Implementasi Kebijakan Program Ekosistem Logistik Nasional di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
DOI:
https://doi.org/10.31334/transparansi.v7i1.3807Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Ekosistem Logistik Nasional, Bea dan Cukai, Tanjung Priok,Abstract
Mahalnya biaya logistik di Indonesia dan masih susahnya untuk memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia menjadi pertimbangan besar bagi investor untuk memulai investasi di suatu bidang usaha di negara-negara tetangga dibandingkan dengan Indonesia. Pada tanggal 16 Juni 2020 Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ekosystem/NLE) yang untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Penelitian memperhatikan aspek-aspek program yang direncanakan dan regulasi baru untuk mendukung program Ekosistem Logistik Nasional dengan penerapan di lapangan terutama di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Penelitian ini berfokus kepada sejauh mana implementasi kebijakan tersebut di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mempelajari kendala yang dihadapi, dan mempelajari solusi-solusi yang memungkinkan. Penulis melakukan penelitian terhadap implementasi kebijakan Ekosistem Logistik Nasional dengan mengacu kepada dimensi-dimensi yang diutarakan oleh Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian yang dilakukan penulis menemukan beberapa kendala terkait dengan implementasi kebijakan tersebut, dan juga menemukan solusi-solusi yang disarankan oleh para narasumber-narasumber yang menjalankan kebijakan tersebut.References
Buku
Anggito, Albi dan Johan Setiawan. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.
Institut Stiami. 2019. Pedoman Penulisan Skripsi. Jakarta: STIAMI.
Jafar, Mohammad dan Ichsan Nafarin. 2013. Pengantar Kepabeanan. Tangerang: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
M, Ali Purwito. 2013. Kepabeanan Indonesia: Konsep, Kebijakan dan Penerapan. Tangerang: Jelajah Nusa.
Nugroho, Riant. 2018. Public Policy: Dinamika Kebijakan Publik, Analisis Kebijakan Publik, Manajemen Politik Kebijakan Publik, Etika Kebijakan Publik, Kimia Kebijakan Publik edisi 6. Jakarta: PT. Alex Media Komputindo.
Apriani, Fanny Yulia. 2020. Proses Customs Clearance Impor Pada PT. Multi Terminal Indonesia, Tanjung Priok. Laporan Tugas Akhir. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Jakarta
Jurnal
Arvis, et al. 2018. Connecting To Compete 2018: Trade Logistics in The Global Economy. United States: The World Bank.
Kennedy, Posma Sariguna Johnson. 2019. Analisis Tingginya Biaya Logistik di Indonesia ditinjau dari Dwelling Time. (Economic Resources, Vol. 1 Nomor 2). Jakarta: Universitas Kristen Indonesia.
Meter, Donald S. Van dan Carl E. Van Horn. 1976. The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. United States: Department of Political Science of Ohio State University.
Prastyorini, Juli dan Fahreza Achmad Syaputra. 2020. Penukaran Delivery Order Online dan E-Container Equipment Interchange Receipt Terhadap Impor Barang Menggunakan Petikemas. (Ilmiah Bahari, Vol. 18 Nomor 1). Yogyakarta: Sekolah Tinggi Maritim.
Salim, Zamroni. 2015. Kesiapan Indonesia Menuju Pasar Tunggal dan Basis Produksi Asean: Sektor Jasa Logistik. Jakarta: LIPI.
Xiang Li. 2014. Operations Management of Logistics and Supply Chain: Issues and Directions. London: Hindawi Publishing Corporation.
Peraturan-peraturan
Republik Indonesia. 2020. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Departemen Keuangan Republik Indonesia. 2007. Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-------.2020a. Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
-------.2020b. Peraturan Menteri Keuangan nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.
-------.2020c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
-------.2020d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor dan Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2019. Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Badan Karantina Pertanian dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan nomor KEP-197/BC/2019 tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditas Wajib Periksa Karantina.
-------.2020. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Single Submission-Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai Pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak.
Internet
The World Bank. 2020a. https://www.doingbusiness.org/en/data/exploreeconomies/indonesia#. Diakses 03 September 2021.
-------.2020b. https://www.doingbusiness.org/en/data/exploreeconomies/vietnam#. Diakses 03 September 2021.
-------.2020c. https://www.doingbusiness.org/en/data/exploreeconomies/malaysia#. Diakses 03 September 2021.
-------.2020b. https://www.doingbusiness.org/en/data/exploreeconomies/singapore#. Diakses 03 September 2021.
Kementerian Keuangan. 2020a. https://nle.kemenkeu.go.id/. Diakses 30 September 2021.
-------. 2020b. https://nle.kemenkeu.go.id/portal/#/service/14. Diakses 30 September 2021.
-------. 2020c. https://nle.kemenkeu.go.id/portal/#/login. Diakses 30 September 2021.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. 2021. http://bcpriok.beacukai.go.id/?db1cd8c0d6526e9062d0ddbfac9341e8. Diakses 01 Agustus 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Please find the rights and licenses in Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
- License
The commercial use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi spirit is to disseminate articles published are as free as possible. Under the Creative Commons license, Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi permits users to copy, distribute, display, and perform the work for non-commercial purposes only. Users will also need to attribute authors and Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
Every accepted manuscript should be accompanied by "Copyright Transfer Agreement"prior to the article publication.