Analisis Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Padang Sidempuan Kanwil DJP Sumatera Utara II
DOI:
https://doi.org/10.31334/jupasi.v6i2.4650Keywords:
Efektivitas Pemeriksaan Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPH)Abstract
Pemeriksaan terhadap wajib pajak merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun faktanya pemeriksaan pajak tiap tahunnya belum memenuhi target serta terdapat banyak koreksi-koreksi fiskal yang berasal dari pendapatan dan biaya-biaya perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) Wajib Pajak Badan Di KPP Pratama Padang Sidempuan Kanwil DJP Sumatera Utara II. Penelitian pada tesis ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan studi penelitian lapangan menggunakan teknik observasi dan wawancara. Hasil penelitian didapati bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Padang Sidempuan Kanwil DJP Sumatera Utara II belum sepenuhnya efektif karena dalam pencapaian tujuan sasaran target tidak dapat tercapai dimana jumlah realisasi penerimaan pajak pemeriksaan SPT PPH mengalami penurunan dan banyaknya wajib pajak badan yang tidak melaporkan SPT selain itu adaptasi tidak berjalan dengan maksimal karena kurangnya jumlah pegawai pemeriksa pajak yang tidak sebanding dengan luasnya wilayah kerja pemeriksaan dan banyaknya target pemeriksaan pajak yang menyebabkan banyak pemeriksaan pajak SPT PPH yang belum mampu di kerjakan. Akan tetapi pemeriksaan pajak SPT PPH memiliki integritas yang baik dalam mengembangkan proses pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan pelaksanaan yang sudah sesuai dengan kemampuan pegawai dan peraturan perpajakan. Selain itu komunikasi yang efektif, terbuka, transparan serta kegiatan sosialisasi secara langsung yang dilakukan seluruh pegawai, serta kemampuan pegawai dalam menyelesaikan masalah dan dukungan fasilitas sarana prasarana yang memadaiReferences
A. Pearce II, John dan Richard B. Robinson, Jr. 2008. Manajemen Strategis Edisi. 10 Buku 1, terj. Yanivi Bachtiar dan Christine 2020. Jakarta
Abdul Majid,2018 Analisis Strategi Pembelajaran, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya), h. 174. Adinur Prasetyono. 2022. Konsep dan Analisis Rasio Pajak. Jakarta: PT Elex Media. Komputindo Beni. 2022. Konsep dan Analisis Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi. Buku 1.
Erly Suandy. 2021. Perencanaan Pajak, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat Fauzi, A. 2018. Teknik Analisis Keberlanjutan. Gramedia Pustaka Utama.
Jakarta Pusat: Taushia. Peraturan Pemerintah
Mursalin dan Jusmani. Google Shcolar, DIMENSI, VOL. 9, NO. 2 : 186-201, ISSN: 2085-9996, 2020).Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Negara Dari Sektor Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat
Nia anggraini (2018). Google Shcolar, Procuratio Jurnal Ilmiah Administrasi publik ,Vol.7 No.2 ISSN 2580-3743, 2018). Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Satu)
Novitri Istya Purwandari. Google Shcolar, Jurnal Bahtera Inovasi, Vol.2 No.1, ISSN 2747-0067 pada 2020. Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan SPT Tahunan Pph Wajib Pajak Lebih Bayar Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi Bogor
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007
Pouhan, Journal of Public Administration Science Vol 1, No.3, May 2021 pp. 321-332. Analysis Of The Effectiveness Of Corporate Taxpayer Tax Audit In Increasing Corporate Income Tax Revenue At The Tax Services Office For Four Year Large Taxpayers 2019
Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan. Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. 6(1), 63–. 68.
Sondang P. Siagian. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara,. Jakarta
Stanley Kho Walandouw. Google scholar LPPM Journal for EkoSosBudKum Sector (Economic, Social, Cultural and Legal) Vol. 5 No. 2 January-June 2022, pages 1289 – 1299. Analysis of the Effectiveness of the Implementation of Tax Audits and Tax Collection in an Effort to Increase Tax Revenue Targets
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.Bandung: alfabeta Sumarsan, Thomas. (2021). Perpajakan Indonesia Edisi Kelima. Jakarta: Indeks.
Suwarto. (2023). Analisis Kesulitan Belajar Operasi Hitung pada Siswa Kelas Satu. Sekolah Dasar Mosharafa : Jurnal Pendidikan
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Waluyo. 2023. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. Wiradi. (2020). Analisis Sosial. Bandung : Yayasan Akatiga
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright Notice
Please find the rights and licenses in Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI). By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1.License
The non-commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
2.Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3.User Rights
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) on distributing works in the journal and other media of publications.
4.Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will only communicate with the corresponding author.
5.Miscellaneous
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement" prior to the article publication.