EFEKTIVITAS PENGAWASAN KEPABEANAN IMPOR TERKAIT DENGAN KEBIJAKAN ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Annas, Aswar. 2017. Interaksi Pengambilan Keputusan Dan Evaluasi Kebijakan. Makassar: Celebes Media Perkasa.
Purwito, Ali. 2013. Kepabeanan Indonesia. Tangerang Selatan: Jelajah Nusa.
Ruddin, Azhar. 2015. Efektifitas Pengawasan Khusus Oleh Inspektorat Kabupaten Sigi. (Jurnal Katalogis, Volume 3, Nomor 2 Halaman 35-44). Universitas Tadulako Palu.
Sarinah dan Mardalena. 2017. Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Deepublish CV Budi Utama.
Setiawan, Heri dan Sari Lestari. 2011. Perdagangan Internasional. Yogyakarta: Pustaka Nusantara.
Sutedi, Adrian. 2014. Hukum Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Dokumen dan Peraturan-Peraturan
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2006. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 01/M-Dag/Per/1/2007 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 558/Mpp/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-Dag/Per/4/2005. Jakarta: Menteri Perdagangan.
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK. 04/2017 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004. Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East A Sian Nations And The Peoples Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011. Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People's Republic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Keputusan Dirjen Pajak Bea dan Cukai – KEP98/BC/2003.
Tentang Nota Hasil Inteiljen Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Jakarta: Dirjen Pajak Bea dan Cukai.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-12/BC/2016.
Tentrang Pemeriksaan Fisik Barang Impor. Jakarta: Dirjen Bea dan Cukai.
DOI: https://doi.org/10.31334/jupasi.v1i1.504
DOI (PDF): https://doi.org/10.31334/jupasi.v1i1.504.g315
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
_____________________________________________
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI)
Website: https://ojs.stiami.ac.id/index.php/JUPASI