengan hambatan pemahaman wajib pajak, kurangnya pengawasan kepatuhan, dan masa pandemi. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok selalu berupaya dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui edukasi, menambah jumlah pengawasan, dan membuka layanan protokol kesehatanReferences
DOKUMEN
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Kementerian Keuangan. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak. 2020. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
Direktur Jenderal Pajak. 2019. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.
Direktur Jenderal Pajak. 2017. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
BUKU
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok. 2021. Monografi Fiskal 2020 : Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok
Mardiasmo. 2019. Perpajakan Edisi 2019. Yogyakarta : Andi.
Rahayu, Siti Kurnia. 2017. Perpajakan (Konsep dan Aspek Formal). Bandung:Rekayasa Sains
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung :
Alfabeta, CV
JURNAL
Valianti, R. M., & Damayanti, R. (2017). Reva Maria Valianti, Reina Damayanti *) ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KPP PRATAMA LAHATSTRAK. 10–23.
Waluyo, T. (2020). 576-Article Text-4778-1-10-20210614.pdf (p. 677).
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI). By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.