Evaluasi Penerapan Tax Planning pada Perusahaan PT XYZ dalam Upaya Efisiensi Beban PPh Badan
DOI:
https://doi.org/10.31334/jupasi.v6i2.4355Keywords:
Perencanaan Pajak, PPh Badan, Efisiensi Pajak, Strategi Perusahaan, Manajemen Pajak, Kepatuhan Pajak,Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan tax planning sebagai strategi yang digunakan oleh PT XYZ untuk mengurangi beban Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) secara efisien sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan menganalisis SPT Badan tahun 2022 dan Laporan Keuangan guna mengidentifikasi potensi efisiensi beban pajak dan mengoptimalkan kewajiban pajak. Peneliti melakukan analisis terhadap kebijakan dan strategi manajemen pajak perusahaan, serta dampak implementasi tax planning terhadap kinerja keuangan dan kepatuhan perpajakan PT XYZ, yang terlihat dari laporan keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan 2022 yang disampaikan. Hasil penelitian menunjukkan potensi penghematan pajak sebesar Rp 523.097.960 dari PPh kurang bayar yang seharusnya hanya Rp 601.334.224, sehingga total yang dibayarkan adalah Rp 1.124.432.184. Hal ini disebabkan oleh pengelolaan akun biaya seperti tax & dueses, entertainment, dan imbalan kerja yang efektif dengan memotong PPh 21 dan membuat daftar nominatif, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang PPh dan berdasarkan SE-27 Tahun 1986 jo. PMK 02 Tahun 2020. Peneliti bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai praktik tax planning perusahaan serta memberikan rekomendasi yang relevan bagi manajemen, staf pajak, dan konsultan untuk meningkatkan efisiensi beban pajak.References
Aditya Saputra, (2019). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (tax planning) dalam upaya penghematan beban pajak penghasilan badan pada pt dcm tahun 2017. (Skripsi). Jakarta: STIAMI
Budiono, Doni. (2016). Perilaku Wajib Pajak Badan Dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan: Prespektif Teori Humanistik dan Peran Konsultan Pajak. Jurnal Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabaya.
Darmawan, Erick. 2015. Analisis Penerapan Tax Planning Dalam Usaha Mengefisiensikan Beban Pajak Pada Usaha Koperasi (Studi Kasus Pada Primkoppolres Metro Jakarta Selatan). (Skripsi). Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dyni Annisa Faradilla, Rizki Filhayati Rambe (2022), analisis implementasi strategi perencanaan pajak (tax planning) sebagai upaya penghematan beban pajak penghasilan (studi kasus pada cv xyz) ; (Jurnal). Medan; Universitas Harapan Medan
Erly Suandy 2008, Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat
Hadi Tirta, Hamidah, & Ika. (2016). Pengaruh Presepsi Peran Etika Dan Tanggung Jawab Sosial, Preferensi Risiko Terhadap Pengambilan Keputusan Etis (Studi Pada Konsultan Pajak Malang). Jurnal Perpajakan, 10(1).
Ikhsan, Romadul et al. 2015. Perencanaan Pajak Penghasilan Badan Dalam Upaya Optimalisasi Pemenuhan Perpajakan Pada CV. “LH†Di Surabaya. (Jurnal). Surabaya: Universitas Bhayangkara Surabaya.
Imron, Veronika, Zherawati (2022),. Analisis Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) PPh Pasal 25 dalam upaya peningkatan efisiensi beban pajak penghasilan pada PT XYZ; (Jurnal); Makasar; Politeknik Bosowa
Librata, Noviandi et al. 2011. Analisis Penerapan Tax Planning Dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Pembayaran Beban Pajak Penghasilan Pada PT. Graha Mitra Sukarami. (Jurnal). Palembang: STIE MDP.
Moleong, Lexy J.. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Muljono, Djoko, Tax Planning: Menyiasati Pajak dengan Bijak, Edisi kesatu, Andi Offset, Yogyakarta, 2009
Natakharisma, Vyakana et al. Analisis Tax Planning Dalam Meningkatkan Optimalisasi Pembayaran Pajak Penghasilan Pada PT. Dhidehafu. (Jurnal). Bali: Universitas Udayana Bali.
Pandiangan, Liberti. 2014. Administrasi Perpajakan. Jakarta: Erlangga
Pohan, Chairil Anwar. 2017. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Kompas Gramedia
Resmi, Siti. (2014). Perpajakan: Teori dan Kaus Buku 1 Edisi 8. Jakarta: Salemba Empat.
Rizki Yuli, Alfianti (2021), analisis penerapan tax planning dalam efisiensi beban pajak (studi kasus pada pt ipr tahun 2020) . (Skripsi) STIE
Selvy Irwanti Ramadhani, Parso, Helena Louise (2022), Pengaruh Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap PPH Badan (Studi Kasus PT. Tiara Insani Persada); Jakarta; Universitas MH Thamrin
Siti, Kurnia Rahayu. (2009). Perpajakan Indonesia, Bandung.
Suandy, Erly. (2016). Perencanaan Pajak Edisi Keenam. Jakarta : Salemba Empat.
Thomas Sumarsan, 2013, Perpajakan Indonesia (Vol 3), Jakarta : PT Indeks
Zahida, Luluk. 2016. Analisis Tax Planning Untuk Efisiensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada CV Jaya Sentosa Malang). (Jurnal). Malang: Universitas Kanjuruhan Malang.
Zain, Mohammad. 2007. Manajemen Perpajakan. Edisi Ketiga. Salemba Empat: Jakarta.
Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Pajak Penghasilan (2008). Undang- Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (2021). Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan https://www.pajak.go.id/id/uu-hpp
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI). By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.